Minggu, 28 April 2013

DOKTOR CILIK PENGHAFAL AL-QURAN in MADING ONLINE MAN REO

Sayyid Muhammad Husein Tabataba'i, Lahir pada tanggal 16 Februari 1991 di kota Qom, sekitar 135 kilometer dari Teheran, ibu kota Iran. Dia adalah Doktor Cilik Hafal dan Paham Alquran. Dia mendapat gelar Doktor pada usia 7 tahun di Hijaz Collage Islamic University yang terletak di jantung wilayah Kerajaan Inggris,sekitar 32 kilometer dari kota Birmingham. Dia menjalani ujian selama 210 menit dan memperoleh nilai 93. Sesuai standar dari Hijaz Collage Islamic University, dengan nilai 93, Husein menerima ijazah Doktor Honoris Causa dalam bidang “Science of The Retention of The Holy Quran ”. Jika Anda seorang muslim, pada usia berapa Anda belajar membaca Al Quran, dan berapa juz yang Anda hafal? Umumnya anak - anak muslim di Indonesia mulai belajar mengaji pada usia sekolah dasar. Dulu, orang tua memanggil ustadz/ustadzah ke rumah untuk mengajar anak-anaknya mengaji. Namun kini, seiring maraknya Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan ditemukannya metode belajar cepat baca Al Quran, orang tua memasukkan anak-anaknya ke TPAuntuk belajar membaca dan menulis Al Quran. Hasilnya, anak-anak muslim saat ini sudah banyak yang melek huruf Al Quran dan hafal juz amma (juz 30), yang terdiri dari surah-surah pendek yang mudah di hafal. Tapi tak banyak produk TPA yang menjadi hafiz (penghafal Al Quran), karena TPA tidak didesain untuk mencetak hafiz, dan program menjadi hafiz biasanya ditangani pesantren-pesantren Al Quran. Seorang anak Iran bernama Sayyid Muhammad Husein Tabataba'i, yang mulai belajar Al Quran pada usia 2 tahun, dan berhasil hafal 30 juz dalam usia 5 tahun! Pada usia sebelia itu dia tidak hanya mampu menghafal seluruh isi Al Quran, tapi juga mampu menerjemahkan arti setiap ayat ke dalam bahasa ibunya (Persia), memahami makna ayat-ayat tersebut, dan bisa menggunakan ayat-ayat itu dalam percakapansehari-hari. Bahkan dia mampu mengetahui dengan pasti di halaman berapa letak suatu ayat, dan di baris ke berapa, di kiri atau di sebelah kanan halaman Al Quran. Dia mampu secara berurutan menyebutkan ayat-ayat pertama dari setiap halaman Al Quran, atau menyebutkan ayat-ayat dalam satu halaman secara terbalik, mulai dari ayat terakhir ke ayat pertama. Yang lebih mengagumkan lagi, di usia 7 tahun Husein berhasil meraih gelar doktor honoris causa dari Hijaz College Islamic University, Inggris, pada Februari 1998. Saat itu, Husein menjalani ujian selama 210 menit, dalam dua kali pertemuan. Ujian yang harus dilaluinya meliputi lima bidang. Yakni, menghafal Al Quran dan menerjemahkannya ke dalam bahasa ibu, menerangkan topik ayat Al Quran, menafsirkan dan menerangkan ayat Al Quran dengan menggunakan ayat lainnya, bercakap-cakap dengan menggunakan ayat-ayat Al Quran, dan metode menerangkan makna Al Quran dengan metode isyarat tangan. Setelah ujian selesai, tim penguji memberitahukan bahwa nilai yang berhasil diraih bocah itu adalah 93. Menurut standar yang ditetapkan Hijaz College, peraih nilai 60-70 akan diberi sertifikat diploma, 70-80 sarjana kehormatan, 80-90 magister kehormatan, dan di atas 90 doktor kehormatan (honoris causa). Pada 19 Februari1998, bocah Iran tersebut menerima ijazah doktor honoris causa dalam bidang Science of The Retention of The Holy Quran. Selama di Inggris, Husein juga diundang dalam berbagai majelis yang diadakan komunita smuslim setempat. Umumnya hadirin ingin menguji kemampuan bocah ajaib tersebut. Uniknya, Husein menjawab semua pertanyaan dengan mengutip ayat Al Quran. Contohnya, dalam satu forum seseorang bertanya, "Bagaimana pendapatmu tentang budaya Barat?" Husein menjawab, "(Mereka) menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya." (QS 19:59). Penanya lain bertanya, "Apa yang dilakukan Imam Khomeini terhadap Iran?" Husein menjelaskan, "(Dia) membuang dari mereka beban - beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka." (QS 7:15). Maksudnya, pada masa pemerintahan monarki, rakyat Iran terbelenggu dan tertindas. Lalu Imam Khomeini memimpin revolusi untuk membebaskan rakyat dari belenggu dan penindasan. Untuk kasus Husein, proses pendidikan Al Quran telah dimulai sejak dia masih dalam kandungan. Orang tua Husein menikah ketika mereka masing-masing berusia 17 tahun, dan setelah menikah keduanya bersama-sama berusaha menghafal Al Quran. Tekad itu akhirnya tercapai enam tahun kemudian, ketika mereka berhasil menghafal 30 juz Al Quran. Dalam proses menghafal itu, keduanya membentuk kelompok khusus penghafalan Al Quran. Dalam kelompok itu, secara teratur dan terprogram, orang tua Husein dan rekan-rekannya yang juga berkeinginan untuk menghafal AlQuran, bersama-sama mengulang hafalan, mengevaluasi dan menambah hafalan. Orangtua Husein juga mendirikan kelas-kelas pelajaran Al Quran yang diikuti oleh para pencinta Al Quran. Seiring dengan kegiatan belajar dan mengajar Al Quran orang tuanya, Husein dan saudara-saudaranya tumbuh besar. Husein sejak kecil selalu diajak ibunya untuk menghadiri kelas-kelas Al Quran. Meskipun di kelas-kelas itu Husein hanya duduk mendengarkan, namun ternyata dia menyerap isi pelajaran. Pada usia 2 tahun 4 bulan, Husein sudah menghafal juz ke-30 (juz amma) secara otodidak, hasil dari rutinitasnya dalam mengikuti aktivitas ibunya yang menjadi penghafal dan pengajar Al Quran, serta aktivitas kakak-kakaknya dalam mengulang-ulang hafalan mereka. Melihat bakat istimewa Husein, ayahnya, Sayyid Muhammad MahdiTabataba'i, pun secara serius mengajarkan hafalan Al Quran juz ke-29. Setelah Husein berhasil menghafal juz ke-29, dia mulai diajari hafalan juz pertama oleh ayahnya. Awalnya, sang ayah menggunakan metode biasa, yakni membacakan ayat-ayat yang harus dihafal, biasanya setengah halaman dalam sehari dan setiap pekan. Namun ayahnya menyadari bahwa metode seperti itu memiliki dua persoalan. Pertama, ketidakmampuan Husein membaca Al Quran membuatnya sangat tergantung kepada ayahnya dalam mengulang-ulang ayat-ayat yang sudah dihafal. Kedua,metode penghafalan Al Quran secara konvensional ini sangat ‘kering' dan tidak cocok bagi psikologis anak usia balita. Selain itu, Husein tidak bisa memahami dengan baik makna ayat-ayat yang dihafalnya karena banyak konsep-konsep yang abstrak, yang sulit dipahami anak balita. Untuk menyelesaikan persoalan pertama, Husein mulai diajari membaca Al Quran , agar dia bisa mengecek sendiri hafalannya. Untuk menyelesaikan persoalan kedua, ayah Husein menciptakan metode sendiri untuk mengajarkan makna ayat-ayat Al Quran,yaitu dengan menggunakan isyarat tangan. Misalnya, kata Allah, tangan menunjukke atas, kata yuhibbu (mencintai) , tangan seperti memeluk sesuatu, dan kata sulh (berdamai), duatangan saling berpegangan. Ayah Husein biasanya akan menceritakan makna suatu ayat secara keseluruhan dengan bahasa sederhana kepada Husein. Kemudian dia akan mengucapkan ayat itu sambil melakukan gerakan-gerakan tangan yang mengisyaratkan makna ayat. Metode ini sedemikian berpengaruhnya pada kemajuan Husein dalam menguasai ayat-ayat AlQuran sehingga dengan mudah dia mampu menerjemahkan ayat-ayat itu ke dalam bahasa Persia dan mampu menggunakan ayat-ayat itu dalam percakapan sehari-hari. Sayyid Muhammad Mahdi Tabataba'i, menampik pendapat yang mengatakan anaknya istimewa. Menurut Mahdi, Husein memiliki kemampuan di atas rata-rata, dan setiap anak bisa saja dididik untuk memiliki kemampuan seperti Husein. Namun, tentu saja, prakondisi dan kondisinya haruslah lengkap. Misalnya, sejak sebelum masa kehamilan, kedua orang tua Husein sudah mulai menghafal Al Quran. Selama masa kehamilan dan menyusui, ibunda Husein juga teratur membacakan ayat-ayat suci untuk putranya. Dan sejak kecil Husein sudah dibesarkan dalam lingkungan yang cinta Al Quran. Ayahanda Husein juga berpesan, bila orang tua menginginkan anaknya jadi pencinta AlQuran dan penghafal Al Quran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah orangtua terlebih dahulu juga mencintai Al Quran dan rajin membacanya di rumah. Husein sejak matanya bisa menatap dunia telah melihat Al Quran, mendengarkan bacaan Al Quran, dan akhirnya menjadi akrab dengan Al Quran. Bagi pararemaja, perlu disimak pesan Husein tentang cara pandang seorang remaja terhadapAl Quran. Menurut dia, pandangan seorang remaja terhadap Al Quran haruslah seperti pandangan terhadap minyak wangi. Ketika kita keluar rumah, tentu kita selalu ingin wangi dan menggunakan minyak wangi. Kita juga harus berusaha mengharumkan jiwa dengan membaca dan menghayati Al Quran. Seorang remaja, kataHusein, harus menyimpan Al Quran di dadanya supaya sedikit demi sedikit perilaku dan pembicaraannya dipengaruhi oleh Al Quran. sumber : Sinopsis Buku Sayyid Muhammad HuseinTabataba’i. "Doktor Cilik Hafal & Paham AL Qur'an"

Jumat, 26 April 2013

Sejarah Kabupaten Manggarai NTT

SEJARAH MANGGARAI Nama Pulau Flores berasal dari Bahasa Portugis "Copa de Flores" yang berarti " Tanjung Bunga". Nama ini diberikan oleh S.M.Cabot untuk menyebut wilayah paling timur dari Pulau Flores. Nama ini secara resmi dipakai sejak tahun 1636 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Hendrik Brouwer. Nama Flores sudah dipakai hampir empat abad. Lewat sebuah studi yang cukup mendalam Orinbao (1969) nama asli Pulau Flores adalah Nusa Nipa yang berarti Pulau Ular. Sejarah masyarakat Flores menunjukkan bahwa pulau ini dihuni oleh berbagai kelompok etnis. Masing-masing etnis menempati wilayah tertentu lengkap dengan pranata sosial budaya dan ideologi yang mengikat anggota masyarakatnya secara utuh (Barlow, 1989; Taum, 1997b). Ditinjau dari sudut bahasa dan budaya, etnis di Flores (Keraf, 1978; Fernandez, 1996) adalah sebagai berikut: • Etnis Manggarai - Riung (yang meliputi kelompok bahasa Manggarai, Pae, Mbai, Rajong, dan Mbaen); • Etnis Ngadha-Lio (terdiri dari kelompok bahasa-bahasa Rangga, Maung, Ngadha, Nage, Keo, Palue, Ende dan Lio); • Etnis Mukang (meliputi bahasa Sikka, Krowe, Mukang dan Muhang); • Etnis Lamaholot (meliputi kelompok bahasa Lamaholot Barat, Lamaholot Timur, dan Lamaholot Tengah); • Etnis Kedang (yang digunakan di wilayah Pulau Lembata bagian selatan). Masyarakat Manggarai Barat merupakan bagian dari masyarakat Manggarai. Pada zaman reformasi, Manggarai mengalami perubahan, dengan melakukan pemekaran wilayah menjadi Manggarai dan Manggarai Barat. Perubahan ini terjadi pada tahun 2003. Pemekaran wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga secara historis antara masyarakat Manggarai dan Manggarai Barat tidak dapat dipisahkan diantara keduanya. Masyarakat Manggarai (termasuk masyarakat Manggarai Barat) merupakan bagian dari enam kelompok etnis di Pulau Flores seperti diuraikan di atas. Manggarai adalah bagian dari Manggarai-Riung. Dalam masyarakat tradisional Manggarai termasuk Manggarai Barat terdiri dari 38 kedaluan (hameente), yakni: Ruteng, Rahong, Ndoso, Kolang, Lelak, Wotong, Todo, Pongkir, Pocoleok, Sita, Torokgolo, Ronggakoe, Kepo, Manus, Rimu, Welak, Pacar, Reho, Bari, Pasat, Nggalak, Ruis, Reo, Cibal, Lambaleda, Congkar, Biting, Pota, Rembong, Rajong, Ngoo, Mburak, Kempo, Boleng, Matawae, Lo'o dan Bajo. Dari setiap kedaluan bersemi mitos atau kisah kuno mengenai asal usul leluhurnya dengan banyak kesamaan, yaitu bagaimana nenek moyangnya datang dari laut/seberang, bagaimana nenek moyangnya turun dari gunung, menyebar dan mengembangkan hidup dan kehidupan purbanya serta titisannya. Manggarai (termasuk Manggarai Barat) Sampai Abad XIX Seperti daerah lain di NTT, Manggarai juga mendapat pengaruh pengembaraan dari orang-orang dari seberang, seperti Cina, Jawa, Bugis, Makasar, Belanda dan sebagainya. Cina Pengaruh Cina cukup kuat dan merata di seluruh propinsi NTT. Di Manggarai, pengaruh Cina dibuktikan dengan ditemukannya barang-barang Cina seperti guci, cermin, perunggu, uang cina dan sebagainya. Pengaruh Cina dimulai sejak awal masehi. Dari benda-benda yang ditemukan di Warloka terdapat sejumlah benda antik dari Dinasti Sung dan Ming, dibuat antara tahun 960 sampai tahun 1644. Jawa Pengaruh Jawa terutama berlangsung pada masa Hindu. Di Timo, pada tahun 1225 telah ada utusan dari Jawa. Diberbagai daerah di NTT ditemukan mitos mengenai Madjapahit. Sedangkan di Manggarai, label Jawa jadi toponimi di beberapa tempat, seperti Benteng Jawa. Bugis, Makasar, Bima. Pengaruh Bugis, Makasar di NTT termasuk luas, di Flores, Solor, Lembata, Alor dan Pantar. Kesultanan Goa. Sekitar tahun 1666, orang-orang Makasar, Sultan Goa, tidak hanya menguasai Flores Barat bagian selatan, tetapi juga seluruh Manggarai. Mereka menyetorkan upeti / pajak ke Sultan Goa. Kesultanan Goa berjaya di Flores sekitar tahun 1613 –1640. Pengaruh Goa nampak diantaranya pada budaya baju bodo dan pengistilahan Dewa Tertinggi Mori Kraeng. Dalam peristilahan harian, kata Kraeng dikenakan bagi para ningrat. Istilah tersebut mengingatkan gelar Kraeng atau Daeng dari gelar kebangsawanan di Sulawesi Selatan. Kesultanan Bima. Pada tahun 1722, Sultan Goa dan Bima berunding. Hasil perundingan, daerah Manggarai diserahkan kepada Sultan Bima sebagai mas kawin. Sementara itu, di Manggarai muncul pertentangan antara Cibal dan Todo. Tak pelak, meletus pertempuran di Reok dan Rampas Rongot atau dikenal dengan Perang Rongot, yang dimenangkan Cibal. Pertentangan antara Cibal dan Todo, kemudian melahirkan Perang Weol I, Perang Weol II dan Perang Bea Loli (Wudi). Perang Weol Ikemenangan di pihak Cibal. Tetapi dalam perang Weol II dan Perang Bea Loli, Cibal mengalami kekalahan. Bima saat itu membantu Todo. Kenyataan ini mengkokohkan posisi Bima di Manggarai, hingga masuknya pengaruh ekspedisi Belanda pertama tahun 1850 dan ekspedisi kedua tahun 1890 dibawah pimpinan Meerburg. Ekspedisi yang terakhir pada tahun 1905 dibawah Pimpinan H.Christofel. Kehadiran Belanda di Manggarai, membuahkan perlawanan sengit antara Belanda dan rakyat Manggarai di bawah Pimpinan Guru Amenumpang yang bergelar Motang Rua tahun 1907 dan 1908. Namun sebelum menghadapi perlawanan Motang Rua, Belanda mendapat perlawanan dari Kraeng Tampong yang akhirnya tewas ditembak Belanda dan dikuburkan di Compang Mano. Selain Kesultanan Goa dan Bima, Kerajaan lain yang pernah berkuasa di Manggarai adalah Kerajaan Cibal, Kerajaan Lambaleda, Kerajaan Todo, Kerajaan Tana Dena dan Kerajaan Bajo. Pada saat ini bukti serajah tentang kerajaan tersebut yang masih tersisa adalah Kerajaan Todo, walaupun kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Referensi tentang penelusuran tentang kerajaan-kerajaan Manggarai sulit untuk didapatkan. Belanda. Pengaruh Belanda ada sejak adanya 3 kali ekspedisi Belanda ke Manggarai, yaitu tahun 1850,1890, dan tahun 1905. Pengaruh Belanda di Manggarai terutama pada didirikannya sekolah-sekolah dan agama Katolik. By Willh Nobis

KACAUNYA UJIAN NASIONAL (UN) 2013, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Wah, Sobat Teen sudah pada mulai deg-degan nih ya. Ujian Nasional sudah dimulai sejak kemarin (15/03/13). Eh, tapi ternyata ada yang jantungnya bakal lebih lama berdebar nih. Bukan karena kesulitan mengerjakan soal ujian, ini malah gara-gara ujiannya ditunda. Semua disebabkan karena soal belum sampai ke lokasi ujian. Waduh, kok bisa? Kita simak yuk di Cerita Kita yang sisusun sama Kak Ika Manan. Apa coba yang selalu bikin dada berdebar keras selain lihat gebetan lewat? Yup, Ujian Nasional alias UN. Beuhhh yang satu ini kayaknya enggak pernah habis deh buat dibahas. Pro dan kontra terus saja ada. Enggak percaya? Komisi Perlindungan Anak Indonenesia (KPAI) aja nih sampai-sampai bilang UN ini adalah bentuk kekerasan yang dilakukan negara sama anak. Wuih serius nih Kak Badriyah Fayumi? “Stresnya lebih-lebih dari anaknya, bahkan harus bayar uang les dan lain sebagainya. Para guru juga tertekan karena kelulusan 100 persen itu seolah-olah menentukan citra sekolah dan ditargetkan juga oleh Dinas Pendidikan. Jadi sebenarnya UN ini kebijakan nasional yang pada tataran implementasi, baik persiapan maupun pelaksanaannya adalah betul-betul bentuk kekerasan negara terhadap anak,” kata kak Badriyah Fayumi. Kak Badriyah Fayumi yang jadi ketua KPAI menggarisbawahi banget bagaimana stressnya menghadapi UN. Yang stress bukan hanya siswa aja loh tapi juga guru dan orang tua murid. Gimana enggak stress kalau pelaksanaan UN juga kemudian dari tahun ke tahun bukannya membaik malah memburuk. Contohnya pelaksanaan UN tahun ini yang mundur di 11 provinsi. Mundurnya UN ini gara-gara soalnya yang enggak nyampe-nyampe. Salah satunya yang kejadian di Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Pak Arfan Arsyad sampai bingung banget deh. “Kalau kita bicara capek, kami ini capek sekali. Karena sedikit-sedikit informasi ‘sudah diterbangkan’. Kami buru-buru ke bandara. Eh, sampai malam tidak datang,” curhat pak Arfan. Gorontalo tidak sendirin. Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah juga Sulawesi Selatan idem dito alias mengalami hal yang sama. Dududu kok bisa ya? Nggak cuma soal yang tidak sampai-sampai yang jadi masalah, Sobat Teen. Ada juga lembar soal ujian SMK yang tertukar sama soal berkas ujian siswa SMA. Aduhh aduhhh, ini terjadi di enam SMK di Bandung, Jawa Barat. Akhirnya, siswa SMK tersebut terpaksa mengisi soal ujian nasional bahasa Inggris yang terlebih dahulu difotocopy, tanpa menggunakan lembar jawaban. Haduuuhhh, kacauuu nih. Sobat kita dari SMA Negeri 1 Mataram Arditra dan Gayatri geeeemmmes sama pemerintah. Bagaimana tidak, sudah semangat-semangat belajar dan mempersiapkan ujian, tiba-tiba ditunda ujiannya. “Kecewa berat sih sama pemerintah, tapi mau gimana lagi. Udah belajar sana-sini sama teman, sampai les tambahan, tapi kalau sudah kayak gini mau gimana lagi. Dan beritanya telat sekali lagi,” Kata Arditra. “Karena agenda sekolah yang lain juga terpaksa mundur. Karena kan setelah UN SMA itu kan banyak rencana, ada teman-teman yang rencana mau ke luar daerah buat persiapan PTN jadi mundur. Karena anak SMA habis UN kan ada yang mulai Bimbel atau apa, yang uda nentuin tanggal ya jadi berantakan lagi,” ungkap Gayatri. Pak Menteri sih memang sudah minta maaf dan berjanji mempertanggungjawabkan menyelesaikan masalah ini. Tapi tetep, Kemendikbud tidak mau disalahkan terkait penundaan UN ini. “Jadi yang inspektorat temukan di lapangan itu bukan manajemen percetakan tapi manajemen pencetakan, yang menyebabkan terlambatnya pengepakandan memasukkan ke box lalu dibawa ke ekspedisi, dalam hal ini Lanud (Pangkalan TNI Angkatan Udara), itu yang menyebakan keterlambatan. Jadi manajemen pencetakan ini yang diakui juga saat presscon kemarin oleh pihak Ghalia sendiri,” ucap pak Ibnu Hamad membela diri. Itu tadi Juru Bicara Kemendikbud, Pak Ibnu Hamad. PT Ghalia adalah salah satu dari enam perusahaan percetakan yang mencetak soal-soal UN Sobat Teen. Pak Ibnu Hamad juga bilang, lima perusahaan lainnya tidak ada masalah, cuma PT Ghalia saja nih. Oke, nasi sudah menjadi bubur. Yang penting gimana caranya biar buburnya jadi enak iyakan sobat teen? Terussss seperti pesannya Arditra di Mataram buat pemerintah nih? “Pesannya buat pemerintah satu aja nih mba, agar tahun depan jangan diulangi lagi.” Selamat menempuh ujian nasional. Teen Voice doakan semuanya pada lulus dengan nilai memusakan ya.

Jumat, 20 Januari 2012

LITBANG UKM LIMA WASHILAH: Colliq Pujié: Perempuan Bugis Intelektual yang Diakui Dunia Ininnawakku muwita. Mau natuddu’ solo’. Mola linrung muwa.

LITBANG UKM LIMA WASHILAH: Colliq Pujié: Perempuan Bugis Intelektual yang Diakui Dunia Ininnawakku muwita. Mau natuddu’ solo’. Mola linrung muwa. (Lihatlah keadaan bathinku. Walaupun dihempas arus deras ‘kesusahan’. Namun aku masih tetap mampu berdiri tegar)
Pantun Bugis dalam buku ini adalah ungkapan curahan hati Colliq Pujié. Salah satu bait dari 122 bait. Colliq Pujié adalah seorang perempuan bangsawan Bugis yang hidup pada abad ke-19. Beliau bukan hanya bangsawan, tetapi juga pengarang dan penulis, sastrawan, negarawan, politikus yang pernah menjalani tahanan politik selama 10 tahun di Makassar, Datu’ (Ratu yang memerintah) Lamuru IX, sejarahwan, budayawan, pemikir ulung, editor naskah Lontara Bugis kuno, penyalin naskah dan sekretaris (jurutulis) istana kerajaan Tanete (di Kabupaten Barru, sekarang). Menurut sejarahwan Edward Polinggoman, dalam diri Colliq Pujié mengalir darah Melayu dari Johor. Sejak abad ke-15 sudah ada orang Melayu yang menetap dan berdagang di Barru dan akhirnya kawin di tanah Bugis. Tidak banyak catatan sejarah yang membahas tentang diri pribadi Colliq Pujié. Mungkin saja beliau tidak dikenal sampai sekarang kalau saja, ia tidak membantu Benjamin Frederick Mathes dalam menyalin naskah kuno I La Galigo yang menjadi salah satu karya sastra (epos) yang monumental dari suku Bugis yang mendunia. Colliq Pujié-lah yang membantu B.F. Mathes, seorang missionaris Belanda yang fasih berbahasa Bugis waktu itu, selama 20 tahun menyalin naskah Bugis dan epos I La Galigo yang panjang lariknya melebihi panjang epos Ramayana maupun Mahabrata dari India. Selain epos I La Galigo yang terdiri dari 12 jilid, ada ratusan naskah Bugis kuno lainnya yang disalin oleh B.F. Mathes dan kemudian dibawa dan tersimpan di perpustakaan Universitas Leiden Belanda sampai sekarang. Penyalinan sebagian besar naskah tersebut dibantu oleh Colliq Pujié, sehingga riwayat hidup Colliq Pujié sedikit demi sedikit terkuak oleh tulisan B.F. Mathes. Colliq Pujié bahkan juga menyadur karya sastra dari Melayu dan Parsi. Colliq Pujié juga menciptakan aksara bilang-bilang yang terinspirasi dari huruf Lontara dan huruf Arab. Prof. Nurhayati Rahman, seorang Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin Makassar dalam bukunya “Retna Kencana Colliq Pujié Arung Pancana Toa 1812-1876, Intelektual Penggerak Zaman” menyayangkan bahwa Colliq Pujié kurang mendapat tempat di hati bangsa Indonesia. Menurut beliau, Colliq Pujié adalah seorang budayawan, intelektual dan sejarahwan Indonesia yang hidup pada abad ke-19 yang terlupakan. Dr. Ian Caldwel sejarahwan dari Inggris bahkan mengatakan bahwa, “Terlalu kecil kalau seorang sekaliber Colliq Pujié dikurung dalam tempurung Indonesia, karena ia adalah milik dunia. Namanya tak bisa dipisahkan dari karya epos I La Galigo sebagai ikon kebudayaan Indonesia yang menjadi kanon sastra dunia, yang kemudian menjadi sumber inspirasi banyak orang dalam merekonstruksi sejarah dan kebudayaan Indonesia.” (Asdar Muis RMS, “Andi Muhammad Rum, Titisan Colliq Pujié”, hal. 13). Salah satu karya sastra Colliq Pujié berupa kumpulan pantun Bugis yang ditulis dalam aksara bilang-bilang berjudul “Lontara Bilang, Mozaik Pergolakan Batin Seorang Perempuan Bangsawan” telah diterjemahkan dan ditransliterasi oleh H.A. Ahmad Saransi telah diterbitkan oleh Komunitas Sawerigading. Dalam buku tersebut setiap kelong (pantun Bugis) ditulis dalam aksara bilang-bilang, aksara Lontara, transliterasi dalam aksara latin, dan kemudian pengertian dan penjelasan makna kata kata dalam pantun tersebut. Pantun Bugis selalu terdiri dari 3 baris, dimana baris pertama terdiri dari 8 suku kata, baris ke-2 ada 7 suku kata dan baris ke-3 terdiri dari 6 suku kata. Terkadang juga hanya 2 baris namun jumlah huruf lontara-nya tetap 21, atau 21 suku kata dalam transliterasi huruf latin. Colliq Pujié juga banyak menulis karya sastra semacam Elong, Sure’ Baweng, Sejarah Tanete kuno, kumpulan adat istiadat Bugis, dan berbagai tatakrama dan etika kerajaan. Menurut sejarah, karyanya yang paling indah adalah Sure’ Baweng yang berisi petuah petuah yang memiliki nilai estetika yang sangat tinggi. Bahkan karyanya tentang sejarah Tanete kuno pernah diterbitkan oleh Niemann di Belanda. Adat kebiasaan kerajaan ditulisnya dalam karya berjudul La Toa diterbitkan oleh Mathes dalam buku Boegineesche Christomatie II. Peneliti Belanda lainnya yang pernah dibantu oleh Colliq Pujié adalah A. Ligtvoet, yang saat itu sedang menyusun kamus sejarah Sulawesi Selatan. Keluasan pengetahuan, kepiawaian, dan kecerdasan Colliq Pujié telah mengangkat derajat intelektulitas orang Bugis dimata orang Eropa pada abad ke-19. B.F. Mathes berkali kali menyebut nama Colliq Pujié sebagai bangsawan Bugis ratu yang benar benar ahli sastra terutama dalam bukunya Macassaarsche en Boegineesche Chrestathien (Kumpulan Bunga Rampai Bugis Makassar). Tentang I La Galigo, menurut R.A. Kern dalam bukunya Catalogus Van de Boegineesche tot de I La Galigo Cyclus Behoorende Handschriften der Leidsche Universiteit Bibliotheek yang diterbitkan tahun 1939 menyebutkan bahwa epos I La Galigo adalah karya sastra terbesar dan terpanjang didunia setara dengan Mahabrata, Ramayana dari India atau sajak sajak Homerus dari Yunani. Menurut Sirtjof Koolhof pada pengantar buku I La Galigo terbitan Djambatan, naskah I La Galigo terdiri dari 300.000 larik/ bait sementara Mahabrata hanya kurang lebih 200.000 bait. Sebagai tambahan informasi, di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, tersimpan 4.049 naskah lontara Bugis dan Makassar yang semuanya sudah di microfilm-kan, terdiri dari lontara paseng (pesan), attoriolong (petuah orang dulu), akkalaibinengeng (sex education), kutika (ramalan/ astrologi), tasauf dan ilmu agama, tata cara bercocok tanam, lontara Baddili Lompo (pengetahuan persenjataan dan strategi perang), pengobatan tradisional, tabiat binatang dan arsitektur dan beberapa penggalan kisah dalam epos I La Galigo. Sangat disayangkan bahwa minat mahasiswa sangat kurang untuk meneliti naskah lontara Bugis dan Makassar. Malah banyak peneliti asing dari berbagai negara yang meneliti produk budaya Bugis dan Makassar yang berupa naskah kuno lontara. Mungkin untuk mengkaji lebih dalam tentang kehidupan Colliq Pujié seseorang harus ke Belanda karena disanalah segala informasi yang terekam yang tersimpan, tentang sosok Colliq Pujié yang mengagumkan. Sumber: kompas.com

Minggu, 04 Desember 2011

“ KRITIK SEDERHANA UNTUK UIN ALAUDDIN…!!” Makassar, 16 November 2011
Melihat kondisi kampus UIN Alauddin Makassar saat ini, sudah barang tentu kita dapat memberikan apresiasi terhadap perkembangan pembangunan fisik kampus yang luar biasa. Bangunan megah nan mewah berjejer menghiasi kompleks kampus hijau, baik yang kampus 1 apalagi kampus 2 yang elite. Universitas yang berambisi menjadi “world Class University” atau universitas yang bertaraf internasional ini dibangun dengan bantuan dana IDB (Islamic Development Bank) telah memiliki fasilitas penunjang pendidikan yang cukup lengkap dan mahal dibanding dengan kampus-kampus lainnya yang berada di Indonesia Timur. Akan tetapi, pembangunan fisik kampus hijau ini, belum dibarengi usaha maksimal untuk memperbaiki kinerja dan sistem pendidikan yang dianggab tidak optimal dalam usaha mensejajarkan kualitas sumber daya manusia (baik itu mahasiswa, dosen, maupun staf). Kondisi ini terlihat sangat ironis, jika membandingkan dengan kampus-kampus lain di Indonesia. Berbagai hal yang patut dikritisi adalah usaha pemanfaatan fasilitas penunjang pendidikan kepada mahasiswa untuk melaksanakan berbagai kegiatan positif belum mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan kampus. Apalagi pengembangan organisasi kemahasiswaan yang terkesan setengah hati dan tidak serius mengakibatkan tidak adanya perubahan pola berpikir dan bertindak mahasiswa yang seharusnya lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, ilmu pengatahuan dan teknologi, budaya intelektual, serta tantangan perubahan itu sendiri. Sebenarnya pihak birokrasi kampus sangat memahami peran strategis dari organisasi atau lembaga kemahasiswaan sebagai tempat mengapresiasikan potensi dan kreatifitas, serta berbagai kegiatan positif lainnya yang mampu membentuk sistem pendidikan yang kondusif dan membangun karakter mahasiswa itu sendiri. Kita mungkin prihatin melihat kultur yang hidup dan berkembang di kalangan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan hari ini. Seolah-olah Tridarma Perguruan Tinggi (Pendidikan, penelitian, dan pengapdian) tidak lagi menjadi gambaran dari wajah universitas itu sendidiri. Sehingga saat ini muncul kesan bahwa kampus hanya memprioritaskan pembangunan fisik gedung/bangunan dan fasilitas penunjang lainnya yang mahal, serta konsentrasi hanya mengejar profit semata lewat BLU (Badan Layanan Umum) yang mengelola semua fasilitas di atas. Mungkin dapat kita ambil suatu contoh kasus yang cukup menggelitik, di Fakultas Syariah & Hukum semua toilet yang digunakan merupakan toilet modern dan cukup mewah, seperti penggunaan klosed duduk. Akan tetapi sekarang banyak yang rusak, bau, dan jorok karena banyak yang tidak terbiasa menggunakannya atau terbiasa dengan klosed jongkok. Inilah potret dimana begitu nyatanya ketimpangan antara fasilitas fisik kampus dan sumber daya manusianya. Saat ini sikap hedonis tengah menyerang bangsa ini, terlihat jelas dari budaya hedonis di kalangan kaum intelektual seperti mahasiswa, dosen, dan pejabat kita. Mungkin diperlukan seorang “Super Hero” yang tidak hanya memiliki kekuatan super tetapi juga keberanian yang lebih untuk berdiri di sudut yang tak menguntungkan dan penuh resiko dalam memperbaiki keadaan ini. Oleh karena itu, banyak harapan akan kualitas pendidikan dan kehidupan yang jauh lebih baik, terlebih UIN Alaudin Makassar sebagai poros keilmuan sekaligus pusat pengembangan pendidikan dan penelitian yang berciri khas islam diharapkan mampu melahirkan kader-kader intelektual yang berkarakter dan unggul. Semoga prestasi keilmuan dan nilai pengabdian kita lebih tinggi ketimbang keterpurukan moral yang akhir-akhir ini dipertunjukan secara tidak etis dalam dunia pendidikan bangsa ini. Hari ini kita seolah-olah hidup dalam dunia yang berbeda dari tempat kita berpijak…!! Penulis: Abdurrahman, FSH (smster VII)
Bobrok: Dari SD sampai Universitas Ada baiknya realitas dari dunia pendidikan bangsa ini kita beberkan secara jujur dan blak-blakkan, sehingga hati nurani kita dapat membimbing sikap kritis untuk keluar dari belenggu ketakutan. Mungkin sudah banyak sekali orang pintar di negeri ini, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai saat ini bangsa Indonesia masih tetap berada dalam keterpurukan. Mulai dari keterpurukan ekonomi, dimana ketimpangan sosial antara masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan yang tak jauh beda tingkat kemiskinan dan kemelaratannya sampai dengan masyarakat kaya atau kaum borjuis yang hidup serba ketercukupan. Lalu keterpurukan pendidikan, dimana alokasi anggaran yang cukup besar yakni 20% dari APBN terasa sangat tidak efektif jika melihat realitas saat ini. Dimana infrastruktur dan fasilitas penunjang pendidikan masih sangat memprihatinkan, mulai dari ujung timur Papua sampai ujung barat Aceh. Wajib belajar 9 tahun yang digratiskan ternyata melahirkan biaya-biaya yang memberatkan wali murid. Apalagi masih banyak anak usia sekolah yang justru putus sekolah karena alasan tak ada biaya, sungguh ironi yang sangat memilukan ketika kita melihat banyak pelajar mulai dari SMP, SMA, bahkan Mahasiswa sekalipun yang tidak menunjukan etika dan akhlak yang baik, layaknya seorang terpelajar. Mulai dari bolos sekolah, Tawuran atau bentrokkan pelajar maupun mahasiswa, mabuk-mabukkan, penggunaan narkoba (NAPZA), Seks Bebas yang sudah dianggab budaya, dan berbagai hal negatif yang tidak bermanfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Lalu, ada apa dengan dunia pendidikan bangsa Indonesia..?! Lebih menakutkan lagi jika kita menengok dengan polos kondisi Perguruan Tinggi kita saat ini, baik Perguruan Tinggi Negeri apalagi Perguruuan Tinggi Swasta. Kampus-kampus berlebel “Negeri” sudah dan akan berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang mengelola seluruh fasilitas kampus untuk mendapatkan Keuntungan (laba) yang sebesar-besarnya. Kualitas dan mutu pendidikan yang sangat buruk ditunjang dengan sistem pendidikan yang tambal sulam dan berkiblat pada negara-negara kapitalis memperburuk keadaan kaum intelektual muda bangsa ini. Apalagi kampus-kampus swasta yang menjamur di pelosok negeri, dengan mendirikan Yayasan Pendidikan yang tujuannya 1000% bisnis tanpa memperdulikan fasilitas, kualitas, mutu pendidikan dan hanya mengumpulkan kekayaan, mengakibatkan “Mahalnya” biaya pendidikan di bangsa ini. Sehingga banyak generasi muda kita kehilangan identitasnya, tidak memiliki prinsip dan orientasi hidup, miskin karakter, serta miskin prestasi. Dan keterpurukan terakhir adalah keterpurukan moral dan akhlak bangsa. Inilah hal yang menjadikan bangsa yang kaya akan budaya dan nilai-nilai kearifan lokalnya menjadi bangsa yang Korup dan dipenuhi dengan konflik yang berkepanjangan. Pancasila hanya menjadi konsep usang yang habis dimakan rayap. Bangsa yang dulu dimerdekakan dengan darah para pahlawannya dan dengan tujuan mencerdaskan serta mensejahterahkan kehidupan rakyatnya sekarang diambang kebangkrutan dan keboborokan. Lalu, apakah yang dapat kita lakukan..?????
JUDUL SKRIPSI HUKUM 1. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS-KASUS PEMBERIAN HIBAH DI DESA KETANGGUNGAN BREBES JATENG – 96 2. KEDUDUKAN MASLAHAN MURSALAH SEBAGAI DASAR PENETAPAN HUKUM ISLAM – 93 3. TINJUAN TENTANG PENYIMPANGAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UU NO. 1 TH 1974 DAN HUKUM ISLAM DI KAB. SLEMAN – 91 4. KRITERIA CACAT BADAN DAN SAKIT SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM UU NO. 1 TH 1973 [STUDI MENURUT HUKUM ISLAM] – 96 5. TINJAUAN TERHADAP DASAR HUKUM DAN TERTIB WALI NIKAH MENURUT KONSEP AHMAD IBN HAMBAL – 95 6. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 22 TH 1997 PASAL 85 TENTANG KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA – 98 7. GAJI WALI KARENA PERWALIANNYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF – 91 8. PEMIKIRAN ABDUL A’LA AL MAUDUDI TENTANG NEGARA DAN OTORITAS SYARIAH TERHADAPNYA – 97 9. STUDI PERBANDINGAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM “JINAYAT” TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN – 95 10. KEBERADAAN DOKTER AHLI KANDUNGAN LAKI-LAKI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM – 97 11. DINAMIKA HUKUM ISLAM [STUDI POSISI HARTA BERSAMA DALAM UU NO. 1 TH 1974] 12. KEWAJIBAN ISTRI MEMBERI NAFKAH SUAMI [STUDI TERHADAP PEMIKIRAN IBNU HAZNI DAN RELEFANSINYA DENGAN TANGGUNG JAWAB NAFKAH DALAM SISTEM UU PERKAWINAN DI INDONESIA] – 90 13. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF – 89 14. STUDI ANALISIS TENTANG WASIAT WAJIBAH – 90 15. KECANDUAN ECTASY SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 97 16. SISTEM KREDIT MOTOR DI DEALER MERPATI MOTOR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96 17. PELAKSANAAN PERCERAIAN SEBAGAI AKIBAT DARI PERZINAHAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL – 96 18. PELAKSANAAN PERCERAIAN SEBAGAI AKIBAT DARI PERZINAHAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL – 96 19. PELAKSANAAN PP NO. 10 TH 1983 TENTANG POLIGAMI DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MUSLIM DI KAB. SLEMAN YK – 96 20. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN COSERVATOIR BESLAG DAN EKSEKUTORIAL BESLAG PADA PENGADILAN AGAMA DI YK SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 7 TH 1989 - 97 21. PERWAKAFAN TANAH DI KEC. KAMPAR RIAU MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN PP NO. 28 TH 1977 – 98 22. STUDI PERBANDINGAN DELIK PERAMPOKAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF – 98 23. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 284 KUHP TENTANG DELIK PERZINAAN – 96 24. AKIBAT PERCERAIAN SEORANG ISTRI TERHADAP PENGHASILAN BEKAS SUAMI PNS MENURUT PP NO. 20 TH 1983 DITINJAU DARI SYARIAT ISLAM – 87 25. BAGIAN AYAH DALAM HUKUM WARIS ISLAM [STUDI ANALISIS TERHADAP PASAL 177 KOMPILASI HUKUM ISLAM] – 96 26. KEDUDUKAN DZAWIL ARHAM DALAM HUKUM WARISAN ISLAM – 86 27. MOTIVASI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG SUDAH BERCERAI MELAKUKAN RUJUK DI KEC. GRESIK KEC. CIREBON ’KASUS TH 1990/1991 – 1991/1992’ – 92 28. PROBLEMANTIKA PERCERAIAN DAN NAFAKAH BAGI PNS MENURUT PP NO. 10 TH 1983 DITINJAU DARI SYARIAT ISLAM – 88 29. PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRY [STUDI KASUS DI KEC. PALASAH KAB. MAJALENGKA] – 92 30. KOSONG 31. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT MERARIO DI LOMBOK BARAT – 92 32. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BEBAN NAFAKAH ATAS SUAMI AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UU NO. 1 TH 1974 – 89 33. GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ALASAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DALAM UU NO. 1/1974 DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM – 92 34. STUDI TENTANG VERSTEK DAN VERZET DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ACARA ISLAM – 89 35. SISTEM DAN METODE PENERAPAN HUKUM ISLAM [STUDI KOMPARASI ANTARA MUHAMMADIYAN DENGAN MUI TENTANG HUKUM KELUARGA] – 95 36. PENGARUH PEMIKIRAN HAZAIRIN TENTANG KEWARISAN BILATERAL TENTANG KETENTUAN BUKU II KOMPILASI HUKUM ISLAM – 97 37. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA YK – 93 38. PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF OLEH MAJLIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN MUHAMMADIYAH DI DAERAH NGAWI PROP JAT9IM – 99 39. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI INDONESIA – 92 40. PROSES PENYELESAIAN SYOQOH DI PENGADILAN AGAMA KAB. SLEMAN – 92 41. NUSYUS SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN MEMBERI NAFKAH [STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN P.A SLEMAN] - 97 42. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA GONO GINI DI KEC. MINGGIR KAB. SLEMAN – 88 43. PERANAN BPA DALAM MENANGGULANGI KERETAKAN HIDUP KELUARGA DI KEC. BANTUL KAB. DATI II BANTUL – 91 44. TINJAUAN YURIDIS PROSES PERWAKAFAN TANAH MILIK DI KAB. DATI II PURWOREJO – 94 45. WANITA DAN RUMAH TANGGA IDEAL MENURUT ISLAM – 91 46. PENYELESAIAN PERSELISIHAN RUMAH TANGGA KARENA TIDAK ADANYA KEPUASAN SEKS DI P.A YK – 91 47. HAK DAN KEWAJIBAN TUNGGU TUBANG TERHADAP HUKUM WARIS ADAT SEMENDO [DARAT] SUMSEL DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM – 91 48. PERANAN BP-4 KEC. MLATI KAB. SLEMAN DALAM MENDAMAIKAN PERSELISISHAN SUAMI ISTRI [TINJUAN DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM] – 98 49. PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96 50. SIGHAT TA’LIK TALAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF – 96 51. KEDUDUKAN SEORANG SAKSI DITAMBAH SUMPAH DALAM KEWARISAN MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I – 96 52. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLAKUNYA PP NO. 28 TH 1977 DI KOTAMADYA YK – 96 53. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN PASAL 39 TENTANG PERCERAIAN UU NO/1974 [STUDI KASUS PERCERAIAN DI P.A SELONG LOMBOK TIMUR NTB] – 96 54. TINJAUAN FIQH ISLAM TERHADAP POLIGAMI DI KEC. PACIRAN KAB. LAMONGAN – 98 55. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEDUDUKAN JAKSA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN [STUDI PASAL 26 UU NO.1/1974] -- 98 56. STUDI PANDANGAN IBNU JARIR AT-TABARI TERHADAP HAKIM WANITA DAN RELEVANSINYA DENGAN PERADUAN AGAMA DI INDONESIA – 93 57. IMPOTENSI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN [STUDI ANALISI TERHADAP PUTUSAN PA BANTUL 97] – 98 58. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FUNGSI DAN PERAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA [STUDI KASUS PADA PA YK] – 96 59. PEMBAGIAN GAJI AKIBAT PERCERAIAN MENURUT PP. NO. 10/1993 [SEBUAH TINJAUAN MENURUT HUKUM ISLAM] – 96 60. PROSPEK IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM – 96 61. KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN TERTUA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SEMENDO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM [STUDI KASUS DI DESA REBANG TINGGI KEC. BANJIT KEB. LAMPUNG UTARA] – 96 62. POTENSI ZAKAT SUSU SAPI PERAH DI KEC. NGEMPLAK MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM SERTA PROBLEMANTIKANYA – 96 63. PERSAKSIAN AHLI DALAM KUHAP INDONESIA PASAL 186 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96 64. KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERADILAN AGAMA ’SUATU TINJAUAN YURIDIS HISTORIS SEBELUM DAN SESUDAH UU NO. 7 TH 1989’ – 97 65. EKSISTENSI HERMAPRODITE ”WARIA” DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERKAWINAN ISLAM DAN UU NO. 1 TH 1974 – 96 66. KONSEP REALISASI KEADILAN DALAM PEMBINAAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA – 97 67. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP VOOGDIJ ”PERWALIAN” DALAM HUKUM PERDATA – 91 68. TAQLID ITTIBA BAGI MUKALLAF DALAM PELAKSANAAN HUKUM ISLAM – 92 69. PEMBUKTIAN ZINA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN – 95 70. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGARUH PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN YANG DILAKUKAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA [STUDI KASUS DI KE. WONOSARI KAB. GUNUNG KIDUL DIY] – 96 71. KREDIT SAPI PERAH DAN SISTEM PEMBAYARANNYA DI KUD MOJOSONGO KAB. BOYOLALI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96 72. HUKUMAN PENJARA LIMA TAHUN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM ”KAJIAN TEORITIK” - 95 73. ZINA SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PERCERAIAN [STUDI KASUS DI P.A INDRAMAYU] – 95 74. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT KEPMENKES RI NO. 345/MENKES/SD/X/1983 TENTANG KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA [KODEKSI] – 98 75. PELAKSANAAN PERCERAIAN BAGI MEREKA YANG BERAGAMA KRISTEN SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1/1974 [PENELITIAN DI PN SLEMAN YK] – 98 76. STUDI TERHADAP PUTUSAN TENTANG PERCERAIAN KARENA ZINA DI PA. KAB. BANTUL – 95 77. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN GIGI PALSU [STUDI KASUS DI POLIKLINIK FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM YK] – 98 78. KONTEKSTUALISASI FIQH DALAM PANDANGAN POSMODERMIS ISLAM – 98 79. STUDI PERBANDINGAN TERHADA KEDUDUKAN TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM – 97 80. PELAKSANAAN PERCERAIAN BAGI MEREKA YANG BERAGAMA KRISTEN SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1/1974 [PENELITIAN DI PN SLEMAN YK] – 98 81. PELAKSANAAN MAL DAN PERUBAHAN EKONOKI MASYARAKAT [STUDI KASUS DI KEC. BATUR KAB. BANJARNEGARA] – 98 82. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERCERAIAN KARENA IMPOTENSI DI PA YK - 98 83. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 303 KITAB UU HUKUM PIDANA TENTANG KRITERIA DAN ANCAMAN HUKUMAN PERJUDIAN – 98 84. KESADARAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERWAKAFAN TANAH MILIK [STUDI KASUS DI KEC. ANDONG KAB. BOYOLALI] – 99 85. PENDAFTARAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DAN AKIBATNYA MENURUT PP NO. 28 TH 1977 DI KAB PURWOREJO – 98 86. MASLAHAH PENCATATAN PERKAWINAN ”TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN RELEVANSINYA DENGAN PASAL 2 AYAT 2 UU NO. 1/1974” – 96 87. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK ”CORNER” DALAM SISTEM PENJUALAN SAHAM DAN OBLIGASI DI INDONESIA – 98 88. REKONSTRUKSI FIQH KONTEMPORER ”TELAAH PERBANDINGAN ANTARA MADZHAB SKRIPTURALISME DAN MAZHAB LIBERALISME DALAM FIQH ISLAM” – 98 89. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPPRES NO. 5/1987 TENTANG REMISI – 98 90. STUDI PERBANDINGAN ANTARA PASAL 359 KUHP DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG KEALFAAN – 98 91. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSYARATAN DALAM UU NO. 7 TH 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA – 98 92. PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ”TINJAUAN TERHADAP PASAL 50, 53 UU NO.1/1974 DAN STUDI KASUS DI PA KODYA YK” – 98 93. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSYARATAN HAKIM DALAM UU NO. 7 TH 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA – 98 94. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KESEHATAN SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN – 92 95. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF MUHAMMADIYAH DAERAH KEBUMEN – 98 96. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JAMSOSTEK DI PT. SURYA TOTO DI KAB. TANGERANG – 98 97. PELAKSANAAN WAKAF TANAH MILIK YANG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN PENGURUS MAJLIS WAKIL CAB. NAHDAHTUL ULAMA DI KEC. WUNGU KAB. KENDAL – 97 98. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JAMSOSTEK DI KANTOR PUSAT PERUM PERUMNAS JAKARTA – 97 99. TES GOLONGAN DARAH SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI BAGI HAKIM AGAMA DALAM MENENTUKAN AHLI WARIS ANAK – 92 100. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 1 PNPS TH 1965 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP AGAMA – 97 101. PROSES PENYELESAIAN CERAI DENGAN ALASAN ZINA MENURUT UU NO.7/1989 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 92 102. GANGGUAN JIWA SEBAGAI ALASAN DALAM PERCERAIAN – 92 103. KRITERIA ADIL DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI P.A BANTUL ”TINJAUAN DALAM HUKUM ISLAM” – 96 104. IJIN WALI NIKAH BAGI JANDA MENURUT PANDANGAN IBNU HAZIM – 97 105. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK POLIGAMI [STUDI KASUS DALAM MASYARAKAT MUSLIM KELURAHAN DUREN SAWIT KEC. DUREN SAWIT JAKTIM] – 97 106. STUDI TENTANG PERSAKSIAN WANITA MASA DULU DAN MASA SEKARANG DALAM PERADILAN ISLAM [SUATU TINJAUAN FILOSOFIS] – 90 107. SIKAP HAKIM DALAM MENGHADAPI DUA ALAT BUKTI YANG KUAT DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ACARA ISLAM – 90 108. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM PEMENUHAN KESEHATAN KELUARGA DI KEC. KARANG ANOM KAB. KLATEN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 90 109. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FRIGIDITAS ISTRI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN – 94 110. STUDI KOMPARATIF TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT JAWA – 93 111. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKSI UNJUK RASA ”TELAAH TERHADAP UU NO. 9 TH 1998” – 99 112. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALASAN POLIGAMI DI PA WATES – 00 113. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 32 HURUF (C) UU NO. 5 TH 1991 TENTANG WEWENANG JAKSA AGUNG DALAM PENGGUNAAN AZAS OPPORTUNITAS BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM - 00 114. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN TRANSPLANTASI KORNEA MATA ANTARA DONOR MATA DENGAN BANK MATA DI YK – 99 115. TINJUANA HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN TRANSPLANTASI KORNE MATA ANTARA DONOR MATA DENGAN BANK MATA DI YK – 99 116. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AUTOPSI DARAH DEOKSIRI BOSA NUKLEAT ACID SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN PERZINAAN – 99 117. PENETAPAN HALAL SUATU PRODUK DI INDONESIA ”STUDI ANALISIS DI LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT2AN DAN KOSMETIKA MUI PUSAT JAKARATA” – 99 118. STUDI KRITIS TERHADAP HADIS TENTANG KEPEMIMPINAN WANITA SEBAGI KEPALA NEGARA – 99 119. PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM DI WILAYAH HUKUM KUA KODYA YK ”DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM” – 99 120. STUDI KOMPARATIF TENTANG PEMBELAAN DIRI MENURUT KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM – 99 121. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SEMARGA DI KAB. TAPANULI SELATAN – 00 122. PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM ”STUDI DI PT. ALBASIA BHUMI PHALA” – 98 123. WANITA KARIER DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 99 124. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT HASIL LAUT ’STUDI KASUS DI DESA GEBANG MEKAR KEC. BABAKAN KAB. CIREBON JABAR’ – 99 125. STUDI KONFIGURASI MAZHAB SYAFI’I DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA – 00 126. PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PERKARA PERCERAIAN SUAMI NON MUSLIM DI PA YK ’STUDI KASUS ATAS PUTUSAN NO. 133/pdt.6/94/PA YK’ – 99 127. KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKWINAN MENURUT UU NO. 1 TH 1974 {STUDI KASUS DI PA YK} – 99 128. DEMOKRASI MENURUT HUKUM ISLAM – 99 129. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN TRADISI JARINGAN DI DESA PAREAH KEC. KANDANG HAUR KAB. INDRAMAYU – 99 130. HAK DAN KEWAJIBAN BAGI KORBAN ATAS TINDAKAN DAYA PAKSA ”ANALISIS PERBANDINGAN PASAL 48 & 49 KUHP DAN HUKUM ISLAM – 99 131. STUDI ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMBERIAN MUT’AH DI PENGADILAN YK 132. GUGATAN NEBIS IN IDEM DALAM PRAKTEK PERADILAN DI PN YK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ”STUDI KASUS NO. 32/1981.pdt/G/PN.Y” – 00 133. STUDI KOMPARASI ANTARA PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH TENTANG RAD – 00 134. ISLAMIC LAW IN INDONESIA : A STUDY OF THE INFLUENCE OF ISLAM AND STATE RELATION SHIP ON ISLAMIC LAW LEGILSATION IN NEW ORDER ERA – 00 135. PANDANGAN KH. ABDURRAHMAN WAHID TENTANG IDEOLOGI PANCASILA “STUDI PEMIKIRAN ANTARAN 1984-1999 – 00 136. STUDI PEMIKIRAN PROF DR. NURCHOLIS MADJID TENTANG PARTAI ISLAM DI INDONESIA – 00 137. MUSIK DAN NYANYIAN MENURUT IMAM AL-GAZALI KAJIAN ANALISIS KOMPARATIF – 00 138. STUDI TERHADAP IJTIHAD UMAR BIN KHATAB TENTANG PEMBAGIAN ZAKAT BAGI MUALAF – 00 139. INSEMINASI BUATAN DARI SUAMI YANG SUDAH MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 00 140. PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA NEGARA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM – 99 141. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN MERARIK PADA SUKU SASAK DI KEC. TANJUNG KAB. LOMBOK BARAT – 99 142. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SAHNYA TAHARAH DAN SHALAT BAGI PASIEN PEMAKAI KATELER – 99 143. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN KUASA DALAM BANTUAN DAN PELAYANAN HUKUM – 98 144. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 9, 10, 11 UUD NO. 9 TH 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM ”ISLAMIC LEGAL PARSPECTIVE REGARDING SECTION 9, 10, 11 THE CODE OF LAW NUMBER 9 OF 1998 ABOUT THE FREEDOM OF EKSPRESSION IN FRONT OF THE PUBLIK – 00 145. PELAKSANAAN AKAD KREDIT PADA BMT AL IKHLAS YK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM “THE APPLICATION CREDIT AGREEMENT OF BMT AL IKHLAS OF YK IN ISLAMIC LAW PORSPECTIVE – 99 146. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 9 UU NO. 14/1970 TENTANG POKOK KEKUASANAAN KEHAIKAM “STUDI KASUS GANTI KERUGIAN DAN REHABILITAS” THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAWA UPON CHAPER 9 UU NO.14/1970 ABOUT JUDICARY CAPITALS POWER “A STUDI CASE OF COMPENTATION AND REHABILITATION – 01 147. THE IMPACT OF TELEVISION BROAD CASTING ON PEOPLE OF PANDEAN SUBDISTRICT OF UMBULHARJO YK MUNICIPALITY ACCORDING TO THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE ‘STUDI ON THE IMPLEMENTATION OF ARTIDE 4 OF BROAD CASTING REGULATION NO. 24/97” 148. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BURUH GENDONG PEREMPUAN DI PASAR BERINGHARJO YK “THE FEMALE MANUAL LAOURER AT BERINGHARJO MARKET OF YK AT SEEN ISLAMIC LAW” – 00 149. PANDANGAN BIJI JENISTRI DINTIJAU DARI HUKUM ISLAM – 98 150. STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM MENGENAL DELIK MAKAR ”BUGAT” – 99 151. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN AYAT AL QURAN DAN HADIST DALAM KAMPANYE PEMILU DI INDONESIA THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW ON USING THE VERSES OF THE KORAN AND TRADITION IN THE CAMPAGN OF INDONESIA ISLAMIC – 99 152. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENAHAN TERDAKWA DALAM KUHAP THE ISLAMIC LAW REVIEW OF THE ACAUSED ARESING IN KUHAP – 00 153. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GENDER “STUDI TENTANG FEMINISME KONTEMPORER” - 99 154. STUDI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UU NO. 7 TH 1974 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WANITA DALAM PERKAWINAN – 97 155. PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA ”STUDI ATAS PEMIKIRAN NUR CHOLIS MADJID” THE BUILDING OF A CIVIL SOCIETY IN INDONESIA ”STUDY OF NU CHOLISH MADJID THOUGHT” – 00 156. PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA MASYARAKAT MUSLIM DUSUN KRAPYAK WETAN DAN KRAPYAK KULON DESA PANGGUNGHARJO KEC. SEWON KAB. BANTUL – 02 157. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN BESLUIT SEBAGAI JAMINAN KREDIT “STUDI KASUS DI BRI SELUMA BENGKULU SELATAN” THE SISLAMIC LAW OVER VIEW REGARDING THE USING BESLUIT AS CREDIT GUARANTEE “CASE STUDY AT BRI SELUMA SOUTH OF BENGKULU” – 00 158. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KUH PERDATA/BW TENTANG PENOLAKAN WARISAN THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE OF BURGERLIJK WETBO REGARDING THE HEIR REFUSAL – 01 159. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA MENGATASI KEMANDULAN MENURUT ILMU KEDOKTERAN - 01 160. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN KEMBALI HIBAH ”STUDI PASAL 1688 KUH PERDATA THE PRESPECTIVE OF ISLAMIC LAW REGARDING THE ARTICLE 1688 OF WET BOOK ABOUT THE RETURNING OF THE GIFT – 02 161. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SENSOR MATIK SEBAGAI DETEKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN ‘THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW ON THE CENSORMATIK DETECTING FO STEALING CRIMINAL” – 162. AKTUALISASI NILAI-NILAI KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM ”THE ACTUALIZATION OF JUSTICE VAUE IN ISLAMIC LAW OF IN HERITANCE – 02 163. ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA {STUDI ATAS PEMIKIRAN M NATSIR} ISLAM AS A BASIS OF THE INDONESIA STATE “STUDY OF M NATSIR THOUGHT” – 01 164. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTAN JARIMAH ZINAL DENGAN AUDIOVISUAL ‘THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE REGARDING THE AUDIOVISUAL AS THE PROVING OF ADULTERY CREM” – 01 165. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KESEJAHTERAAN BURUH PADA PERUBAHAN TEKSTIL DI PT. S DUPATEK “STUDI TENTANG HAK BURUH WANITA DALAM SISTEM WAKTU KERJA” THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAWA A BOUT LABOURTM TEXTILE COMPANY PT. S. DUPANTEX “STUDY OF WOMEN AS LABOUR RIGHTS IN THE OF WORK SISTEM” – 01 166. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 5 UU NO. 3 TH 97 TENTANG PENDIDIKAN ANAK ‘THE SECTION 5 CODE OF LAW NUMBER 3 YEAR 97 REGRDING THE CHILD IN VESGATION FROM ISLAMIC LEGAL POINT OF VIEW’ – 01 PP 1. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PERBURUHAN DI PERUSAHAAN ROKOK EMPAT LIMA (45) KUDUS – 95 2. TEORI KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 90 3. TINJUAIAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PERBURUHAN PADA PT. MUYATEX GETAS PEJATEN KUDUS – 94 4. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI MAGANG DI DESA BANG AYANG KEC. BANTAR KAWUNG KAB. BREBES JATENG – 98 5. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA POHON KELAPA, CENGKEH DAN POHON RANDU DI KEC. CLUWAK KAB. PATI – 93 6. UPAH BURUH PADA PABRIK GULA MRICAN DI DESA MRICAN KEC, MOJOROT KODYA KEDIRI JATIM MENURUT HUKUM ISLAM – 93 7. PANDANGAN ABU AL’A MAUDUDI TENTANG BANK – 93 8. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI PUPUK DI DESA BANJAREJO KEC. BAYAN KAB. PURWOREJO – 90 9. SISTEM EKONOMI DALAM ISLAM – 90 10. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PADI DENGAN PENANGGUHAN HARGA DI DESA KARANG PUTAT KEC. NUSAWUNGU KAB. CILACAP – 97 11. PERANAN BAITUL MAL DALAM PEMBINAAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT – 92 12. SISTEM PENENTUAN UPAH TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN ROKOK NOJORONO KUDUS ”SUATU KAJIAN MENURUT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”DAN SYARIAT ISLAM – 85 13. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN PASAL 285 KUHP – 89 14. TINDAK PENGANIAYAAN DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM – 91 15. SISTEM PERBURUAN DI PASAR GEDE YK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 93 16. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SITEM PERJANJIAN KRJA PADA PT. BUDI MAKMUR JAYA MURNI DI REJOWINANGUN KOTAGEDE YK – 93 17. STATUS PENGGUNAAN TANAH MILIK KRATON YK OLEH SEBAGIAN MASYARAKAT YK – 96 18. TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA – 92 19. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBUATAN PIDANA PERKOSAAN DALAM KUHP – 92 20. BEBERAPA ASPEK SEWA BELI RUMAH REAL ESTATE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 92 21. SEKSUALITAS DALAM HUKUM ISLAM – 91 22. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KREDIT BANK PASAR DATI II GUNUNG KIDUL – 91 23. OBJEK FIDUCIA DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI KODYA YK TINJAUAN HUKUM ISLAM – 91 24. PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SENI TARI – 90 25. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH DALAM PERATURAN PERUNDANG2AN HUKUM POSITIF – 95 26. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KREDIT CANDAK KULAK DI KUD SUBUR WURYANTORO WONOGIRI – 91 27. MALPRAKTEK DAN TANGGUNGJAWAB PERDATA DOKTER ”TINJAUAN HUKUM ISLAM” TH 28. KONSEP AL QURAN TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP – 93 29. HADIST-HADIST TENTANG KEUTAMAAN PEMBACA DAN PENGHAFAL AL QURAN 30. HADIST-HADIST TENTANG BACAAN SALAM DALAM SALAT DENGAN KATA WABARAKATUH ”STUDI TENTANG NILAI DAN KUHUJJAHAN” – 94 31. KISAH KETELADANAN NABI IBRAHIM DALAM AL QURA – 91 32. PERBANDINGAN TAFSIR NU AL BAYAN DAN AL QURAN ’SEBUAH KAJIAN ATAS TOPIK NASIKH MANSUKH” – 91 33. STUDI ANALISA TERHADAP TAFSIR AL KASYIF ” MANHAJ DAN PENAFSIRANNYA TENTANG AYAT-AYAT ETIKA” – 93 34. NILAI HADIST TENTANG HAK-HAK PEKERJA ’STUDI TENTANG SANAD DAN MATAN” – 96 35. HADIST-HADIST TENTANG TIDAK WAJIB NYA WUDHU ”SESUDAH MANDI” [STUDI TENTANG NILAI DAN KEHUJJAHANNYA] – 96 36. CORAK PEMIKIRAN KALAM AT TAFSIR AL KABIR SEBUAH TEBAH TENTANG PEMIKIRAN FAKHUDIN AR RAZI DALAM TEOLOGI ISLAM – 94 37. KONSEP UMMAH DALAM AL QURA ”TELAAH TERHADAP AYAT-AYAT UMMAH” – 94 38. AS SIHAN DAN AL HISAN DALAM MASALIN AS SUNNAH KARYA AL BAGAWI – 94 39. HADIST-HADIST TENTANG MUSIK DAN NYANYIAN DALAM SUNAH ABU DAUD ”TINJAUAN NILAI DAN KUHUJJAHAN” – 94 40. HADIST-HADIST TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DALAM EMPAT KITAB SUNAN – 95 41. NILAI HADIST SALAT TASBIH DALAM KITAB SUNAN AT TIRMIZI – 97 42. AL QURAN TENTANG REPRODUKSI MANUSIA – 90 43. NILAI HADIST SALAT TASBIH DALAM KITAB SUNAN ABI DAWUD – 95 44. HADIST-HADIST TENTANG TAKBIR SALAT IDA’IN DALAM SUNAN ABI DAWUD ”KAJIAN KASAHIHAN SANADAN MATAN” – 95 MJ 45. PRAKTEK USAHA SIMPAN PINJAM PADA BIRO BANTUAN EKONOMI PONDOK PESANTREN ASSIQIYAH JAKARTA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96 46. ASAS IMUNITET KOFPS DIPLOMATIK ”SEBUAH TINJAUAN HUKUM ISLAM – 95 47. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL KONTRAK PERSENAN PEMBUATAN BATU BATA DI DESA LUNGGE KEC. TEMANGGUNG KAB. TEMANGGUNG – 93 48. STUDI KOMPARASI TENTANG TINDAK PIDANA PENHASILAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM - 96 49. HUKUM DAN MASYARAKAT ”STUDI TENTANG PERTIMBANGAN SOSIAL DALAM PENETAPAN H ISLAM” – 91 50. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBERIAN UPAH AWAK BIS DI PERUSAHAAN ANGKUTAN BIS PT. TIMBUL JAYA WONOGIRI – 98 51. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STRATEGI LENTERA PKBI DIY CAB SOSROWIJAYAN DALAM MEMBINA PEKRJA SEKS TH 1995-1997 – 98 52. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENITIPAN PERJANJIAN SAFE DEPOSIT BOX DI HOTEL INTERNAL YK – 97 53. ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK KONGKUR DI DESA SEGALA HERANG KEC. SEGALA HERANG KAB. SUBANG JABAR – 99 54. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA KEJAHATAN KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF – 95 55. KOSONG 56. ISLAM DAN PROBLEMANTIKAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI KEC. GUNUNG SARI KAB. LOMBOK BARAT – 97 57. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TH 1989 DI PA ISLAM SLEMAN YK - 96 58. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KETENTUAN PIDANA UU NO. 14 TH 1992 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN – 96 59. PEMANFAATAN BARANG GADAI OLEH PEMEGANG GADAI DALAM HUKUM PERDATA DAN MAZHAB SYAFI’I – 98 60. JUAL BELI TANAH DI PANTAI KUTA DESA LOMBOK TENGAH DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM – 98 61. EKSTRADISI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM – 96 62. TINJAUAN TERHADAP ARBITRASE DALAM HUKUM POSITIF DAN TAHLIM DALAM HUKUM ISLAM ”SEBUAH STUDI ANALISIS DESKRIPTIF” – 96 63. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI TANAH DI DESA TUNGGAL ROSO PREMBUN KEBUMNE JATENG – 95 64. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SUBROGASI DALAM HUKUM PERDATA – 95 65. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI TANAH DI KEC. SRUMBUNG KAB. MAGELANG – 96 66. STUDI PERBANDINGAN PENDAPAT ANTARA IMAM ABU HANIFAH DAN IBNU HAZIM TENTANG HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA ZINA DAN AKIBAT HUKUMNYA – 97 PM 67. PANDANGAN MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI TENTANG PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR SERTA RELEVANSINYA DENGAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA – 95 68. PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG WALI NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UU NO. 1/1974 - 95 69. PAKAIAN WANITA MENURUT HUKUM ISLAM ”STUDI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN MALIKI” – 97 70. STUDI BANDING TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUHP – 95 71. PENASAKAN KETENTUAN HUKUM AL QURAN OLEH AS SUNNAH DALAM PANDANGAN IMAM SAYFI’I DAN IBUM HAZM – 97 72. STUDI KOMPARASI TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ANTARA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN HUKUM PERKAWINAN DI KELANTAN MALAYSIA ”PELAKSANAAN DAN AKIBATNYA” – 97 73. PANTANGAN-PANTANGAN NIKAH DALAM PERKAWINAN ADAT PASIR PENGAYARAN KAB. KAMPAR RIAU DAN PERKAWINAN ADAT BATAK MANDAILING DITINJAU DARI HUKUM ISLAM - 98 74. IDDAH MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DENGAN TEKNOLOGI MODERN – 03 75. PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM KOMPARASII PEMIKIRAN JOSEPH SCHACH DAN N. J COULSON – 04 76. KESAKSIAN NON MUSLIM ”STUDI BANDING PENDAPAT IMAM ASY SYAFI’I DAN IBNU QAYYIM – 04 77. HUKUM MENSUCIKAN DAN MENSALATKAN PERCAMPURAN TUBUH JENAZAH MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY SYAFI’I – 03 78. STUDI ATAS PEMIKIRAN ASY SYSTIBI TENTANG PERAN URF DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM – 99 79. PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG MENERIMA WARISAN ”STUDI KOMPARASAI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA” – 03 80. PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAH HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM – 04 81. ZAKAT TANAH SEWAAN ”STUDI KOMPARASI ANTARA PENDAPAT MAHMUD SYALTUT DAN YUSUF AL QARDAWI” – 03 82. BANK AIR SUSU IBU DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM ”STUDI PEMIKIRAN YUSUF AL QARDAWI” – 04 83. PEMURTADAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ”STUDI PASAL 156 2 UU NO. 1/PNPS/1965 TENTANG PENODAAN DAN PELECEHAN TERHADAP AGAMA – 04 84. RIDDAH DALAM ISLAM “STUDI PEMIKIRAN AN NAIM DAN KOMMARUDIN HIDAYAT” – 02 85. AWAL DI SYARIATKANNYA SALAT FARDHU ”STUDI KOMPARATIF PENDAPAT T.M HASBI ASH SHIDDIEQY DENGAN KYAI MOCH MUCHTAR MU’THI” – 04 86. REAKTUALISASI PEMIKIRAN JARIMAH RIDDAH DALAM PERSPEKTIF FUDANA – 02 87. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL PERTAMA ”STUDI KASUS DI DESA WARAKAYA KAB. CIREBON” – 03 88. PANDANGAN NU TERHADAP BUNGA BANK ’STUDI KASUS DI PT. BPR NUSUMMA CEPER’ – 03 89. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI CEK BILYET GIRO ’STUDI KASUS DI DUSUN MIAGNI NOGOTIRTO GAMPING SLEMAN YK” – 04 90. HAK IJBAR WALI DAN KEBEBASAN PEREMPUAN DALAM MEMILIH JODOH ”STUDI KASUS ATAS PANDANGAN MASYARAKAT PESANTREN DI DESA BABAKAN CIWARINGIN CIREBON” – 03 91. PENDAYAGUNAAN ZAKAT SEBAGAI AL QARD AL HASAN – 04 92. MONOPLI PERDAGANGAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM ‘STUDI KASUS PADA PT. PERTAMINA UNIT PEMASARAN II PELEMBANG SUMSEL” – 04 93. PEMIKIRAN HOS TJOKRO AMINOTO TENTANG RELASI AGAMA DAN NEGARA – 04 94. HOMOSEXUAL MENURUT IMAM ABU HANIFAH “STUDI TENTANG ISTIRBAT HUKUM” – 02 95. PANDANGAN MAZHAB MALIKI TERHADAP IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG BERZINA DAN APLIKASINYA DI INDONESIA – 03 96. PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAQ SODAQOH OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT SOLO PEDULI SURAKARTA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM – 04 97. ETIKA PROFESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 04 98. KONSEP DEMOKRASI MENURUT MUHAMMAD NATSIR ”DALAM TINJAUAN FIQH SIYASAH” – 03 99. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS ANAK NIKAH MUT’AH ”STUDI ATAS PANDANGAN SYIA IN IMMAMIYAH” – 03 100. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ABORSI JANIN CACAT DALAM KELUARGA – 03 101. TINDAKAN MEDIS ABORSI ’TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 UU RI NO. 23 TH 1992 TENTANG KESEHATAN – 04 102. PANDANGAN MUHAMMAD SYAHRIR TENTANG WASIAT – 04 103. STUDI TERHADAP SISTEM PEMBERIAN MUT’AH DI PA SELAM YK – 02 104. PENGELOLAAN ZKAT OLEH NEGARA ”STUDI TENTANG PANDANGAN HAZAIRIN DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA” – 03 105. PEMIKIRAN ABDUL KAHAR MUZAKAR TENTANG NEGARA DEMOKRASI ”STUDI ATAS BUKU KONSEPSI NEGARA DEMOKRASI INDONESIA” – 02 106. PREMARITAL CHECK UP DAN SYARAT NIKAH DALAM PESPEKTIF HUKUM ISLAM – 04 107. PEMIKIRAN PROF DR. TM HASBI ASH SHIDDIEQY TENTANG JARIMAH RIDDAH – 03 108. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PEREMPUAN DALAM IKLAN DI MEDIA TELEVISI – 03 109. IDDAH PEREMPUAN HAMIL KARENA ZINA ‘ STUDI PASAL 53 KHI’ – 04 110. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADOPSI DAN AKIBAT HUKUM PERWALIAN DI YAYASAN SAYAP IBU ‘STUDI KASUS TH 200-2002’ - -04 111. PANDANGAN ULAMA HANAFIYYAH TENTANG WASIAT KEPADA SI PEMBUNUH – 03 112. INFIASI DAN PENGEMBALIAN HUTAN PERORANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 03 113. PENYELESAIANN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA BAITUL TH 1996-2001 – 02 114. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN ”MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDAN” DALAM PERJANJIAN HUKUM PERDATA – 03 115. PEMURTADAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ”STUDI PASAL 156a UU NO. 1/PNPS/1965 TENTANG PENODAAN DAN PELECEHAN TERHADAP AGAMA – 01 116. JIHAD DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA – 04 117. HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT DAN ANAK ANGKAT DALAM HAL NAFKAH, HIBAH DAN KEWARISAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM – 01 118. FIQH SUFISTIK “STUDI PEMIKIRAN FIQH AL QHAZALI – 03 119. KONSEP EKONOMI KERAKYATAN BUNG HATTA ‘STUDI TENTANG PEMIKIRAN EKONOMI BUNG HATTA” – 02 120. TANGGUNG JAWAB MAJIKAN PADA BURUH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM ”STUDI KASUS TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PO. RAHARJA YK” – 93 121. SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH YK – 01 122. PROTOTIPE SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ”PEMBIAYAAN MUDHARABAH PDA PT. BPRS AL MABRUR DIPONEGORO JATIM – 04 123. PROSES PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN “CABLEK” DI POLTABES YK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM “STUDI KASUS DI POLTABES YK” THE SOLUTION PROCCESS OF CRIME CASE “CABLEK” IN POLTABES YK ACCORDING TO ISLAMIC LAW VIEW “CARE STUDY IN POLTABES YK” – 01 124. HAK OPSI SENGKETA WARISAN DAN PELAKSANAANYA DI PN YK – 01 125. LAMA WAKTU HAID DALAM FIQH “SSTUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY SYAFI’I” – 04 126. ANALISIS PERMODALAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSEPEKTIF FIQH ISLAM “STUDI KASUS PADA BANK BRI SYARIAH CAB YK” – 05 127. AR RADD BAGI SUAMI ATAU ISTRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM – 05 128. PERNIKAHAN ANTARA MUSLIM DENGAN NON MUSLIM ”KAJIAN KOMPARASI ANTARA HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DENGAN IMAM MAZHAB – 03 129. KEWENANGAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH TERHADAP ANAK LUAR KAWIN ’KAJIAN KOMPARASI ANTARA HUKUMPERKAWINAN INDONESIA DENGAN IMAM MADZAB – 03 130. PENGARUH MOTIVASI, LINGKUNGAN DAN PENGAWASAN KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PADA BMT BINA IHSANUL FIKRI YK – 06 131. ANALISIS PERKEMBANGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN ”STUDI KASUS PADA PT. BPR SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA TH 99-03 – 04 132. EVALUASI PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA RESENTIKA COMPUTER - 06 133. MOTIVASI MASYARAKAT MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH ”STUDI KASUS PADA MASYARAKAT TEGAL KEMUNING YK” – 06 134. CERAI GUGAT ISTRI TERHADAP SUAMI KARENA PELANGGARAN TA’LIK TALAK ”STUDI PUTUSAN DI PAKULON PROGO TH 1996” 135. PELAKSANAAN BAGI HSIL ANTARA PEMILIK MODAL DAN PEKERJA DALAM SISTEM IRIGASI SAWAH DI DESA LINDUK KEC. PANTANG KAB. SERANG BANTEN [STUDI PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM] – 07 136. ANALISIS SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PEKERJA PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT PENGOLAHAN V BALIKPAPAN – 07 137. ANALISIS IMPLEMENTASI REKSA DANA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF SYARIAH PADA BNI SECURITIES CAB. YK – 07 138. PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA {STUDI KASUS DI DESA PURWOBINANGUN PAKEM SLEMAN} – 139. PENENTUAN BRAND IMAGE TERHADAP PRODUK PT. ASELI DAGADU DJOGDJA – 06 140. ANALISIS PENGARUH HARGA, KUALITAS, LOKASI DAN PROMOSI TERHADAP KEPUTUSAN BELI KONSUEMN BARANG BEKAS DI PASAR KLITIKAN YK – 06 141. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA ”STUDI KASUS DI DESA CATURTUNGGAL KEC. DEPOK KAB. SLEMAN YK TH 1997-2005” – 07 142. PENGARUH POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM [STUDI ATAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN MAJELIS TARJIH PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM MUHAMMADIYAH TENTANG PAHAM KEAGAMAAN] – 07 143. TINJAUAN FIQH SIYASAH TENTANG HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA - 07
Lowongan Kerja, Untuk Kursi PR 3 ..??? Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam waktu dekat ini diperkirakan akan mencari calon pengganti untuk posisi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR3) yang ditinggalkan bapak Gajali sayuti, S. HI yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal . Siapakah Selanjutnya…?? Pertanyaan di atas tentunya bukan pertanyaan yang mudah dijawab, mengingat kondisi kultur dan geopolitik kampus uin yang berciri khas islam menjadikan proses penentuan posisi structural dan strategis ini terlampau sulit untuk dibaca. Sikap hati-hati mungkin diperlukan sehingga dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi isu sensitif di kalangan civitas akademik kampus hijau, karena jabatan tersebut tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan kepentingan mahasiswa. Terlebih mahasiswa UIN Alaudin Makassar yang memiliki problematika yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan seseorang yang professional, memiliki integritas, serta kedekatan dengan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan. Kursi PR3 haruslah diisi oleh seseorang yang tidak hanya membutuhkan pekerjaan semata, akan tetapi memerlukan sesorang yang mampu membawa perubahan yang positif bagi pembangunan karakter dan idealisme mahasiswa tanpa membelenggu sikap kritisnya. Apalagi melihat kondisi mahasiswa dan organisasi kemasiswaan yang terkesan kurang diperhatikan serta minim dukungan baik moril maupun materil dari pihak birokrasi kampus hijau. Padahal, dengan sedikit inovasi dan motivasi dalam pendekatan kepada mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, aktivitas organisasi kemahasiswaan dapat menjadi instrumen positif bagi penyaluran aspirasi, minat, bakat, serta ruang bagi pembangunan karakter yang sangat efektif.
Nama : Fadhliyatun Mahmudah As Nim : 10100108011 Fak / Jur : Syariah dan Hukum / Peradilan Agama Judul : Perbandingan Hisab Urfi dan Hisab Hakiki Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariyah A. Latar Belakang Masalah Dalam penentuan awal bulan Qamariyah dikenal dua metode atau cara, yang sering digunakan oleh masyarakat, yakni: Rukyatul hilal dan Hisab awal bulan. Rukyatu hilal adalah upaya yang dilakukan untuk mengetahui awal bulan dengan menggunakan penglihatan atau observasi terhadap hilal tampak atau tidak. Ketika hilal terlihat, maka dapat ditetapkan tanggal satu untuk bulan berikutnya, sedangkan jika tidak terlihat, maka digenapkan bulan yang berjalan menjadi 30 hari. Kemudian yang dimaksud dengan hisab adalah perhitungan awal bulan yang menggunakan teori astronomi dengan rumus matematika. Dalam rukyatul hilal sering kali terjadi perbedaan yang disebabkan oleh pengaruh tempat atau cuaca tidak mendukung, maka untuk menghindari perbedaan-perbedaan tersebut, pada saat rukyatul hilal harus dilakukan ditempat yang memungkinkan dilihatnya hilal. Selain itu, dapat pula dilakukan perhitungan beberapa kali agar hasil yang diperoleh meyakinkan. Kedua metode tersebut digunakan untuk menentuan hari pemulaan dan penghabisan puasa Ramadan menurut Islam. Selanjutnya Sistem hisab awal bulan Qamariyah dapat diklasifikasikan pada dua jenis, yaitu hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab urfi adalah metode perhitungan bulan Qamariyah tidak berdasarkan gerak faktual Bulan di langit, melainkan dengan mendistribusikan jumlah hari dalam satu tahun Hijriah ke dalam bulan-bulan Hijriah berdasarkan patokan usia bulan-bulan tersebut secara berselang-seling antara 30 hari dan 29 hari. Bulan yang bernomor urut ganjil jumlah harinya 30 sedangkan bulan yang bernomor urut genap jumlah harinya 29. Bulan-bulan dari bulan qamariyah secara berurut sebagai berikut: No Nama Bulan Jumlah Hari 1 Muharram 29 2 Safar 30 3 Rabiul Awal 29 4 Rabiul Akhir 30 5 Jumadil Awal 29 6 Jumadil Akhir 30 7 Rajab 29 8 Sya’ban 30 9 Ramadhan 29 10 Syawal 30 11 Zulqa’dah 29 12 Zulhijjah 30 Sedangkan Hisab hakiki adalah hisab yang dilakukan dengan menggunakan data-data astronomi untuk mengetahui posisi hilal pada saat matahari terbenam dengan menghitung pergerakan Bulan dalam mengelilingi Bumi, dengan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola (spherical trigonometri). Jumlah hari dalam setiap bulannya tidak tetap dan tidak beraturan. Kadang-kadang dalam dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, dan kadang-kadang pula bergantian seperti halnya hisab urfi, tergantung pada hasil perhitungan. Sebagaimana yang ditegaskan sendiri oleh Nabi SAW dalam sabdanya, انا امة امية لا تكتب ولا تحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشر ين و مرة ثلا ثين Artinya: Sesungguhnya kami adalah ummat yang tidak bisa baca tulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu begini begini. Maksudnya, bulan itu kadang-kadang 29 hari, kadang-kadang 30 hari. Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan bahwa matahari dan bulan beredar berdasarkan waktu, dan ini merupakan sebuah ayat yang memerintahkan kita agar menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Ayat ini merupakan dasar hukum sistem hisab dan sistem rukyat. Allah berfirman dalam QS. Yunus/5                           Terjemahnya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan sebuah masalah pokok “Bagaimana perbandingan antara hisab urfi dan hisab hakiki dalam penentuan awal bulan”, kemudian untuk lebih terarahnya pembahasan dalam skripsi ini dijabarkan sub masalah sbb: 1. Bagaimana mekanisme penetapan awal bulan menurut hisab urfi 2. Bagaimana pula mekanisme penetapan awal bulan menurut hisab hakiki
KEMENTERIAN AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASSAR FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM Kampus I Jl. Slt. Alauddin no.63 Makassar tlp. (0411) 864924 Fax. 864923 Kampus II Jl. Slt. Alauddin No.36 Samata Sungguminasa – Gowa Tlp. 424835 Fax. 424836 Perihal : Pengajuan Judul Skripsi Kepada Yth. Bapak Ketua Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan Di.- Tempat Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Menerangkan bahwa : Nama : Mawaddah Nim : 10100108025 Jurusan/Prodi : Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan Fakultas : Syari’ah dan Hukum Semester : VII (Tujuh) Dengan ini mengajukan beberapa judul skripsi : 1. Urgensi Ijtihad Dalam Mengaktualisasikan Hukum Islam Di Indonesia; 2. Eksistensi Hadanah Dalam Kaitannya Dengan Pemeliharaan Anak menurut KHI; 3. Kedudukan Wasiat Wajibah Menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanafi; 4. Konsep Kafa’ah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Ditinjau Dari Hukum Perkawinan Islam. Demikian surat pengajuan ini dibuat, atas perhatiannya kami haturkan banyak terimakasih. Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Makassar, 10 Agustus 2011 Mahasiswa Mawaddah NIM : 10100108025 Perihal : Pengajuan Judul Skripsi Kepada Yth. Bapak Ketua Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan Di.- Tempat Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Menerangkan bahwa : Nama : Misnawati Nim : 10100108026 Jurusan/Prodi : Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan Fakultas : Syari’ah dan Hukum Semester : VII (Tujuh) Dengan ini mengajukan beberapa judul skripsi : 1. Kedudukan Anak Akibat Batalnya Perkawinan Karena Hubungan Darah; 2. Eksistensi Wali Adhol Dalam Perkawinan Dan Penerapannya Di Pengadilan Agama Makassar; 3. Tinjauan Hukum Acara Perdata Islam Dalam Gugatan Rekonvensi; 4. Inseminasi Buatan Dari Benih Suami yang Telah Meninggal Dunia Atau Benih Beku Dalam Tinjauan Hukum Islam; 5. Analisis Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Tinjauan Dari Segi Hukum Islam Dan UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan). Demikian surat pengajuan ini dibuat, atas perhatiannya kami haturkan banyak terimakasih. Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Makassar, 10 Agustus 2011 Mahasiswa Misnawati NIM : 10100108026

Sabtu, 03 Desember 2011

OPINI: ?Kudeta Terhadap Pemekaran…! Sekilas, coba kita memperhatikan kondisi wilayah Kabupaten Manggarai yang telah dimekarkan menjadi tiga bagian, yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Dari realitas sosial yang ada muncul sebuah pertanyaan yang cukup menggelitik kritis kita, yaitu tentang apakah akan dan telah tercapaikah tujuan pemekaran itu sendiri yakni peningkatan taraf hidup masyarakat dan mensejahterahkan rakyat..??? Ambisi berbagai daerah yang ingin memekarkan diri dari daerah induk memang sangat banyak bermunculan. Dengan alasan untuk mensejahterakan rakyat lewat pemekaran, masyarakat di daerah digiring pada suatu pola pemikiran instan tanpa melalui tahapan pengkajian dan analisis kritis terhadap potensi daerah baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusianya (SDM). Masyarakat terkadang lebih memprioritaskan hasrat untuk memekarkan daerahnya ketimbang mencari problem solving dari kompleksnya permasalahan yang ada. Mungkin keberanian untuk bersikap kritis terhadap segala kondisi telah sengaja dipenjarakan oleh pemegang kekuasaan. Karakter masyarakat yang masih hidup dalam nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta sikap apatis yang kerap diderita oleh generasi muda kita telah memperburuk keadaan masyarakat di daerah. Faktanya banyak daerah pemekaran di negeri ini hanya tergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat (APBN). Sedangkan pemasukan untuk APBD ternyata sangat minim dan akan terasa kurang jika manajemen pengelolaan pemerintah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak persoalan di daerah tidak dapat terselesaikan seperti, pembangunan infrastruktur terkesan lambat, kurangnya perhatian terhadap pengembangan potensi daerah, berbagai kasus korupsi di jajaran pemerintah, lemahnya mentalitas pejabat daerah dengan tumbuh suburnya kebiasaan kolusi dan nepotisme, dan banyak lagi persoalan yang menumpuk. Hal inilah yang menjadikan pemekaran hanya menjadi alat untuk kaum elite di daerah dalam membangun kerajaan-kerajaan kecil yang haus kekuasaan dan kekayaan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, haruskah masyarakat kita dikorbankan oleh kepentingan politik segelintir orang? Sungguh ironis sekali melihat hasil dari pemekaran di berbagai daerah, manggarai khususnya. Sudah seharusnya pendidikan politik dan usaha melakukan perubahan dimulai dari sekarang, baik oleh masyarakat itu sendiri terlebih lagi peran kaum muda sebagai agen perubahan. Sekali lagi, pemekaran di manggarai hanyalah satu contoh dari banyaknya contoh gagalnya pemerintah kita baik pusat maupun daerah dalam upaya mensejahterahkan rakyat. Tanggung jawab inilah yang teah dilupakan kaum elite dalam struktur sosial masyarakat kita, baik itu elite politik, agama, adat, serta kaum terpelajar dan kaum muda. Sudah seharusnya pemekaran bukanlah menjadi tujuan, akan tetapi membangun tatanan masyarakat yang adil dan sejahterah itulah yang seharusnya dijadikan tujuan akhir kita. Semua stekeholder harus memperjuangkan tujuan ini, jangan sampai prinsip dan keberanian kita untuk bersikap kritis terpenjara oleh ketakutan-ketakutan semu. Semoga masyarakat manggarai hidup damai dalam keharmonisan dan kesejahteraan. Mungkin kutipan terakhir ini dapat mengingatkan kita semua, “lebih baik aku diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan (Soe Hoek Gie)” .
KEMENTRIAN AGAMA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASSAR FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM UIN ALAUDDIN Kampus 1 Jln. Sltn. Alauddin No.63 Makassar tlp. (0411)864924 Fax. 864923 Kampus 2 Jln. Sltn. Alauddin no.36 Samata, Sungguminasa-Gowa. Tlp. 424835 Fax.424836
Perihal : Pengajuan Judul Skripsi Kepada Yth Bapak Ketua Jurusan Peradilan Agama Di Tempat Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Menerangkan bahwa: Nama : Abdurrahman Nim : 10 100 10 800 4 Jurusan : Peradilan Agama Semester : VII Dengan ini mengajukan beberapa judul skripsi: 1. Pandangan Mahasiswa Jurusan Akhwalul Syaksiyah UIN Alaudin Makassar Terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa. 2. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Facebook dan Dampaknya bagi Remaja Muslim di Kec. Reok Kab. Manggarai - NTT 3. Gambaran Pelaksanaan Penyaluran Hasil Shadaqah di LAZIS Wahdah Islamiyah Kota Makassar. 4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengamen Jalanan di Kota Makassar. 5. Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Kaboro Weki dalam Pelaksanaan Pernikahan Masyarakat Muslim Kec. Reok, Kab. Manggarai-NTT Demikian surat pengajuan ini dibuat, atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih. Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Makassar, 1 Desember 2011 Mengetahui, Mahasiswa Abdurrahman NIM: 10100108004
Politik …”Konyol” Menuju Ambisi Kekuasaan Gegap gempita reformasi yang telah melahirkan janin demokrasi ternyata mampu menghipnotis republik ini menuju kedalam lingkaran setan dan kebuntuan intelektual. Carut marut politik kekuasaan dan rusaknya tatanan hukum bangsa ini merupakan indikasi tak terbantahkan dari kegagalan sistem dan rezim yang berkuasa di negeri yang kaya akan suber daya alamnya. Terlebih lagi jika kegagapan menggunakan instrumen demokrasi masuk ke dunia pendidikan kita, sehingga “bola panas” demokrasi terjebak oleh intrik politik kekuasaan yang melenceng dari misi suci dimerdekakannya republik Indonesia ini. Dan kini bola panas tersebut telah memporak-porandakan semboyan “bhineka tunggal ika” yang selama ini menjadi tali pengikat republik ini, mulai dari ujung timur hingga ujung barat. Hasilnya, berbagai pesta demokrasi diwarnai chaotic (suasana kericuhan) dan konflik yang tiada akhir dipertontonkan oleh berbagai media masa secara fulgar sebagai komoditas bisnis di era kebebasan pers saat ini. Akhirnya budaya politik “konyol” ini menjadi doktrin bagi generasi muda bangsa ini, melalui basis-basis partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, bahkan sampai kepada organisasi kemahasiswaan (baik internal maupun eksternal). Maka benarlah apa yang telah disampaikan oleh tokoh lintas agama beberapa waktu yang lalu, bahwa bangsa yang kita cintai ini berada di ambang kebangkrutan. Apalagi sikap para wakil rakyat kita di DPR tidak jauh berbeda dengan sikap kaum intelektual muda kita, yakni terjebak dalam mentalitas cengeng, hedonis, dan apatis. Semangat perjuangan ’45 dan reformasi hanya menjadi dongeng yang terbingkai rapi dalam lembaran sejarah republik. Sikap kritis dan idealis dianggab sebagai pengganggu yang harus disingkirkan dan dicap sebagai bentuk kejahatan. Struktur sosial masyarakat kita yang sangat rapuh dan tingkat kualitas sumber daya manusia yang tidak merata telah memperburuk keadaan bangsa kita. Dengan alasan globalisasi, indonesia pun pelan tapi pasti masuk dalam pasar bebas dan ledakan liberalisasi ekonomi dunia. Langkah ini pun mengakibatkan berbagai aset publik dan kekayaan alam kita digadaikan kepada investor atau pemodal asing. Sedangkan, rakyat pribumi sendiri harus menjadi kuli devisa di negara lain dan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Realitas yang cukup ironis ini justru dibiarkan dengan sengaja oleh para pemimpin dan kaum intelektual muda kita. Krisis identitas dan pilihan politik yang konyol telah menggerus keyakinan serta keberanian pemimpin serta generasi muda bangsa ini untuk merubah nasib kaumnya. Proses regenerasi dan pengkaderan hanya digunakan sebagai alat politik untuk mengumpulkan basis masa sehingga dapat melanggengkan ambisi kekuasaan itu sendiri. Kondisi inilah yang memantapkan dominasi kapitalisme ke segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan cara mengubah wajah serta bentuknya. Akhirnya wajah-wajah kemunafikan tersebut telah berhasil mengkudeta kekuasan bangsa yang besar ini dari pemilik sejatinya, yakni rakyat indonesia dari sabang sampai merauke. Semoga, semua realitas memilukan ini dapat membangkitkan kesadaran rakyat pribumi untuk segera menciptakan momentum perlawanan dan perubahan. Karena potensi kerakyatan bangsa ini mampu melahirkan gerakan revolusi yang besar, sehingga mengembalikan segenap harapan dari misi suci kemerdekaan republik Indonesia yang kita cintai. Mungkin kutipan terakhir ini dapat mengingatkan kita semua, “lebih baik aku diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan (Soe Hoek Gie)”. Perjangan Belum Usai….. Revolusi Harga Mati!!!
Meng”Gusur” Harapan Menuju Kapitalis…?! Akhirnya, malapetaka yang ditakutkan itu akan menimpa para pedagang kecil dan pemilik kantin yang selama ini menyediakan makanan, minuman, dan berbagai kebutuhan yang murah meriah bagi mahasiswa. Hal ini dikarenakan kebijakan penggusuran lapak dan kantin pedagang kecil yang selama ini dianggab oleh pemangku jabatan mengganggu bahkan merusak pemandangan kampus yang katanya islam berlebel negeri tersebut. Sungguh ironis sekali, pedagang kecil dan pemilik kantin sederhana yang berjejer di pinggiran tanah milik negara ini dianggab benalu yang memalukan bagi kampus yang berambisi menjadi kampus modern bertaraf internasional. Inilah realitas yang memilukan di negeri pancasilais, dimana gedung-gedung megah nan mewah menjadi tolak ukur penilaian mutu dan kualitas pendidikan. Bahkan kita kehilangan jati diri sebagai pribumi dengan berkiblat pada corong kapitalis, walaupun harus berhutang untuk membangun fisik kampus dan mengubahnya dari kampus murah yang merakyat menjadi kampus mahal yang eksklusif. Mungkin kata “penggusuran” sudah familiar di telinga kita, karena praktek-praktek kolonialisme ini telah menjadi budaya dari bangsa yang 350 tahun berjuang demi kemerdekaan melawan penjajah. Mulai dari pengusuran PKL, penggusuran pasar tradisional yang diganti Mall, dan akhirnya sampai juga penggusuran pedagang kecil dan kantin sederhana yang menjadi langganan mahasiswa di kampus hijau. Para pedagang dan pemilik kantin yang menyewa tanah milik negara memang tidak punya pilihan lain, pihak birokrasi telah menyiapkan gedung cafetaria yang megah dan mahal untuk disewakan yang berkisar 10-15 juta per-tahunnya. Kebijakan penggusuran ini pun harus terjadi, karena takut cafetaria kalah bersaing dan harus memonopoli usaha tersebut. Kebijakan ini pun melahirkan banyak pertanyaan yang cukup menggelitik di benak kita. Pertama, gedung cafetaria ternyata dibangun setengah jadi, padahal masuk dalam green design pembangunan kampus II UIN. Kedua kondisi tempat yang disewakan sangat sempit jika dibandingkan dengan mahalnya harga sewa dan jumlah konsumen. Ketiga, para pedagang dan pemilik kantin yang akan digusur selama ini telah telah membayar sewa dengan tertib dan cukup membantu mahasiswa akan tetapi mengapa tidak ada ganti rugi atau santunan dari pihak birokrasi. Akan tetapi, semua alibi pasti telah disiapkan untuk menjawab pertanyaan ini. Mungkin banyak dari kita tidak akan peduli dengan hal ini, akan tetapi kebijakan ini bukan hanya menyulitkan mereka yang akan digusur, tapi juga mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan setia dari kantin-kantin yang murah meriah. Sekali lagi harus ditegaskan, kita tidak harus merubuhkan cafetaria tapi, kita berjuang meruntuhkan wajah kapitalis yang mengajarkan kita menjadi kaum intelektual yang memiliki sikap individual dan bermental hedonis. Sepenggal kata yang saya kutip dari seorang pejuang, “lebih baik saya diasingkan daripada menyerah pada kemunafikkan” (Soe Hoek Gie).

Selasa, 30 Agustus 2011

Ayam Jantan

Pagi yang dingin datang begitu cepat setelah hiruk-pikuk malam di tengah ramainya perayaan idul fitri. Tapi, seekor ayam jantan yang masih begitu muda, sudah terbangun sejak fajar. Kokokkan-ayam jantan itu memecah keheningan pagi, disaat semua orang bersiap dengan baju baru dan makanan yang berlimpah.Sang Ayam berjalan mengelilingi daerah kekuasaannya untuk mencari makan, tapi, tidak ia temukan makanan yang bisa mengganjal perutnya. Ia pun melihat manusia-manusia yang lalulalang tenggelam dalam euforia perayaan lebaran tanpa sedikitpun memaknai pesan didalamnya. Sang ayam jantan pun kembali berkokok dengan kencangnya, mengisyaratkan sindiran nya pada manusia yang kembali bermaksiat saat ramadhan telah usai. Ia pun bergegas meneruskan perjalanan nya mencari makan, tapi, ia pun bertemu dengan sekolompok manusia yang berkendara sepeda motor dengn bunyi yang sangat keras "hasil modifikasi" bergerombol membuat polusi yang sangat besar. Sang ayam pun berguman betapa hebatnya anak muda ini, ia lebih bodoh dari seekor ayam jago..... (bersambung)

Rabu, 15 Juni 2011

Satu langkah lagi menuju Kematian



Suatu saat nanti...ketika kedamaian itu mulai terasa jauh dari hening renungku.. maka
ingin rasanya diam mengembara kedalam gelapnya sunyi. Perjalanan sang budak menemukan makna dari tanda tanya serta gersang bumi yang renta. Tak perlu seribu abad tuk pastikan itu...hei, sang angin malam..!! Teriakan-teriakan mu tak kan cukup tuk tepiskan rindu rentaku... jauh sebelum abad berganti dan tiap generasi kan mencatat dengan baik cerita-cerita hampaku.

Maka sebelum semuanya sumbang tak berarti.. aku langkahkan kaki di kejauhan padang ilalang. Barulah aku temukan lelah dan segenap letihku, yang selama ini bersembunyi di balik telapak kaki ku. hening sejenak....

lorong waktu yang penuh warna... embun pagi yang berkilauan.. serta kicauan burung-burung gereja. Senandungkan kerinduan sang mushafir akan oase yang sejuk dan menenangkan....

Sampaikan kabar dariku kabut dingin lembah pinus...
Bahwa selangkah lagi aku menuju kematian....
aku tlah temukan maksud kedamaian menghampiriku...
dan ia kekal dalam sepi selamanya...
amin..

Minggu, 06 Maret 2011

Menunggu Kematian

aku ingin Engkau segera cabut nyawaku...
dengan cara sederhana..
karena mungkin dapat menenangkan hatiku,
karena aku ingin rasakan lembutnya tangan Mu

aku mohon panggillah aku dengan sederhana..
karena begitu singkat ceritaku dalam doa pada Mu...
janganlah kau buat diriku tersiksa krna menunggu Mu
menunggu Kau hadir untuk mencabut nyawaku
keluar dengan damai dari raga yang resah penuh luka..
aku menungggu kematian itu datang padaku...
di setiap malam aku menanti

Jumat, 17 April 2009

Hukum perbankan indonesia_rahman flores_pa 08

BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 1 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
I. PENDAHULUAN
Puji syukur akhirnya UU Perbankan
Syariah yang merupakan inisiatif DPR
RI telah ditandatangani oleh
Presiden RI pada tanggal 16 Juli
2008, dengan nomor 21 Tahun
2008, setelah sebelumnya disahkan
dalam Rapat Paripurna DPR RI pada
tanggal 17 Juni 2008. Sebagaimana
diketahui kegiatan perbankan
syariah di Indonesia baru di mulai
sejak tahun 1992, dengan mulai
beroperasinya PT Bank Muamalat
Indonesia (yang didirikan pada tahun
1991 yang diprakarsai oleh Majelis
Ulama Indonesia dan Pemerintah).
Pengaturan mengenai perbankan
syariah pada waktu itu memang
masih sangat terbatas, dalam UU
No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan belum diatur secara tegas
mengenai perbankan syariah.
Dengan memperhatikan kebutuhan
pengaturan yang lebih jelas
mengenai perbankan syariah, maka
dalam amandemen UU Perbankan,
yaitu UU 10 Tahun 1998 tentang
perubahan UU No.7 Tahun 1992
tentang Perbankan, telah
diakomodir beberapa pengaturan
mengenai kegiatan perbankan
syariah, antara lain pengertian bank
mencakup bank syariah, pengertian
prinsip syariah, dan pembiayaan.
Setelah diakomodasinya Bank
Syariah pada Undang-Undang
Perbankan No. 10/1998, yang diikuti
dengan serangkaian langkah
kebijakan Bank Indonesia selaku
otoritas perbankan, baik dari segi
pengaturan, yaitu dengan
mengeluarkan berbagai peraturan
yang menyangkut perbankan
syariah, maupun dari sisi internal
Bank Indonesia yaitu dengan
membentuk direktorat tersendiri
yang menangani perbankan syariah,
membuka kemungkinan bank
konvensional untuk melakukan
kegiatan usaha syariah dengan
membentuk Unit Usaha Syariah
(UUS), maupun penyediaan sarana
pendukung, seperti Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia, perbankan
syariah telah menunjukkan
pertumbuhan yang berarti.
Walaupun dalam beberapa tahun
terakhir perbankan syariah
menunjukkan peningkatan dari segi
total aset yaitu dari Rp 20.880 miliar
pada Desember 2005 menjadi Rp
36.538 miliar pada Desember 2007
atau meningkat 74,9%,
penghimpunan dana meningkat
79,7% dari Rp 15.582 miliar pada
Desember 2005 menjadi Rp 28.012
miliar pada Desember 2007
pembiayaan meningkat 83,4%,
dari Rp 15.232 miliar pada
Desember 2005 menjadi Rp 27.944
SEKILAS ULASAN UU PERBANKAN SYARIAH
Oleh: Arief R. Permana, S.H., M.H.1 dan Anton Purba, S.H., LL.M2
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 2 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
miliar pada Desember 2007, namun
apabila ditinjau dari pangsa total
aset perbankan syariah
dibandingkan perbankan
konvensional masih relatif kecil,
yaitu baru mencapai 1,84% atau
Rp36.538 miliar dibanding
Rp1.986.501 miliar pada Desember
2007.
Terdapat pandangan bahwa belum
berkembang pesatnya perbankan
syariah di Indonesia, antara lain
disebabkan oleh :
a. Sumber Daya Manusia yang
kompeten dan profesional
masih belum optimal;
b. Pemahaman masyarakat
terhadap perbankan Syariah
belum merata;
c. Jaringan kantor pelayanan dan
keuangan Syariah masih relatif
terbatas;
d. Belum didukung dengan
peraturan yang memadai
(dalam bentuk Undang-Undang
tersendiri yang terpisah dari
Undang-Undang Perbankan
konvensional);
e. Sinkronisasi kebijakan dengan
institusi pemerintah lainnya
berkaitan dengan transaksi
keuangan, khususnya
perpajakan belum maksimal.
Bank Indonesia berupaya untuk
mengatasi kendala-kendala yang
dihadapi sebatas kewenangan yang
dimiliki, antara lain dalam mengatasi
keterbatasan jaringan kantor
pelayanan Bank Syariah, Bank
Indonesia telah mengeluarkan PBI
No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari
2006 yang membolehkan bank
konvensional yang memiliki Unit
Usaha Syariah untuk membuka
layanan syariah pada kantor cabang
kovensional bank dimaksud. Melalui
kebijakan tersebut diharapkan
masalah jaringan pelayanan dan
keuangan Bank Syariah dapat diatasi
karena masyarakat dapat dilayani
dimana saja saat membutuhkan
layanan Bank Syariah.
Selain itu, untuk lebih memberikan
pemahaman kepada masyarakat
pada umumnya, maupun akademisi
dan kalangan perbankan pada
khususnya, Bank Indonesia secara
berkesinambungan melakukan
sosialisasi mengenai perbankan
syariah. Upaya untuk mengatasi
berbagai kendala tersebut, tentunya
tidak dapat dilakukan hanya oleh
otoritas perbankan saja, tetapi harus
dilakukan secara bersama-sama
dengan Pemerintah maupun DPR,
serta dukungan masyarakat.
Melihat begitu besarnya dorongan
dan dukungan dari masyarakat agar
disusun UU Perbankan Syariah yang
terpisah dari UU Perbankan
konvensional, DPR RI mengajukan
inisiatif penyusunan RUU Perbankan
Syariah, dan selanjutnya mendapat
tanggapan positif dari Pemerintah
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 3 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
sehingga terbuka jalan untuk segera
menyelesaikan RUU Perbankan
Syariah, dan akhirnya setelah melalui
pembahasan intensif UU Perbankan
Syariah berhasil diselesaikan, dan
mulai diberlakukan per 16 Juli 2008,
menyusul telah diberlakukannya UU
No.19 Tahun 2008 tentang Surat
Berharga Syariah Negara pada 7 Mei
2008. Dukungan yang begitu besar
dari berbagai kalangan dapat dilihat
dari proses penyusunan dan
pembahasan Daftar Inventarisasi
Masalah RUU Perbankan Syariah
yang dapat diselesaikan dalam
waktu yang relatif singkat.
Dengan adanya dukungan
seperangkat aturan yang memadai
di bidang perbankan syariah, serta
semakin bertambahnya instrumen
keuangan syariah diharapkan akan
semakin menarik investor/pelaku
bisnis pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya,
sehingga perkembangan ekonomi
syariah di Indonesia dapat
berkembang lebih baik lagi.
Terlebih-lebih di Indonesia yang
penduduknya mayoritas muslim,
memiliki potensi yang sangat besar
untuk mendukung berkembangnya
kegiatan ekonomi berdasarkan
prinsip syariah, termasuk perbankan
syariah. Hal ini mengingat di negaranegara
yang mayoritas non muslim
saja, seperti di Inggris, Jerman,
Amerika Serikat, dan Singapura,
kegiatan perbankan syariah pada
khususnya dan ekonomi syariah
pada umumnya banyak diterapkan
dan berkembang cukup baik.
Dengan demikian adalah keliru
persepsi yang menganggap bahwa
Bank Syariah hanya diperuntukan
bagi penduduk yang muslim. Dalam
praktiknya Bank Syariah adalah
merupakan pilihan bagi masyarakat
dalam memilih layanan perbankan
dan tidak ada peraturan perundangundangan
yang membatasi
pelayanan Bank Syariah hanya untuk
penduduk yang beragama muslim
saja. Pada kenyataannya memang
terdapat banyak kalangan non
muslim yang menjadi nasabah Bank
Syariah.
II. MATERI UU PERBANKAN
SYARIAH
Dengan telah diberlakukannya UU
tentang Perbankan Syariah, maka
terdapat 2 (dua) UU yang mengatur
perbankan di Indonesia, yaitu UU
No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 10 Tahun
1998, dan UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah.
Walaupun telah terdapat 2 (dua) UU
yang masing-masing mengatur bank
berdasarkan prinsip syariah dan
bank konvensional, namun dalam
masa peralihan ini masih dikenal
Unit Usaha Syariah, yang membuka
kesempatan bagi bank konvensional
untuk melakukan kegiatan bank
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 4 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
berdasarkan prinsip syariah. Hal ini
menyebabkan bank konvensional di
satu sisi tunduk pada UU Perbankan
(bagi kantor bank yang beroperasi
secara konvensional), dan di sisi lain
tunduk pada UU Perbankan Syariah
(bagi UUS dan KC Syariah dari bank
konvensional dimaksud).
Pada umumnya sistematika
pengaturan UU Perbankan Syariah
sama dengan UU Perbankan, yaitu
antara lain meliputi azas, tujuan dan
fungsi; perizinan, bentuk badan
hukum; jenis dan kegiatan usaha;
rahasia bank; pembinaan dan
pengawasan; dengan beberapa
perbedaan prinsip di dalamnya
khususnya yang menyangkut aspek
syariah, di samping itu terdapat
beberapa pengaturan baru yaitu
mengenai tata kelola, prinsip kehatihatian,
dan pengelolaan risiko;
penyelesaian sengketa; Komite
Perbankan Syariah; self liquidation,
serta perluasan kewenangan
pengawasan Bank Indonesia,
dengan ulasan singkat sebagai
berikut:
Asas, Tujuan dan Fungsi
Perbankan Syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berasaskan
Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi,
dan prinsip kehati-hatian (Pasal 2).
Berbeda dengan UU Perbankan,
pengaturan yang menyangkut asas
ini, lebih menekankan pada frasa
“berasaskan Prinsip Syariah”. Hal
tersebut sesuai dengan karakteristik
dari perbankan syariah. Adapun
yang dimaksud dengan Prinsip
Syariah dalam hal ini adalah prinsip
hukum Islam dalam kegiatan
perbankan berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam
penetapan fatwa di bidang syariah
(Pasal 1 angka 12), dan lembaga
yang memiliki kewenangan tersebut
adalah Majelis Ulama Indonesia yang
berdiri pada tanggal 26 Juli 1975 di
Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan
atau musyawarah para ulama,
cendekiawan dan zu’ama yang
datang dari berbagai penjuru tanah
air.
Jika UU Perbankan konvensional
tujuannya lebih ditekankan untuk
meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional, maka dalam UU
Perbankan Syariah tujuannya lebih
ditekankan untuk meningkatkan
keadilan, kebersamaan, dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
Hal ini sesuai dengan prinsip
ekonomi syariah yang menekankan
pada aspek kesatuan (unity),
keseimbangan (equilibrium),
kebebasan (free will), dan tanggung
jawab (responsibility).
Sama halnya dengan bank
(konvensional), fungsi pokok bank
syariah adalah menghimpun dan
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 5 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
menyalurkan dana masyarakat atau
melaksanakan fungsi intermediasi.
Di samping fungsi tersebut, bank
syariah (dan UUS) mempunyai
kekhususan, yaitu dapat
menjalankan fungsi sosial dalam
bentuk lembaga baitul mal, yaitu
menerima dana yang berasal dari
zakat, infak, sedekah, hibah atau
dana sosial lainnya dan
menyalurkannya kepada organisasi
pengelola zakat. Selain itu juga
dapat menghimpun dana sosial yang
berasal dari wakaf uang dan
menyalurkannya kepada pengelola
wakaf (nazhir) sesuai kehendak
pemberi wakaf (wakif).
Perizinan dan bentuk badan
hukum
Untuk dapat melakukan kegiatan
usaha sebagai bank tentunya harus
memperoleh izin terlebih dahulu dari
otoritas yang berwenang, dalam hal
ini Bank Indonesia. Berkaitan dengan
hal tersebut, terdapat 2 (dua) rezim
pengaturan yang menyangkut
perizinan bank, yaitu yang diatur
dalam bab mengenai perizinan, yang
berlaku bagi setiap pihak yang
melakukan kegiatan usaha Bank
Syariah atau UUS wajib terlebih
dahulu memperoleh izin usaha dari
Bank Indonesia (Pasal 5), dan dalam
bab mengenai kegiatan usaha, yang
berlaku bagi pihak yang melakukan
kegiatan penghimpunan dana dalam
bentuk simpanan atau investasi
(Pasal 22). Pengaturan mengenai
perizinan atas kegiatan
penghimpunan dana masyarakat
lebih dimaksudkan untuk mencegah
penghimpunan dana tanpa izin
(umumnya disebut sebagai “bank
gelap”), kecuali kegiatan
penghimpunan dana tersebut diatur
dengan UU tersendiri, seperti UU
Asuransi, UU Koperasi, dan UU Dana
Pensiun. Hal tersebut menunjukkan
bahwa pembentuk Undang-Undang
menyadari betapa pentingnya UU
memberikan perlindungan terhadap
kegiatan penghimpunan dana
masyarakat yang dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan
masyarakat yang memiliki dana. Hal
tersebut juga dimaksudkan untuk
menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga perbankan
sebagai lembaga yang didasarkan
pada asas kepercayaan. Atas
pelanggaran kedua ketentuan
tersebut diancam dengan sanksi
yang sama, yang diatur dalam Pasal
59. Sementara dalam UU Perbankan
konvensional materi yang
menyangkut izin usaha bank hanya
berkaitan dengan penghimpunan
dana (Pasal 16).
Berbeda halnya dengan bentuk
badan hukum bank yang selama ini
dikenal (berdasarkan UU Perbankan
konvensional) yaitu berupa PT,
Koperasi, atau Perusahaan Daerah,
dalam UU Perbankan Syariah hanya
mengenal bentuk badan hukum
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 6 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
Perseroan Terbatas (Pasal 7). Dalam
hal ini, badan hukum PT bank
tersebut selain tunduk pada aturan
dalam UU No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, juga
tunduk pada UU Perbankan Syariah,
hal ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 4 UU PT yang
menegaskan bahwa terhadap
perseroan berlaku UU Perseroan
Terbatas, anggaran dasar perseroan,
dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya,
termasuk peraturan perbankan.
Dengan bentuk badan hukum
berupa PT, diharapkan Bank Syariah
dapat lebih mudah dalam memenuhi
ketentuan di bidang perbankan,
antara lain dalam hal penambahan
modal mengingat dalam perseroan
terbatas dikenal prinsip one share
one vote, sehingga lebih mudah
dalam mengambil keputusan
dibandingkan dengan badan hukum
lain, misalnya koperasi yang
menganut prinsip one man one
vote. Selain itu, penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham juga
relatif lebih gampang dibandingkan
penyelenggaraan Rapat Anggota
pada koperasi.
Jenis dan Kegiatan Usaha
Pembagian jenis bank dalam
perbankan syariah dibedakan
menjadi bank umum dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),
dengan perbedaan pokok BPRS
dilarang menerima simpanan berupa
giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran. Pembagian jenis bank
tersebut pada prinsipnya sama
dengan perbankan konvensional.
Kegiatan usaha perbankan syariah,
khususnya menyangkut produk dan
jasa yang ditawarkan, pada
prinsipnya memiliki cakupan yang
relatif lebih luas (bersifat universal
banking) dibandingkan dengan yang
ditawarkan perbankan konvensional,
karena selain melakukan kegiatan
usaha seperti halnya bank
konvensional, bank syariah juga
menawarkan jasa yang umumnya
dijalankan oleh lembaga
pembiayaan, seperti jasa leasing,
serta pembiayaan bagi hasil yang
umumnya ditawarkan oleh lembaga
investasi, semacam modal ventura.
Kegiatan usaha perbankan syariah,
produk, serta jasanya wajib tunduk
pada Prinsip Syariah, dalam hal ini
fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis
Ulama Indonesia. Fatwa dimaksud
diimplementasikan menjadi
ketentuan perbankan melalui
Peraturan Bank Indonesia. Fatwa
dimaksud perlu diimplementasikan
melalui PBI mengingat fatwa yang
dikeluarkan oleh MUI bersifat umum
(misalnya menyangkut transaksi
keuangan), sehingga perlu
diterjemahkan kedalam peraturan
yang bersifat khusus (perbankan).
Dalam rangka penyusunan PBI
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 7 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
dimaksud, UU mengamanatkan
Bank Indonesia untuk membentuk
Komite Perbankan Syariah yang
anggotanya berasal dari Bank
Indonesia, Departemen Agama, dan
masyarakat, yang memiliki keahlian
di bidang syariah. Jumlahnya paling
banyak 11 (sebelas) orang dengan
komposisi yang seimbang.
Pemilik dan Pengurus Bank
UU Perbankan Syariah menegaskan
bahwa ketentuan mengenai syarat,
jumlah, tugas, kewenangan,
tanggung jawab, serta hal lain yang
menyangkut dewan komisaris dan
direksi Bank Syariah diatur dalam
anggaran dasar Bank Syariah (pasal
28). Selanjutnya ditegaskan bahwa
salah satu dari jajaran direksi
tersebut berperan sebagai direktur
yang bertugas untuk memastikan
kepatuhan Bank Syariah terhadap
pelaksanaan ketentuan Bank
Indonesia dan peraturan perundangundangan
lainnya.
Demikian pentingnya sumber daya
manusia di bidang perbankan, UU
ini juga mengatur mengenai uji
kemampuan dan kepatutan bagi
pengurus bank (Pasal 30), dan
pemegang saham pengendali (Pasal
27). Pengaturan tersebut diperlukan
mengingat perbankan sebagai
lembaga kepercayaan masyarakat
perlu dikelola oleh pengurus yang
mempunyai
kemampuan/kompetensi dan
kepatutan/integritas, serta dimiliki
oleh pemegang saham yang
mempunyai
kemampuan/kompetensi dan
kepatutan/integritas. Dengan
demikian tidak setiap orang dapat
menjadi pengurus atau pemilik
bank, hanya mereka yang telah lulus
uji kemampuan dan kepatutanlah
yang berhak.
Di samping Dewan Komisaris dan
Direksi, UU ini juga mewajibkan
dibentuknya Dewan Pengawas
Syariah di setiap Bank Syariah dan
Bank Umum konvensional yang
memiliki UUS, dengan tugas antara
lain memberikan nasihat dan saran
kepada direksi serta mengawasi
kegiatan bank agar sesuai dengan
prinsip syariah (pasal 32). Dewan
Pengawas Syariah tersebut diangkat
oleh Rapat Umum Pemegang Saham
atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia.
Rahasia Bank
Rahasia bank merupakan hal
penting dalam dunia perbankan,
dan berlaku umum di seluruh
negara. Pengaturan mengenai
rahasia bank pada umumnya sama
dengan UU Perbankan konvensional,
yang wajib dirahasiakan adalah
segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai
nasabah dan simpanannya,
kewajiban tersebut berlaku bagi
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 8 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
bank dan pihak terafiliasi. Beberapa
pengaturan mengenai rahasia bank
dalam UU Perbankan Syariah yang
agak berlainan dengan UU
Perbankan konvensional, antara lain:
1) Tidak diaturnya pengecualian
rahasia bank untuk kepentingan
piutang yang sudah diserahkan
kepada BUPLN/PUPN, seperti
halnya yang diatur dalam UU
Perbankan konvensional. Dengan
demikian pengecualian rahasia
bank yang dapat dimintakan
izinnya ke BI terbatas hanya
untuk kepentingan perpajakan,
dan kepentingan peradilan
dalam perkara pidana. Di
samping itu terdapat
pengecualian lainnya yang tidak
memerlukan izin dari BI, yaitu
dalam perkara perdata antara
bank dengan nasabahnya, dalam
rangka tukar menukar informasi
antar bank, dan atas permintaan,
persetujuan atau kuasa dari
nasabah, serta bagi ahli waris
yang sah dalam hal nasabah
telah meninggal dunia.
2) Pengaturan mengenai penyidik
diperluas, tidak hanya terbatas
pada jaksa atau polisi, tetapi
berlaku juga bagi penyidik lain
yang diberi wewenang
berdasarkan UU (Pasal 43).
Dengan demikian para penyidik
di luar polisi atau jaksa dapat
meminta keterangan mengenai
rahasia bank, namun permintaan
tersebut tetap diajukan oleh
pimpinan instansi/departemen
atau setingkat menteri. Hal
tersebut menunjukkan sikap
masih dipertahankannya sifat
kerahasiaan bank, walaupun
diperluas kepada penyidik diluar
polisi atau jaksa, tetapi hanya
tingkat pimpinan
instansi/departemen yang dapat
mengajukan permintaan izin
dimaksud.
Pembinaan dan Pengawasan
Bank
Bank merupakan suatu lembaga
kepercayaan yang dalam melakukan
kegiatan usahanya sebagian besar
menggunakan dana masyarakat
Oleh karena itu untuk menjaga
kelangsungan usahanya, dan
menjamin kestabilan sistem
perbankan secara keseluruhan,
maka terhadap lembaga perbankan
perlu dilakukan pengawasan oleh
otoritas perbankan yaitu Bank
Indonesia. Pengaturan mengenai
pembinaan dan pengawasan bank
secara umum hampir sama dengan
UU Perbankan konvensional, antara
lain menyangkut kewajiban bank
untuk memelihara tingkat
kesehatan, kewajiban untuk
menyampaikan segala keterangan
mengenai usahanya kepada Bank
Indonesia, dan kewajiban untuk
memberikan kesempatan bagi
pemeriksaan buku-buku dan berkasBULETIN
HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 9 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
berkas atas permintaan Bank
Indonesia. Di samping itu diatur pula
penugasan kepada kantor akuntan
publik atau pihak lain untuk
melakukan pemeriksaan, serta
beberapa kewenangan Bank
Indonesia untuk melakukan tindakan
dalam rangka tindak lanjut
pengawasan. Pengaturan yang
relatif baru adalah pemberian
kewenangan kepada Bank Indonesia
dalam rangka melaksanakan tugas
pengawasan bank (pasal 52 ayat
(3)), yaitu kewenangan untuk:
- Memeriksa dan mengambil
data/dokumen dari setiap tempat
yang terkait dengan bank;
- Memeriksa dan mengambil
data/dokumen dan keterangan
dari setiap pihak yang menurut
penilaian BI memiliki pengaruh
terhadap bank;
- Memerintahkan bank melakukan
pemblokiran rekening tertentu.
Pengaturan yang relatif baru lainnya
adalah mengenai pencabutan izin
usaha bank atas permintaan sendiri
(self liquidation). Dalam rangka
mengantisipasi adanya permintaan
pencabutan izin usaha bank atas
permohonan pemegang saham,
telah diakomodir pasal yang
mengatur mengenai hal tersebut
sebagai payung hukum (Pasal 54
ayat (4)). Ketentuan seperti ini belum
diatur dalam UU Perbankan
konvensional. Pengaturan mengenai
pencabutan izin usaha atas
permintaan sendiri sejalan dengan
UU LPS yang membuka
kemungkinan pencabutan izin usaha
atas permintaan pemegang saham.
Dalam hal ini LPS tidak membayar
klaim penjaminan nasabah
penyimpan, karena penyelesaian
seluruh kewajiban bank merupakan
tanggung jawab bank yang
bersangkutan. Oleh karena itu,
pengajuan pencabutan izin usaha
atas permintaan sendiri hanya dapat
diajukan bank kepada Bank
Indonesia setelah bank dimaksud
menyelesaikan seluruh kewajibannya
kepada nasabahnya.
Penyelesaian Sengketa
Hubungan bank dengan nasabah
pada umumnya merupakan
hubungan keperdataan. Jalinan
hubungan tersebut, dalam
praktiknya tidak selalu berjalan
mulus, bisa saja timbul
ketidaksepahaman atau sengketa
diantara keduanya. Dalam hal terjadi
sengketa yang menyangkut
perbankan syariah, maka
penyelesaian sengketa tersebut pada
prinsipnya dilakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Agama (Pasal 55), namun
apabila para pihak telah
memperjanjikan lain, penyelesaian
sengketa dilakukan sesuai dengan isi
perjanjian. Dengan demikian
sengketa perbankan syariah selain
penyelesaiannya dapat dilakukan
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 10 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
melalui Peradilan Agama (sesuai UU
No.3 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas UU No.7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama),
bisa juga memilih penyelesaian
sengketa melalui musyawarah,
mediasi perbankan, Basyarnas, atau
peradilan umum. Namun, Undang-
Undang mensyaratkan bahwa
penyelesaian sengketa di luar
Peradilan Agaman tetap harus
dilakukan dengan berpedoman pada
Prinsip Syariah.
Sanksi
Pengaturan sanksi dibedakan antara
sanksi administratif dan sanksi
pidana, dengan pola pengaturan
umumnya hampir sama dengan UU
Perbankan (konvensional).
Pengaturan sanksi yang relatif baru
(Pasal 66) dalam hal ini adalah sanksi
pidana bagi direksi atau pegawai
Bank Syariah atau UUS yang dengan
sengaja:
Melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan UU ini dan
perbuatan tersebut telah
mengakibatkan kerugian bagi
bank;
Menghalangi pemeriksaan atau
tidak membantu pemeriksaan
yang dilakukan oleh dewan
komisaris atau kantor akuntan
publik;
Memberikan penyaluran dana
atau fasilitas penjaminan dengan
melanggar ketentuan yang
berlaku;
Tidak melakukan langkahlangkah
yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan Batas
Maksimum Pemberian
Penyaluran Dana;
diancam dengan pidana penjara 1
tahun - 5 tahun, dan pidana denda
antara Rp1 miliar - Rp5 miliar.
Pengaturan mengenai pemidanaan
atau kriminalisasi terhadap
pelanggaran Batas Maksimum
Pemberian Penyaluran Dana
(BMPPD) tidak dikenakan secara
langsung, sama seperti halnya dalam
perbankan konvensional yang
menerapkan Pasal 49 ayat (2) untuk
menjaring pelanggaran BMPK, yaitu
apabila bank tidak melakukan
langkah-langkah yang diperlukan
untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam UU
Perbankan, dan ketentuan
perundang-undangan lainnya yang
berlaku bagi bank. Dengan demikian
diberikan kesempatan bagi bank
untuk melakukan perbaikan/koreksi
atas pelanggaran BMPK, hal ini
mengingat terjadinya pelanggaran
BMPK tidak selalu diketahui secara
langsung pada saat pemberian
kredit, tetapi bisa saja baru diketahui
di kemudian hari.
Adanya pengaturan sanksi tersebut
diharapkan dapat lebih
mempertegas ancaman terhadap
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 11 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
norma-norma yang telah ditetapkan,
yang seharusnya dipatuhi oleh
direksi maupun pegawai bank.
Ketentuan Peralihan
Dalam Aturan Peralihan telah diatur
mengenai batasan UUS beralih
menjadi Bank Umum Syariah,
mengingat UUS hanya bersifat
sementara, yaitu :
(1) Dalam hal Bank Umum
Konvensional memiliki UUS yang
nilai asetnya telah mencapai
paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total nilai aset bank
induknya, maka Bank Umum
Konvensional dimaksud wajib
melakukan Pemisahan UUS
tersebut menjadi Bank Umum
Syariah; atau
(2) 15 (lima belas) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang
Perbankan Syariah, maka Bank
Umum Konvensional yang
memiliki UUS wajib melakukan
Pemisahan UUS yang dimilikinya
menjadi Bank Umum Syariah.
Semangat dari pengaturan tersebut
adalah untuk menciptakan
perbankan syariah yang murni di
masa depan, sehingga kelak tidak
dikenal lagi sistem campuran antara
bank syariah dengan bank
konvensional. Pengaturan lebih
lanjut mengenai peralihan tersebut
akan diatur dalam PBI. Guna
mendukung efektivitas pengaturan
tersebut, maka dalam PBI mengenai
hal tersebut perlu dibuat secara
tegas pengaturan persyaratan dan
tata cara peralihan dari UUS menjadi
Bank Umum Syariah, serta sanksi
bagi yang melanggar, di samping itu
hal terpenting adalah penegakan
hukum atas aturan tersebut.
PENUTUP
1. Dengan telah disahkannya RUU
Perbankan Syariah menjadi UU,
maka amanat UU tentang + 25
pengaturan lebih lanjut dalam
PBI perlu segera disiapkan
penyusunannya, termasuk di
dalamnya penyesuaian beberapa
PBI yang berlaku saat ini dengan
materi UU Perbankan Syariah.
2. Untuk lebih memberikan
pemahaman yang memadai
kepada perbankan dan
masyarakat umum sebagai
pengguna, maka sosialisasi UU
Perbankan Syariah dan peraturan
pelaksanaannya perlu dilakukan
secara efektif, baik melalui
seminar/ lokakarya maupun
melalui media masa.
3. Dengan telah diberlakukannya
UU Perbankan Syariah yang
merupakan landasan hukum bagi
kegiatan perbankan syariah di
Indonesia, maka diharapkan
dapat mendorong
perkembangan perbankan
syariah, khususnya dalam
peningkatan pelayanan
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN 12 Volume 6, Nomor 2, Agustus 2008
perbankan baik dari sisi jumlah
bank maupun jaringan
pelayanan, sehingga peranan
perbankan syariah sebagai salah
satu pilihan di samping
perbankan konvensional, dapat
meningkat dengan pangsa yang
cukup signifikan dibanding
perbankan konvensional.
4. Dengan terdapatnya beberapa
perbedaan pengaturan antara
perbankan syariah dengan
perbankan konvensional, maka
UU Perbankan konvensional
perlu dilakukan perubahan, agar
tidak menimbulkan kerancuan
dalam pelaksanaannya.

Berikut ini adalah versi HTML dari berkas http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/PERPU/PERPU_1960_23_RAHASIA%20BANK.pdf.
G o o g l e membuat versi HTML dari dokumen tersebut secara otomatis pada saat menelusuri web.Page 1

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 1960
TENTANG
RAHASIA BANK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk kepentingan pembiayaan usaha-usaha pembangunan perlu diusahakan agar
uang kelebihan yang ada dalam masyarakat sebanyak mungkin dapat dipergunakan untuk
tujuan-tujuan produktif;
b.
bahwa untuk itu perlu diciptakan iklim yang baik bagi perkembangan perbankan yang
sehat dimana bank-bank mendapat kesempatan untuk menjalankan tugasnya sebagai
organisasi lalu-lintas uang dan modal dengan sebaik-baiknya;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai rahasia
bank;
d.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang.
Mengingat:
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960.
Mendengar:
Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 3 Mei 1960.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
RAHASIA BANK
Pasal 1
Dengan bank dimaksudkan badan-badan kredit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 1
tahun 1955 (Lembaran Negara 1955 No. 2, Tambahan Lembaran Negara No. 746) tentang
pengawasan terhadap urusan kredit.
Pasal 2
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya
yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut. kelaziman
dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal yang ditentukan pada pasal 3 Peraturan ini.Page 2

Pasal 3
(1)
Menteri Keuangan atas permintaan tertulis dari Kepala Jawatan Pajak berwenang untuk
memerintahkan kepada bank, supaya memberikan keterangan-keterangan dan
memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti tertulis atau surat-surat kepada pejabat pajak
sebagai dimaksud dalam pasal 22 Ordonnansi Pajak Pendapatan 1944, pasal 54a
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, pasal 43a Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan pasal
16 Peraturan Pajak Dividen 1959.
Permintaan tertulis tersebut di atas harus menyebutkan wajib pajak yang dikehendaki
keterangannya.
(2)
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana Menteri Pertama dapat
memberi izin kepada Jaksa/Hakim untuk meminta pada Bank keterangan tentang
keadaan keuangan tersangka/terdakwa.
Izin itu diberikan secara tertulis atas permintaan Jaksa Agung apabila yang memerlukan
keterangan adalah Jaksa dan atas permintaan Ketua Mahkamah Agung apabila Hakim
yang memerlukan keterangan-keterangan itu.
Apabila yang memerlukan keterangan adalah Jaksa, maka harus disebutkan nama
tersangka sebab-sebab keterangan diminta dan hubungan antara perkara pidana yang
bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diminta.
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur atau yang perlu diatur guna pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Semua Undang-undang atau peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku.
Pasal 6
(1)
Barangsiapa bertentangan dengan peraturan ini memaksa bank untuk memberikan
keterangan-keterangan sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan ini, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya dua
ratus lima puluh ribu rupiah.
(2)
Anggota Direksi atau pegawai bank yang memberikan keterangan-keterangan tentang
hal-hal yang harus dirahasiakan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu
tahun atau denda setinggi-tingginya dua ratus lima puluh ribu rupiah.
(3)
Anggota Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan-
keterangan yang wajib diberinya menurut pasal 3 peraturan ini, dihukum dan hukuman
penjara selama-lamanya enam bulan atau denda setinggi-tingginya dua ratus lima puluh
ribu rupiah.
(4)
Tindak pidana tersebut pada pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat dinamakan "Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang tentang Rahasia Bank" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.Page 3

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Juni 1960
PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Juni 1960
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 71Page 4

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 1960
TENTANG
RAHASIA BANK
UMUM
Rahasia bank di negara-negara liberal dianggap sebagai suatu kelaziman dan berpokok pangkal
pada pengertian bahwa hak milik perseorangan harus mendapat perlindungan yang sempurna.
Dengan pokok pikiran demikian itu maka hak milik seseorang harus dihormati sepenuhnya
oleh siapapun juga, juga oleh Negara.
Akan tetapi sejak akhir abad 19 dan lebih-lebih dalam abad 20 ini terjadi banyak perubahan
terhadap alam pikiran yang sangat liberal itu. Faham bahwa hak milik seseorang harus
dipertahankan secara mutlak, dilepaskan dan untuk kepentingan umum atau kepentingan
Negara, hak milik perseorangan itu dapat dibatasi. Maka juga rahasia bank yang mula-mula
dipertahankan secara mutlak, kemudian jika kepentingan Negara menghendaki, terpaksa
dilepaskan. Hal ini nampak misalnya untuk keperluan penetapan pajak.
Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu berhubung dengan langganan
bank yang perlu dirahasiakan.
Ini adalah untuk kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
menaruh uangnya di bank. Orang-orang hanya akan mempercayakan uangnya pada bankPage 5

apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan-simpanan yang ada
di bawah penguasaannya tidak akan disalahgunakan.
Oleh karena pengertian tentang rahasia bank itu pada hakekatnya ditentukan oleh kebiasaan
yang hidup dalam kalangan perbankan yang dianggap sebagai conditio sine qua non bagi
perkembangan yang sehat dari perbankan, maka tak perlulah ditegaskan secara terperinci apa
yang dimaksudkan dengan rahasia bank tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini diberi ketegasan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank.
Walaupun demikian, untuk kepentingan umum dan Negara terutama untuk keperluan
penetapan pajak dapat diadakan pengecualian terhadap ketentuan tersebut, hal mana
ditegaskan pada pasal 3.
Oleh sebab itu perlu diadakan penertiban sekitar rahasia bank, terutama terhadap tindakan-
tindakan petugas-petugas Negara yang menyampingkan rahasia bank agar orang-orang
menyimpan uangnya di bank tidak kuatir, bahwa simpanannya di bank itu akan disalahgunakan
oleh fihak ketiga. Dengan adanya ketentuan dan penertiban sekitar rahasia bank itu mudah-
mudahan masyarakat akan merasa lebih lega akan bertambah banyak jaminan hukumnya untuk
menyimpan uangnya di bank tanpa batas, hal mana akan menimbulkan iklim baru untuk
memberi pengaruh baik terhadap perkembangan ekonomi dan moneter pada umumnya.
Berhubung keadaan memaksa maka tentang penertiban sekitar rahasia bank tersebut diatur
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan langganan bank dimaksudkan orang-orang yang mempercayakan uangnya pada bank,
umpamanya mempunyai rekening pada bank, ataupun mengirim uang dengan perantaraan
bank, menerima cek, bunga dari bank, dan lain sebagainya, pendeknya semua orang yang
menerima, membayar atau menitipkan uangnya pada bank sebagai akibat dari pelaksanaan
tugas sehari-hari dari bank. Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar orang-orang yang
menyimpan uangnya pada bank tidak usah kuatir bahwa tentang rekening banknya akan
disalahgunakan.
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini Pemerintah tidak bermaksud
menghentikan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1955 (Lembaran Negara 1955
No. 2, Tambahan Lembaran Negara No. 746) tentang pengawasan terhadap urusan kredit.
Di dalam peraturan itu diantaranya disebut bahwa kepada Bank Indonesia atas nama Dewan
Moneter diberi kuasa guna kepentingan solvavilitet dan likwiditet, untuk melakukan
pengawasan terhadap badan-badan kredit sebagaimana disebut pada pasal 5 dan pasal 6
Peraturan Pemerintah tersebut.
Pasal 3
Sudah selayaknya bahwa untuk keperluan penetapan pajak bank wajib memberi keterangan-
keterangan pula kepada pejabat dari Jawatan Pajak dengan izin dari Menteri Keuangan, asal
dimuat nama wajib pajak yang dikehendaki keterangannya.Page 6

Demikian pula adalah selayaknya apabila untuk keperluan peradilan bank dapat diwajibkan
memberi keterangan-keterangan kepada Hakim/Jaksa dengan izin dari Menteri Pertama,
dengan pengertian bahwa Jaksa yang memerlukan keterangan itu harus menyebutkan nama
tersangka, sebab-sebab keterangan itu diminta dan hubungan antara perkara pidana yang
bersangkutan dengan keterangan-keterangan yang diminta.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Pasal ini memberi ketegasan bahwa ketentuan-ketentuan dalam segala peraturan Negara,
diantaranya juga dalam Hukum Acara Pidana, tidak berlaku, jikalau bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2010
1
RAHASIA BANK:
BERBAGAI MASALAH DISEKITARNYA∗
Oleh:
Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.**
I. PENDAHULUAN
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara.
Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem
keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka begitu
suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara
yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu
eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan
pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat
penting, lebih-lebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat
rantai atau domino effect, yaitu menular kepada bank-bank yang lain, yang pada
gilirannya tidak mustahil dapat sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem
pembayaran dari negara yang bersangkutan. Hal ini adalah seperti yang pernah terjadi di
tahun 1929-1933 ketika kurang lebih 9000 bank di Amerika Serikat, atau kurang lebih
setengah dari jumlah bank yang ada pada waktu itu gulung tikar.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada
∗ ) Makalah ini disajikan sebagai bahan diskusi mengenai legal isues seputar Pengaturan Rahasia Bank
bertempat di Bank Indonesia, Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta. Senin 13 Juni 2005
** ) penulis adalah Guru Besar Hukum Perbankan pada Universitas Airlangga, Universitas Indonesia,
Universitas Surabaya, dan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Guru Besar Hukum Kepailitan
pada Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran, Guru Besar Hukum Pidana dalam mata kuliah
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Program Magister Hukum Khusus bagi Kejaksaan, dan pada
Program Magister Hukum Sekolah Tinggi Hukum Militer, mantan Direktur PT. Bank Negara Indonesia
(Persero), Anggota Tim Fit & Proper Test untuk Perbankan pada Bank Indonesia, Anggota Tim Pakar
Hukum Dep-Keh & HAM, Konsultan Ahli Badan Pembinaan Hukum Nasional, Anggota Sub-Komisi E
Komisi Hukum Nasional, Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Pasar
Modal Indonesia (BAPMI), President Director dari Business Reform & Reconstruction Corporation
(BRRC) dan Chairman dari Law Offices Of Remy & Darus, Bendahara Pengurus Asean Law Association
(ALA) Indonesia.
2
kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada
bank. Oleh karena itu bank sangat berkepentingan agar kadar kepercayaan masyarakat,
yang telah maupun yang akan menyimpan dananya, terpelihara dengan baik dalam
tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem
pembayaran, yang masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem
tersebut, sedangkan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok
dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada
perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak.
Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah:
o Integritas pengurus
o Pengetahuan dan Kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan
manajerial maupun pengetahuan dan kemampuan teknis perbankan
o Kesehatan bank yang bersangkutan
o Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Sebagaimana dikemukakan di atas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan
meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada khususnya dan
perbankan pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Maksudnya adalah menyangkut "dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang
menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah
identitas nasabah tersebut kepada pihak lain". Dengan kata lain, tergantung kepada
kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh "rahasia
bank".
Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan
bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual di antara bank dan nasabah, tetapi
ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual
belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban
kontraktual secara mudah dapat disimpangi.
Hal itulah yang telah melandasi ditetapkannya ketentuan rahasia bank dalam
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana kemudian telah
diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 sebagai tindak pidana bagi
3
pelanggarannya. Pasal-pasal yang mengatur rahasia bank dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 ialah Pasal 40, 41, 41A, 42, 42A, 43, 44, 44A, 45, 47, 47A, 50, 50A, 51, 52
dan 53.
II. SEJARAH MUNCULNYA KONSEP RAHASIA BANK
Konsep rahasia bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi nasabah bank
yang bersangkutan. Hal ini nyata terlihat ketika Court of Appeal Inggris secara bulat
memutuskan pendiriannya dalam kasus Tournier v. National Provincial and Union Bank
of England1 tahun 1924, suatu putusan pengadilan yang kemudian menjadi leading case
law yang menyangkut ketentuan rahasia bank di Inggris dan kemudian diacu oleh
pengadilan- pengadilan negara-negara lain yang menganut common law system. Bahkan
60 tahun sebelum putusan Tournier tersebut, yaitu dalam perkara Foster v. The Bank of
London2 tahun 1862, juri telah berpendapat bahwa terdapat kewajiban bagi bank untuk
tidak boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah bank yang bersangkutan kepada
pihak lain. Namun pada waktu itu pendirian tersebut belum memperoleh afirmasi dari
putusan-putusan pengadilan berikutnya.
Timbulnya pemikiran untuk perlunya merahasiakan keadaan keuangan nasabah
bank sehingga melahirkan ketentuan hukum mengenai kewajiban rahasia bank, adalah
semula bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual. Ketentuan
rahasia bank di Swiss, yaitu suatu negara yang dikenal mempunyai ketentuan rahasia
bank yang dahulunya paling ketat di dunia, adalah juga semula bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasabah bank secara individual. Pada waktu itu ketentuan
rahasia bank bersifat mutlak; artinya tidak dapat dikecualikan karena alasan apapun juga.
Ketentuan rahasia bank di Swiss lahir mula-mula sehubungan dengan kedudukan Swiss
sebagai negara yang netral secara tradisional. Alasan pertama, dalam abad ke-17, ribuan
kaum Huguenots dari Perancis melarikan diri ke Swiss oleh karena mereka dikejar-kejar
atau dilakukan penyiksaan-penyiksaan terhadap mereka sehubungan dengan agama yang
mereka anut. Diantara mereka itu kemudian ada yang menjadi bankir, dan menginginkan
1Tournier v National Provicial and Union Bank of England [1924] IKB 461. Lihat Pula putusan setelah itu
di tahun 1989, Lipkin Gorman v Karpnale Ltd [1989] 1 WLR.
2Foster v. Bank of London (1862) 3 F. & F. 213. Lihat Dennis Campbell (General Ed.). International
Bank Secrecy. London: Sweet & Maxwell, 1992, hal. 243.
4
agar supaya kerahasiaan dari nasabah-nasabah mereka untuk urusan-urusan keuangannya
di negara asalnya dirahasiakan. Alasan kedua adalah sehubungan dengan
dikejar-kejarnya orang-orang Yahudi di waktu regime Nazi berkuasa di Jerman di tahun
1930-an dan 1940-an.3
Namun perkembangan sehubungan dengan keadaan politik dalam negeri, keadaan
sosial, terutama yang menyangkut timbulnya kejahatan-kejahatan di bidang money
laundering, dan kebutuhan akan adanya stabilitas ekonomi, terutama stabilitas moneter,
telah menimbulkan kebutuhan akan perlunya pelonggaran terhadap kewajiban rahasia
bank yang mutlak itu. Artinya, apabila kepentingan negara, bangsa dan masyarakat
umum harus didahulukan daripada kepentingan nasabah secara pribadi, maka kewajiban
bank untuk melindungi kepentingan nasabah secara individual itu (dalam arti tidak boleh
mengungkapkan keadaan keuangan nasabah) harus dapat dikesampingkan. Contoh yang
konkrit mengenai hal ini adalah berkaitan dengan kepentingan negara untuk menghitung
memungut: 1) pajak nasabah yang bersangkutan, 2) penindakan korupsi, dan 3)
pemberantasan money laundering.
Merupakan hal yang kontradiktif bahwa dalam hal-hal tertentu, justru demi
kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum, dikehendaki agar kewajiban rahasia
bank diperketat. Kepentingan negara yang dimaksud adalah pengerahan dana perbankan
untuk keperluan pembangunan. Kepentingan negara, bangsa dan masyarakat umum itu
dilandasi oleh alasan bahwa dijunjung tingginya dan dipegang teguhnya kewajiban
rahasia bank merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan bank dalam upaya bank itu
mengerahkan tabungan masyarakat. Selain itu terganggunya stabilitas moneter adalah
antara lain dapat diakibatkan oleh runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan karena terlalu longgarnya rahasia bank. Dalam kaitan itu, undang-undang
yang mengatur mengenai rahasia bank harus tidak memungkinkan kewajiban rahasia
bank secara mudah dapat dikesampingkan dengan dalih karena kepentingan umum
menghendaki demikian.
Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban rahasia bank
yang harus dipegang teguh oleh bank adalah bukan semata-mata bagi: (1) kepentingan
nasabah sendiri, tetapi juga (2) bagi bank yang bersangkutan dan (3) bagi kepentingan
3Dennis Campbell (General Ed.). International Bank Secrecy. London: Sweet & Maxwell, 1992, hal. 663
5
masyarakat umum sendiri.
III. BERBAGAI MASALAH BERKAITAN DENGAN RAHASIA BANK
Pada saat ini, praktis di semua negara berlaku ketentuan rahasia bank. Dengan
demikian, rahasia bank bersifat universal, namun berbeda-beda dasar hukumnya disetiap
negara.
Pelanggaran rahasia bank yang diatur oleh masing-masing negara dapat
dikelompokkan dalam dua kelompok. Kelompok pertama menentukan pelanggaran
rahasia bank sebagai pelanggaran perdata (civil violation). Negara-negara tersebut
membiarkan kewajiban bank hanya sebagai kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual
belaka di antara bank dan nasabah, namun kewajiban kontraktual tersebut dapat
disimpangi apabila kepentingan umum menghendaki dan apabila secara tegas
dikecualikan oleh ketentuan Undang-Undang tertentu. Hal yang demikian misalnya dapat
kita lihat pada ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris, Amerika Serikat, Kanada,
Australia, Negeri Belanda, Belgia, The Bahamas, The Cayman Islands dan beberapa
negara lainnya. Sedangkan kelompok yang kedua menentukan pelanggaran rahasia bank
sebagai pelanggaran pidana (criminal violation), misalnya Swiss, Austria, Korea Selatan,
Perancis, Luxembourg, dan Indonesia sendiri, dan beberapa negara lainnya.4
Berkenaan dengan berlakunya ketentuan rahasia bank di beberapa negara, ada
beberapa masalah yang timbul dan memberikan perbedaan antara ketentuan rahasia bank
dari satu negara dengan negara lainnya.
Masalah yang pertama ialah yang menyangkut ruang lingkup kerahasiaannya,
yaitu:
o Apakah yang diwajibkan untuk dirahasiakan itu seyogianya hanya terbatas sisi
aktiva (asset) bank ataukah seyogianya termasuk pula sisi pasiva (liabilities)
dari bank itu?
o Apakah indentitas nasabah juga termasuk lingkup yang harus dirahasiakan?
dan 664.
4Francis Neate & Roger McCormick. Bank Confidentiality. London: International Bar Association/
Butterworths, 1990; Dennis Campbell (General Ed.).
6
Masalah kedua adalah menyangkut jangka waktu bagi bank untuk merahasiakan
dalam hal nasabah tersebut tidak lagi menjadi nasabah. Dengan kata lain, apakah
kewajiban rahasia bank itu masih berlaku terus sekalipun yang bersangkutan tidak lagi
menjadi nasabah bank (telah menjadi mantan nasabah)?
Masalah ketiga, ialah mengenai siapa-siapa saja yang dibebani dengan kewajiban
merahasiakan itu. Apakah yang terikat oleh kewajiban rahasia bank hanya pengurus dan
pegawai bank saja? Apakah kewajiban untuk merahasiakan itu berlaku pula bagi pihak
yang terafiliasi dengan bank selain pegawai dan pengurus bank, seperti pemegang saham
bank tersebut, auditor yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan bank, konsultan
bank bagi pihak yang akan melakukan akuisisi bank tersebut, pihak yang akan
melakukan merger (penggabungan) atau konsolidasi (peleburan) dengan bank tersebut?
Masalah keempat, adalah yang menyangkut jangka waktu kewajiban
merahasiakan itu bagi pengurus dan pegawai bank. Pertanyaannya adalah apakah rahasia
bank masih tetap berlaku setelah seorang pengurus atau pegawai bank tidak lagi bekerja
pada bank yang bersangkutan? Kalau tetap berlaku, sampai berapa lama sejak pengurus
atau pegawai itu tidak lagi bekerja pada bank tersebut, kewajiban merahasiakan itu harus
dipikulnya? Apakah kewajiban itu dipikul terus seumur hidup?
Masalah kelima, mengenai sikap apa yang seharusnya diambil bila terdapat
benturan antara kepentingan nasabah secara individual dan kepentingan masyarakat luas
(kepentingan umum) berkaitan dengan berlakunya rahasia bank itu. Dengan kata lain,
bila terdapat benturan antara kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank demi
melindungi kepentingan nasabah yang bersangkutan dan kewajiban untuk
mengungkapkan rahasia bank demi melindungi kepentingan umum, bagaimana hal itu
seyogianya diatur oleh hukum? Benturan kepentingan ini dapat terjadi misalnya
sehubungan dengan penghitungan dan penagihan pajak oleh pejabat pajak,
pemberantasan tindak pidana, antara lain tindak pidana korupsi, pemberantasan money
laundering, penyimpanan dana oleh warga negara lain dengan siapa negara lokasi bank
tersebut berperang dengan negara dari warga negara penyimpan dana tersebut (dana
simpanan warga dari negara musuh) dan negara dimana bank berlokasi memutuskan
untuk menyita semua dana simpanan dari warga negara musuh.
Masalah keenam, dalam hal terjadi keadaan dimana demi melindungi
kepentingan bank, justru kepentingan bank itu hanya mungkin terlindungi apabila bank
7
mengungkapkan keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah pada bank yang
bersangkutan dan identitas nasabahnya. Hal itu terjadi antara lain apabila timbul perkara
gugat menggugat antara bank dan nasabah. Tidaklah mungkin bagi bank untuk dapat
membela diri dalam perkara itu apabila bank tidak diperkenankan untuk mengungkapkan
keadaan keuangan nasabah yang berperkara dengan bank itu yang ada di bank tersebut.
Masalah ketujuh, adalah apabila dalam hal-hal tertentu rahasia bank itu boleh
diungkapkan sebagai pengecualian, maka masalahnya adalah: Apakah pengecualian itu
diberikan demi hukum atau harus terlebih dahulu memperoleh izin dari otoritas yang
berwenang. Maksudnya adalah, apabila pengecualian itu terjadi demi hukum, maka
pengecualain tersebut langsung diberikan oleh undang-undang. Tetapi apabila
pengeculian itu hanya dapat diberikan setelah terlebih dahulu diperoleh izin dari otoritas
yang berwenang memberikan izin tersebut, maka tanpa adanya izin tersebut bank tidak
mungkin mengungkapkan informasi yang harus dirahasiakan itu.
Masalah kedelapan ialah yang menyangkut siapa otoritas yang berwenang
memberikan izin pengecualian tersebut? Apakah otoritas yang berwenang memberikan
izin pengecualian itu adalah Menteri Keuangan, Pimpinan Bank Sentral, ataukah
Pengadilan, atau Kepala Negara?
Masalah yang kesembilan adalah yang menyangkut persetujuan nasabah.
Berkaitan dengan itu, ternyata berbeda-beda juga antara ketentuan negara yang satu
dengan negara yang lain mengenai apakah persetujuan nasabah dapat menghapuskan
kewajiban bank untuk memegang teguh rahasia bank itu.
Sehubungan dengan masalah-masalah tersebut di atas, dalam tulisan ini akan
dibahas masalah-masalah yang dikemukakan di atas itu.
IV. RUMUSAN PENGERTIAN RAHASIA BANK DAN RUMUSAN TINDAK
PIDANA RAHASIA BANK
Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula ialah Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tetapi kemudian telah diubah dengan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Pengertian rahasia bank oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diberikan oleh
8
Pasal 1 angka 16 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengertian ini telah diubah dengan pengertian yang baru oleh Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998. Oleh Undang-Undang itu rumusan yang baru diberikan dalam Pasal
1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya.
Selain dari memberikan rumusan dari pengertiannya, Undang-Undang Perbankan
juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank. Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 memberikan rumusan delik rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40
ayat (1). Bunyi lengkap dari rumusan delik rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 ialah:
Pasal 40
(1) Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan
dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman
dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasl 41, 42, 43 dan
44.
Rumusan delik rahasia bank tersebut di atas telah diubah dengan rumusan yang
baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun
1998. Rumusan yang baru itu lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya,
kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44 dan Pasal 44A.
Kedua rumusan delik rahasia bank itu sangat berbeda. Perbedaannya akan
diuraikan dalam bab-bab berikut dari makalah ini.
Tindak pidana rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal
51 ialah kejahatan. Sanksi tindak pidana rahasia bank ditentukan dalam Pasal 47 ayat (2),
yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun
dan denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
9
V. LINGKUP RAHASIA BANK
Pertanyaan sehubungan dengan ketentuan rahasia bank ialah: Apakah yang harus
dirahasiakan itu hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah penyimpan dana saja?
Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Dengan kata lain, apakah
lingkup rahasia bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah
bank ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit bank kepada nasabah.
Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain selain jasa penyimpanan
dana dan jasa pemberian kredit? Apakah keadaan keuangan dari nasabah yang hanya
menggunakan jasa perbankan dari bank tersebut selain berupa jasa simpanan dan kredit,
seperti pengiriman uang (transfer dana), pembukaan L/C, penerimaan L/C, harus pula
dirahasiakan? Sehubungan dengan lingkup rahasia bank, juga merupakan legal issue
mengenai apakah identitas nasabah merupakan hal yang harus dirahasiakan juga?
Ketika meletus peristiwa kredit macet dari Golden Key Group atau Eddy Tansil
yang diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Indonesia (Persero) atau Bapindo, maka
telah timbul berbagai pendapat di kalangan masyarakat mengenai: Apakah rahasia bank
itu juga berlaku bagi keadaan keuangan dari nasabah debitur, lebih-lebih lagi nasabah
debitur yang telah macet kreditnya? Yang paling keras pendapatnya adalah Kwik Kian
Gie yang berpendapat bahwa rahasia bank hanya berlaku bagi nasabah penyimpan dana,
tidak berlaku bagi nasabah debitur. Pada waktu itu, rumusan rahasia bank yang berlaku
adalah rumusan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 (sebelum diubah
dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998).
Dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 yang
mengemukakan "Kerahasiaan itu diperlukan untuk kepentingan bank sendiri yang
memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank" dapat
disimpulkan bahwa lingkup rahasia bank memang menyangkut simpanan nasabah.
Namun bila membaca kalimat selanjutnya dari penjelasan Pasal 40 ayat (1) itu yang
berbunyi "masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya kepada bank atau
memanfaatkan jasa bank (sudah barang tentu termasuk jasa bank berupa kredit, penulis)
apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan
keuangan nasabah (termasuk kredit yang diperolehnya, penulis) tidak akan
disalahgunakan", dapat disimpulkan bahwa bukan hanya keadaan keuangan dari nasabah
10
yang menyimpan dana pada bank saja (pasiva bank), tetapi juga nasabah lain yang
menggunakan jasa bank selain jasa penyimpanan dana. Dengan demikian rahasia bank
juga berlaku bagi nasabah debitur atau kredit bank (aktiva) maupun nasabah yang
menggunakan jasa bank lain, seperti misalnya kiriman uang, pembukaan L/C, jaminan
bank, dan lain-lain.
Bahwa ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
berlaku bukan saja menyangkut keadaan keuangan dari nasabah penyimpan dana (pasiva
bank), tetapi berlaku pula bagi kredit yang diperoleh oleh nasabah debitur dari bank
tersebut (aktiva bank), adalah dapat pula disimpulkan dari penjelasan Pasal 44 ayat (1)
dan ayat (2) yang berkaitan dengan informasi antara bank mengenai kredit.
Penafsiran tentang pengertian rahasia bank seperti yang saya kemukakan di atas
adalah juga pendirian Bank Indonesia sebagaimana dikemukakan dalam Surat Direksi
Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/PbB tanggal 11 September 1969 kepada semua
bank-bank di Indonesia perihal "Penafsiran tentang Pengertian Rahasia Bank". Surat
Bank Indonesia tersebut sekalipun berkaitan dengan penafsiran tentang pengertian
rahasia bank menurut Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang No. 14 Tahun 1967, namun
masih dianggap tetap berlaku berkaitan dengan ketentuan rahasia bank menurut Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992.
Masyarakat merasa sangat tidak puas atas rumusan rahasia bank sebagaimana
dirumuskan oleh Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Masyarakat
berpendapat bahwa rumusan itu terlalu jauh, karena sampai mencakup kredit bank yang
diberikan kepada nasabah. Masyarakat berpendapat bahwa seyogianya lingkup rahasia
bank hanya meliputi dana simpanan nasabah saja (pasiva bank) dan keterangan yang
menyangkut nasabah penyimpannya. Lingkup rahasia bank yang sampai meliputi kredit
yang diterima oleh nasabah (aktiva bank), dirasakan oleh masyarakat sebagai
memperkosa atau memasung hak masyarakat untuk mengetahui kredit-kredit macet
perbankan yang sangat mempengaruhi kesehatan perbankan. Sehubungan dengan itu,
maka rumusan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1992 telah diubah dengan rumusan yang baru sebagaimana
dirumuskan oleh Pasal 40 ayat (1) yang baru dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Menurut rumusan Pasal 40 ayat (1) tersebut, lingkup rahasia bank ditegaskan hanya
terbatas kepada simpanan nasabah (pasiva bank) saja.
11
Berkaitan dengan lingkup yang wajib dirahasiakan berkenaan dengan berlakunya
ketentuan rahasia bank itu ialah apakah indentititas nasabah bank harus pula dirahasiakan
oleh bank?. Dari rumusan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, secara eksplisit
disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah menyangkut bukan saja simpanan nasabah
tetapi juga (identitas) Nasabah Penyimpan yang memiliki simpanan itu. Bahkan dalam
rumusan Pasal 40 itu, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada
“Simpanannya”5. Nampaknya dalam pikiran pembuat Undang-Undang, justru identitas
Nasabah Penyimpannya lebih penting daripada Simpanannya. Atau mungkin pula dalam
pikiran pembuat Undang-Undang, “Nasabah Penyimpan” sengaja disebut lebih dahulu
daripada “Simpanannya”, untuk menekankan bahwa merahasiakan identitas Nasabah
Penyimpannya sama pentingnya dengan merahasiakan Simpanannya.
Dibeberapa negara memang lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya
terbatas kepada keadaan keuangan nasabah saja, tetapi meliputi pula identitas nasabah
yang bersangkutan.
Menurut pendapat saya, lingkup rahasia bank sebaiknya meliputi hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyangkut sisi liabilities (pasiva) bank. Sisi asset (aktiva) bank tidak perlu
dirahasiakan.
2. Keadaan keuangan nasabah bukan penyimpan dana yang menggunakan jasa bank
sesaat (walk-in customer) yang jasa bank itu menimbulkan kewajiban bagi bank
untuk membayarkan dana kepada pihak tersebut atau pihak yang ditunjuk oleh
yang bersangkutan (antara lain berupa pengiriman uang) yang dana itu berasal
dari setoran nasabah.
3. Identitas nasabah.
VI. INFORMASI MENGENAI MANTAN NASABAH
Adalah lazim di dalam praktik perbankan atau praktik bisnis, bahwa seorang
nasabah berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti adalah lazim seorang nasabah
mempunyai beberapa bank. Sehubungan dengan kelaziman itu, maka timbul pertanyaan:
5Lihat rumusan Pasal 40 di Bab III makalah ini.
12
Apakah bank masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak
lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau
ditentukan oleh Undang-Undang baik oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1992 maupun
oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank,
seyogianya apabila Undang-Undang Perbankan Indonesia menentukan bahwa kewajiban
rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi
menjadi nasabah bank yang bersangkutan (telah menjadi mantan nasabah). Sekalipun
Undang-Undang Perbankan Indonesia hendaknya menetapkan agar bank merahasiakan
identitas dan keadaan keuangan mantan nasabah bank, namun perlu diberikan
pembatasan jangka waktu, misalnya selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat tidak
menjadi nasabah lagi.
VII. PIHAK-PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMEGANG TEGUH
RAHASIA BANK
VII.1. Pihak-Pihak Yang Berkewajiban Merahasiakan.
Menurut Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang
berkewajiban memegang teguh rahasia bank ialah:
o Anggota Dewan Komisaris Bank
o Anggota Direksi Bank
o Pegawai Bank
o Pihak terafiliasi lainnya dari bank.
VII.2. Pengertian Pegawai Bank
Siapa sajakah yang dapat dikatagorikan sebagai “pegawai bank” yang
dimaksudkan dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 itu? Menurut
penjelasan dari Pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan dengan “pegawai bank” adalah
"semua pejabat dan karyawan bank". Menurut hemat saya, lingkup sasaran tindak pidana
rahasia bank ini terlalu luas dan tidak realistis. Dengan pengertian bahwa “pegawai
13
bank” adalah "semua pejabat dan karyawan bank ", maka berarti rahasia bank berlaku
bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak
mempunyai akses sama sekali terhadap atau tidak mempunyai hubungan sama sekali
dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, misalnya para pelayan, satpam,
pengemudi, juru ketik di unit logistik, para pegawai di unit yang mengurusi kendaraan
dan masih banyak lagi contoh yang dapat dikemukakan.
VII.3. Kewajiban Merahasiakan Bagi Mantan Pegawai Bank.
Seorang pegawai bank tidak selamanya menjadi pegawai dari bank yang
bersangkutan. Yang bersangkutan akan (1) menjalani pensiun setelah masanya tiba, atau
(2) berhenti atas permintaan sendiri atau (3) diberhentikan oleh bank tempatnya bekerja.
Beberapa waktu yang lalu banyak pegawai bank yang terpaksa terkena PHK
massal karena banyak bank dilikuidasi, atau dibekukan kegiatan usahanya. Timbul
pertanyaan, bila pegawai bank itu sudah tidak lagi menjadi pegawai, apakah mantan
pegawai itu masih tetap terkena oleh kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank
yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan masih menjadi pegawai aktif
dari bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 maupun
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat
oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah
beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai
bank; ada pula yang menentukan kewajiban tersebut melekat terus seumur hidup.
Menurut hemat saya, Undang-Undang Perbankan Indonesia seyogianya
menentukan secara tegas bahwa kewajiban merahasiakan itu berlaku terus sekalipun
seseorang telah tidak lagi menjadi pengurus atau pegawai bank. Hanya saja perlu
diperdebatkan apakah keterikatannya pada kewajiban itu perlu ditentukan batas
waktunya ataukah sebaiknya diberlakukan terus seumur hidup. Menurut hemat saya,
sebaiknya diberlakukan untuk jangka waktu tertentu saja sejak yang bersangkutan tidak
lagi menjadi pegawai, misalnya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tidak lagi
menjadi pegawai.
14
VII.4. Pengertian Pihak Terafiliasi lainnya.
Siapa sajakah yang dimaksudkan dengan pihak terafiliasi lainnya dari bank itu?
Mengenai siapa yang dimaksudkan sebagai pihak yang terafiliasinya ditentukan di dalam
Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 1 ayat (22)
tersebut yang dimaksudkan dengan “pihak terafiliasi” ialah:
1. anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, Pejabat atau karyawan Bank, khusus
bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku;
3. pihak yang memberikan jasanya kepada Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan
hukum, dan konsultan lainnya;
4. pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank,
antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas,
keluarga direksi, keluarga pengurus.
Jadi yang dimaksudkan oleh Pasal 47 dengan pihak terafiliasi lainnya ialah selain
anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank adalah siapapun yang memberikan
jasanya kepada bank (seperti akuntan publik dan konsultan dan pemegang saham dan
keluarganya serta keluarga pengurus bank).
VIII. PENGECUALIAN ATAS BERLAKUNYA RAHASIA BANK
Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa di satu pihak kepentingan
masyarakat menghendaki supaya kewajiban rahasia bank dipegang teguh oleh perbankan,
namun di pihak lain jangan sampai untuk hal-hal tertentu kepentingan masyarakat
tersisihkan justru apabila kewajiban rahasia bank itu dilaksanakan dengan teguh. Untuk
keperluan itu, masyarakat justru menginginkan agar untuk hal-hal tertentu kewajiban
rahasia bank itu hendaknya dapat dikecualikan.
VIII.1. Pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh)
hal. Pengecualian tersebut bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah
dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Ketujuh pengecualian itu adalah:
1. Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat
pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri
Keuangan (Pasal 41).
15
2. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan
Piutang Dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara dapat diberikan
pengecualian kepada pejabat Badan Urusan Piutang Dan Lelang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 41A).
3. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian
kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 42).
4. Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan
pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 43).
5. Dalam rangka tukar-menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat
diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia
(Pasal 44). Termasuk di dalam pengertian tukar menukar informasi antar bank itu
adalah dalam penggunaan ATM bersama.
6. Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan secara tertulis
dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank
Indonesia (Pasal 44A ayat (1)).
7. Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dalam hal nasabah penyimpan telah
meninggal dunia (Pasal 44A ayat (2)).
Sehubungan dengan pengecualian yang bersifat limitatif itu, apabila pihak-pihak
lain (selain yang telah ditentukan sebagai pihak-pihak yang boleh pemperoleh
pengecualian) meminta penjelasan mengenai keadaan keuangan suatu nasabah dari suatu
bank, jelas jawabannya adalah "tidak boleh". Misalnya saja, apabila Dewan Perwakilan
Rakyat (yang notabene adalah lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat atau
kepentingan umum, dengan demikian segala tindakannya tentu dilandasi oleh
kepentingan umum) menghendaki agar bank dalam suatu sidang dengar pendapat
mengungkapkan tentang nasabah penyimpan atau simpanannya, maka bank tidak boleh
memberikan keterangan yang demikian itu. Hal itu tidak pula dapat diterobos dengan
cara DPR meminta ijin dari Pimpinan Bank Indonesia. Demikian pula tidak
dimungkinkan bagi Penguasa Darurat Militer, Oditur Jenderal Angkatan Bersenjara
Republik Indonesia, dan instansi-instansi lain sekalipun dalam pelaksanaan tugasnya
berkaitan dengan kepentingan umum, untuk memperoleh keterangan mengenai identitas
dan simpanan nasabah dari suatu bank sekalipun dengan cara meminta ijin dari Pimpinan
16
Bank Indonesia.
Di bawah ini dibahas lebih lanjut beberapa ketentuan pengecualian yang
ditentukan oleh Undang-undang Perbankan.
VIII.2. Rahasia Bank Dalam Perkara Perdata Antara Bank Dan Pihak Ketiga
Bukan Nasabah Yang Menyangkut Simpanan Nasabah
Sebagaimana ditentukan oleh Pasal 43 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
bahwa dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, Direksi bank yang
bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang simpanan nasabah
yang bersangkutan yang relevan dengan perkara tersebut. Namun di dalam praktik sering
bank dihadapkan kepada keadaan yang bagi bank tidak jelas pengaturannya apakah untuk
menghadapi keadaan itu bank boleh mengungkapkan keadaan keuangan nasabah.
Misalnya dalam kasus pertama yaitu dalam hal kasus gugatan dimana pihak ketiga
menggugat nasabah sebagai Tergugat I dan bank sebagai Tergugat II. Kasus kedua
adalah pihak ketiga yang bukan nasabah yang bersengketa dengan nasabah, telah
menggugat nasabah. Untuk jaminan bagi gugatannya itu, pihak ketiga telah mengajukan
permohonan sita jaminan kepada pengadilan atas simpanan nasabah (giro, deposito atau
tabungan) di bank tersebut. Atas permohonan tersebut, pengadilan telah mengabulkan
dan melalui juru sita, pengadilan memerintahkan kepada bank untuk memblokir
simpanan nasabah sebagai jaminan.
Undang-Undang menentukan bahwa bank dapat mengungkapkan simpanan
nasabah jika dalam hal bersengketa dalam perkara perdata dengan nasabah. Tetapi dalam
kedua kasus tersebut, bank bukan menghadapi nasabah sebagai lawan, tetapi menghadapi
pihak ketiga yang bukan nasabah. Undang-Undang Perbankan tidak mengatur sama
sekali mengenai sikap yang dapat diambil oleh bank dalam hal bank berlawanan dengan
pihak ketiga yang bukan nasabah. Dalam kasus yang pertama, apakah bank (Tergugat II)
harus meminta izin dari Pimpinan Bank Indonesia apabila untuk membela diri
menghadapi gugatan pihak ketiga yang bukan nasabah itu harus terpaksa
mengungkapkan data mengenai dana simpanan nasabah (Tergugat I).
Menurut hemat saya, Undang-Undang tidak memberikan aturan sama sekali
mengenai kemungkinan bagi bank untuk dapat mengungkapkan simpanan nasabah
17
sekalipun dengan cara meminta izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Dalam hal ini, jalan
satu-satunya yang dapat ditempuh oleh bank adalah meminta persetujuan dari nasabah.
Namun akan timbul masalah apabila nasabah ternyata menolak memberikan persetujuan
kepada bank untuk dapat mengungkapkan keadaan dana simpanannya itu, yaitu karena
nasabah berpendirian bahwa pengungkapan keadaan dana simpanannya itu justru akan
memperlemah posisi hukum nasabah dalam upaya pembelaannya.
Apabila bank didatangi oleh juru sita dalam rangka pelaksanaan peletakan sita
jaminan sebagaimana pada kasus kedua tersebut diatas, bank juga tidak dimungkinkan
oleh Undang-Undang untuk mengungkapkan ada atau tidak adanya dana nasabah di bank
tersebut. Apabila permintaan sita jaminan itu dipenuhi oleh bank dengan cara memblokir
dana simpanan nasabah itu, maka bank melanggar ketentuan rahasia bank. Dalam hal ini
jalan yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah meminta persetujuan nasabah. Tetapi
seperti pada kasus yang pertama, belum tentu nasabah bersedia memberikan
persetujuannya.
Hal yang telah dicontohkan tersebut diatas ternyata tidak ditentukan oleh
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai hal yang dikecualikan. Dengan demikian
menjadi pertanyaan, apakah dalam menghadapi situasi seperti itu bank boleh
mengungkapkan identitas nasabah dan simpanannya untuk kepentingan bank apabila hal
yang demikian itu perlu dilakukan. Oleh karena hal itu tidak dikecualikan sebagai yang
diperbolehkan, maka bank selalu menghadapi kesulitan bila menghadapi keadaan yang
demikian itu.
VIII.3. Rahasia Bank Terhadap Hakim Dalam Perkara Pidana
Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menentukan
bahwa untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hakim melalui Ketua
Mahkamah Agung harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia
untuk dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan terdakwa yang
menjadi nasabah bank itu. Menurut hemat saya, hakim dalam menjalankan tugasnya
memeriksa suatu perkara, bukan saja perkara perdata tetapi juga perkara pidana, tidak
seyogianya perlu mendapat izin terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia
18
sebagaimana menurut Pasal 42 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 itu. Justru di negaranegara
lain izin pengecualian diberikan oleh pengadilan.
Menurut hemat saya, ketentuan Pasal 42 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 itu
bertentangan dengan Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 1945. Penjelasan Pasal 24 dan
Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 mengemukakan:
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh pemerintah.
Mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka ini lebih lanjut ditentukan dan
dijamin oleh TAP MPR No. III/MPR/1978 yang mengemukakan:
Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam
pelaksanaan tugasnya, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya.
Ketentuan Pasal 42 No. 10 Tahun 1998 yang menentukan bahwa hakim harus
memperoleh izin terlebih dahulu Pimpinan Bank Indonesia yang melalui Ketua
Mahkamah Agung untuk dapat memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan
keuangan terdakwa yang menjadi nasabah bank, berarti kekuasaan kehakiman telah
dicampuri pemerintah.
Jelas bahwa karena Pasal 42 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bertentangan
dengan Undang-UndangD 1945, seharusnya diubah.
VIII.4. Rahasia Bank Terhadap Bank Indonesia
Bagaimana halnya apabila Bank Indonesia, yang menurut ketentuan Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998 ditugasi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bank,
memerlukan rincian keadaan keuangan nasabah tertentu dari suatu bank. Apakah oleh
karena tidak disebutkan secara tegas bahwa terhadap Bank Indonesia tidak berlaku
ketentuan rahasia bank, maka apakah tidak boleh pula bank yang bersangkutan
memberikan keterangan yang diminta oleh Bank Indonesia itu? Dengan kata lain, apakah
terhadap Bank Indonesia ketentuan rahasia bank berlaku?
Saya berpendapat bahwa terhadap Bank Indonesia ketentuan rahasia bank tidak
berlaku sekalipun tidak secara tegas ditentukan demikian di dalam Undang-Undang
Perbankan. Mengapa demikian? Apabila Bank Indonesia tidak termasuk sebagai pihak
yang dikecualikan untuk dapat memperoleh informasi dari bank mengenai keadaan
keuangan nasabah-nasabah bank tersebut, sudah barang tentu Bank Indonesia tidak
mungkin melakukan pembinaan dan pengawasan bank sebagaimana fungsi tersebut
19
ditetapkan oleh Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 30 ayat (1): "Bank wajib menyampaikan kepada
Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tara cara
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia". Selanjutnya Pasal 30 ayat (2) menentukan: "Bank
atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan
buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang
diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan
penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan". Ketentuan ayat (1) dan ayat
(2) Pasal 30 tersebut jangan ditafsirkan semata-mata secara gramatikal, tetapi harus pula
ditafsirkan secara teleologis (menurut tujuannya). Mengingat bahwa tujuan dari
ketentuan Pasal 30 tersebut adalah agar Bank Indonesia dapat menjalankan fungsi
pembinaan dan pengawasan bank sebagaimana mestinya, maka sudah barang tentu segala
keterangan dan penjelasan serta pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada di
bank harus dapat diakses secara bebas oleh Bank Indonesia.
Dari penjelasan tersebut di atas, maka menurut hemat saya, di luar tujuh
pengecualian terhadap berlakunya ketentuan kewajiban rahasia bank yang harus
dipegang teguh oleh setiap bank, yaitu pengecualian yang ditentukan dalam Pasal 41,
41A, 42, 43, 44 dan 44A, ada pengecualian yang kedelapan, yaitu dalam hal bank
memenuhi ketentuan Pasal 30 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998, yaitu penyampaian keterangan mengenai nasabah penyimpan dan
simpanannya kepada Bank Indonesia.
VIII.5. Rahasia Bank Terhadap Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagaimana diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah external
auditor dari Bank-bank BUMN. Apabila BPK di dalam rangka melakukan audit pada
Bank-bank BUMN bermaksud untuk melakukan pemeriksaan yang menyangkut keadaan
keuangan nasabah apakah Bank BUMN yang bersangkutan harus mengijinkannya tanpa
dianggap melanggar rahasia bank? Menurut hemat saya, BPK tidak berwenang karena
BPK bukan merupakan pihak yang terhadapnya ketentuan rahasia bank dikecualikan. Hal
tersebut mengingat alasan-alasan sebagai berikut:
o Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, pada dasarnya BPK
memang berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang,
badan/instansi pemerintah atau badan swasta, namun sepanjang tidak bertentangan
dengan undang- undang.
o Pemeriksaan oleh BPK terhadap suatu Bank BUMN tidak dapat dilepaskan dari
20
ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang menentukan bahwa
bank dilarang untuk memberikan keterangan tentang Nasabah Penyimpan dan
Simpanannya
o Oleh karena pelaksanaan audit oleh BPK terhadap suatu Bank BUMN tidak boleh
bertentangan dengan undang- undang, sebagaimana hal itu ditentukan oleh Pasal 4
Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang BPK, dengan demikian tidak boleh pula
bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka BPK tidak
berwenang untuk memeriksa berkas nasabah atau untuk meminta bank
menyampaikan informasi mengenai simpanan para nasabahnya secara individual.
Pendirian saya yang demikian itu adalah juga pendirian Bank Indonesia
sebagaimana hal itu ditegaskan dalam surat Bank Indonesia No. 26/531/UHS/HKM
tanggal 31 Maret 1994 kepada Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) perihal
"Pemeriksaan Data Keuangan Nasabah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)".
VIII.6. Rahasia Bank Dalam Hal Ada Persetujuan Nasabah
Rumusan rahasia bank sebagaimana menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang
No. 7 Tahun 1992 (sebelum diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998) dan
pengecualian-pengecualiannya telah menimbulkan ketidakpastian apakah persetujuan
nasabah dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank . Mengingat delik rahasia bank
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 itu bukan merupakan delik aduan, maka
adanya persetujuan nasabah yang bersangkutan tidak dapat membebaskan bank dari
kewajibannya untuk merahasiakan. Dengan kata lain, sekalipun nasabah telah
memberikan persetujuannya kepada bank untuk dapat mengungkapkan keadaan
keuangan nasabah, tetap saja bank dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia bank
dan karena itu terancam dikenai pidana. Penjelasan dibawah ini akan dapat lebih
memperjelas permasalahannya.
Dalam pengecualian-pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank yang
ditentukan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 (sebelum diubah dengan Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998), tidak disebutkan secara eksplisit bahwa rahasia bank tidak
berlaku bila ada persetujuan nasabah kepada bank untuk mengungkapkannya.
Sehubungan dengan itu timbul pertanyaan, apakah sekalipun telah ada persetujuan
21
nasabah, bank tetap tidak dapat terlepas dari kewajiban untuk merahasiakan keadaan
keuangan nasabah yang telah memberikan persetujuannya itu? Pertanyaan tersebut
merupakan salah satu legal issue penting yang menyangkut ketentuan rahasia bank
Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 7. Tahun 1992. Tidak demikian halnya
dengan ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris dan hukum dari negara-negara
yang menetapkan ketentuan rahasia bank sebagai kewajiban perdata atau kewajiban
kontraktual. Dengan kata lain, menurut ketentuan hukum Inggris rahasia bank tidak
berlaku apabila pengungkapannya oleh bank disetujui oleh nasabah.
Sebagaimana digariskan oleh putusan Court of Appeal Inggris dalam perkara
Tournier v National Provicial and Union Bank of England [1924] IKB 461, ditegaskan
bahwa persetujuan nasabah merupakan salah satu bentuk pengecualian bagi berlakunya
ketentuan rahasia bank. Menurut putusan perkara Tournier tersebut, kewajiban rahasia
bank dikecualikan dalam hal-hal sebagai berikut6:
o Apabila pengungkapannya disetujui oleh nasabah, baik berdasarkan persetujuan yang
dinyatakan secara tegas maupun secara diam-diam (express or implied consent).
o Apabila untuk kepentingan bank, pengungkapan tersebut perlu dilakukan.
o Apabila pengungkapannya dikehendaki oleh Undang-Undang.
o Apabila pengungkapannya dilakukan oleh bank di dalam rangka menjalankan
kewajibannya kepada masyarakat.
Mengingat bahwa ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris merupakan
kewajiban perdata atau kewajiban kontraktual, maka pengungkapan rahasia bank yang
dilakukan oleh bank berdasarkan persetujuan nasabah sebagai pihak dalam perjanjian
bukanlah tindakan ingkar janji (default).
Bagaimana halnya bila kewajiban rahasia bank itu bukan merupakan kewajiban
perdata tetapi kewajiban pidana? Dalam hal yang demikian adalah tidak akan
menimbulkan silang pendapat apabila "tidak adanya persetujuan nasabah" memang
ditentukan sebagai salah satu unsur delik (unsur tindak pidana rahasia bank yang
bersangkutan). Misalnya seperti yang ditentukan dalam The Real Name Financial
Transaction Law dari Korea Selatan yang diberlakukan mulai 31 Desember 1982.
6Francis Neate & Roger McCormick, hal. 91; Dennis Campbell (General Ed.), hal. 247.
22
Menurut Pasal 5 ayat (1) dari Undang-Undang tersebut, bahwa seorang pegawai dari
suatu lembaga keuangan tidak boleh mengungkapkan kepada pihak lain setiap informasi
yang menyangkut suatu transaksi keuangan tanpa adanya permintaan tertulis dari atau
persetujuan dari orang yang merupakan pihak dari transaksi keuangan tersebut; tidak
seorangpun dapat meminta seorang pegawai dari suatu lembaga keuangan untuk
mengungkapkan informasi keuangan yang demikian itu7. Dengan demikian, "tanpa
permintaan tertulis atau persetujuan tertulis dari nasabah sebagai pihak dari transaksi
keuangan bank" merupakan unsur dari tindak pidana yang bersangkutan. Dengan kata
lain, apabila memang ada permintaan atau persetujuan tertulis dari nasabah agar bank
mengungkapkan keadaan keuangannya, maka tidak dapat dianggap telah terjadi tindak
pidana pengungkapan rahasia bank.
Dalam pengecualian terhadap kewajiban rahasia bank sebagaimana ditentukan
oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1992, tidak termasuk adanya persetujuan nasabah.
Dengan demikian, apakah berarti sekalipun telah ada persetujuan nasabah, bahkan dalam
hal-hal tertentu justru diminta oleh nasabah sendiri untuk bank mengungkapkan kepada
pihak lain mengenai keadaan keuangannya di bank itu, bank tetap terikat pada kewajiban
rahasia bank tersebut?
Menurut hemat saya, bila telah ada persetujuan nasabah, maka bank tidak lagi
terikat pada kewajiban merahasiakan itu. Alasannya ialah “karena menurut kelaziman
dalam dunia perbankan”, adanya persetujuan nasabah untuk mengungkapkan keadaan
keuangannya tidak termasuk yang diwajibkan untuk dirahasiakan oleh bank. Hal itu
misalnya berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
o Sehubungan dengan permintaan nasabah untuk memperoleh kredit dari bank lain
demi bank lain itu mengetahui credit worthiness dari nasabah.
o Dalam rangka nasabah dapat memperoleh fasilitas dari perusahaan atau instansi
tertentu (misalnya untuk memenangkan proyek) yang untuk itu perlu
creditworthiness atau bonafiditas keuangan nasabah yang bersangkutan diungkapkan
oleh banknya kepada bank lain atau kepada perusahaan atau instansi lain yang
diinginkan oleh nasabah fasilitasnya dapat diperoleh.
o Dalam hal nasabah menunjuk seorang funds manager untuk mengurus keuangan
7Dennis Campbell (General Ed.). hal. 622-623.
23
nasabah.
o Apabila nasabah menginginkan istri atau anak-anaknya perlu mengetahui keadaan
keuangannya agar keluarga nasabah itu jangan sampai tidak mengetahui bahwa
nasabah mempunyai simpanan di bank apabila terjadi kematian mendadak atas
dirinya.
o Apabila nasabah memperoleh kredit sindikasi dari banyak bank yang menurut
ketentuan justru perolehan kredit sindikasi itu harus diumumkan (mendapat
publisitas). Publisitas mengenai perolehan kredit sindikasi tersebut bukan saja untuk
kepentingan bank-bank peserta sindikasi, tetapi juga diinginkan oleh nasabah demi
publisitas bonafiditasnya sehubungan dengan kemampuan nasabah tersebut untuk
memperoleh kepercayaan dari bank-bank para peserta sindikasi, lebih-lebih lagi
apabila bank-bank peserta sindikasi itu merupakan bank-bank besar dan terkemuka.
Tetapi selalu terdapat keragu-raguan bagi bank untuk mengungkapkan keadaan
keuangan suatu bank kepada pihak lain sekalipun telah ada persetujuan dari nasabah.
Ketentuan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tidak secara tegas memberikan kepastian
apakah adanya persetujuan nasabah menghapuskan kewajiban bank untuk tetap
merahasiakan sebagaimana ditentukan menurut ketentuan rahasia bank. Sehubungan
dengan adanya permasalahan tersebut diatas, maka pembuat Undang-Undang
menganggap perlu untuk mencantumkan ketentuan baru dalam Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 , yaitu Pasal 44A. yang menentukan bahwa adanya persetujuan nasabah
membebaskan bank dari kewajiban untuk merahasiakan. Bukan saja persetujuan nasabah,
tetapi juga permintaan nasabah atau pemberian kuasa dari nasabah membebaskan bank
dari kewajban untuk merahasiakan.
Bunyi lengkap dari Pasal 44 A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah
sebagai berikut:
1. Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis,
Bank wajib memberikan keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan pada Bank
yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
2. Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah
Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan Nasabah
Penyimpan tersebut.
VIII.7. Rahasia Bank Dalam Hal Terdapat Kepentingan Umum
Sehubungan dengan pengecualian-pengecualian yang telah ditetapkan dalam
24
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 bersifat limitatif, maka timbul masalah apabila pada
suatu kasus tertentu terdapat kepentingan umum yang sangat tinggi prioritasnya
membutuhkan pengungkapan data yang menurut ketentuan rahasia bank harus
dirahasiakan oleh bank yang bersangkutan, maka apakah ketentuan rahasia bank itu tetap
harus dipegang teguh?
Mengenai hal ini, ketentuan rahasia bank di Inggris menentukan bahwa bank
boleh mengungkapkan data tersebut apabila hal itu dilakukan oleh bank dalam rangka
bank menjalankan keajibannya kepada masyakarat.8
Saya sependapat dengan para pakar hukum yang berpendapat bahwa
“kepentingan umum” (public interest) merupakan “alasan pembenar” bagi pelanggaran
ketentuan rahasia bank oleh bank. saya sependapat bahwa “alasan demi kepentingan
umum” menghilangkan sifat melawan hukum dari tindak pidana rahasia bank tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, pertanyaannya ialah: Apakah bank boleh
menentukan sendiri bahwa pada suatu kasus tertentu terdapat unsur “kepentingan
umum"?. Menurut hemat saya, seperti juga banyak pakar hukum berpendapat yang sama,
bahwa ada atau tidak adanya “kepentingan umum” tidak dapat ditentukan sendiri oleh
bank, tetapi harus ditentukan oleh pengadilan secara kasuistis.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan pendapat pengadilan itu? (1) Apakah
dengan cara meminta fatwa kepada Ketua Pengadilan Negeri atau kepada Ketua
Mahkamah Agung? (2) Apabila prosedur ini yang harus ditempuh, apa dasar hukumnya
untuk menempuh prosedur yang demikian itu? (3) Sampai sejauh mana kekuatan hukum
dari fatwa itu untuk dipatuhi oleh para hakim yang lain?
Apakah menunggu sampai pejabat bank yang bersangkutan dituntut secara pidana
oleh kejaksaan? Bila demikian halnya, maka bank akan selalu menghadapi resiko bahwa
pengadilan tidak sependapat dengan pejabat bank yang bersangkutan bahwa terdapat
unsur “kepentingan umum” dalam kasus tersebut. Apabila ternyata kemudian pengadilan
tidak sependapat bahwa dalam kasus yang sedang diperiksa itu terdapat unsur
“kepentingan umum”, maka pejabat bank tersebut terpaksa harus dijatuhi pidana karena
telah melakukan pelanggaran rahasia bank.
8Lihat Tournier v National Provicial and Union Bank of England (1924) IKB 461. yang telah diterangkan
dimuka.
25
Menurut hemat saya, seyogianya apabila Undang-Undang menetapkan unsur atau
unsur-unsur apa saja yang harus dipenuhi agar dapat ditentukan bahwa dalam suatu kasus
terdapat “kepentingan umum”. Mengingat demikian banyak Undang-Undang menyebut:
“kepentingan umum” sebagai alasan pembenar, misalnya dalam hal kejaksaan menggugat
mewakili kepentingan umum atau demi kepentingan umum, atau kejaksaan mengajukan
permohonan pailit terhadap seorang debitur dengan alasan demi kepentingan umum,
maka sebaiknya unsur atau unsur-unsur sebagaimana yang saya maksudkan itu dapat
ditentukan tidak hanya terbatas berlaku dalam hal rahasia bank saja, tetapi juga dapat
diberlakukan dalam hal-hal yang lain.
VIII.8. Rahasia Bank Terhadap Ahli Waris
Dalam hal nasabah penyimpan dana telah meninggal dunia, menurut Pasal 44A
ayat (2), ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang bersangkutan berhak
memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.
VIII.9. Pengecualian Di Luar Undang-Undang Perbankan
Sebagaimana telah dikemukakan di atas bahwa pengecualian atas berlakunya
kewajiban rahasia bank ditentukan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 hanya
untuk 7 (tujuh) hal secara limitatif atau 8 (delapan) hal apabila dihitung pula termasuk
pengecualian bagi Bank Indonesia. Namun, sesuai dengan asas hukum, tidaklah berarti
bahwa jumlah pengecualian itu tidak dapat ditambah. Hanya saja penambahan
pengecualian itu harus ditentukan dengan undang-undang pula. Bukanlah mustahil
bahwa untuk keperluan-keperluan lain di luar ketujuh hal yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, akan terdapat pula keperluan-keperluan lain yang
menghendaki dapat diungkapkan-nya materi dari rahasia bank. Misalnya saja, dalam
rangka bank melakukan IPO (Initial Public Offering) di pasar modal, BAPEPAM
menunjuk/menugasi suatu akuntan publik untuk memeriksa ulang kebenaran keadaan
keuangan calon emiten, termasuk keuangan calon emiten di bank-banknya.
26
IX. RAHASIA BANK BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Salah satu faktor penghalang bagi penegak hukum untuk dapat berhasil
mengungkapkan tindak pidana pencucian uang adalah ketentuan rahasia bank yang
terlalu ketat di negara yang bersangkutan. Menyadari hal yang demikian itu, maka Tim
yang merancang Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang sebagaimana kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003,
telah memberikan pengecualian kepada penyidik, penuntut umun , dan hakim untuk
memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dengan cara
menyimpang dari ketentuan rahasia bank yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk
kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik,
penuntut umum atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari Penyedia Jasa
Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tersangka, atau terdakwa. Pasal
33 ayat (2) Undang-Undang tersebut menentukan bahwa dalam meminta keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyidik, penuntut umum atau hakim
tidak berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang rahasia bank dan
kerahasiaan transaksi keuangan lainnya. Yang dimaksud dengan Penyedia Jasa
Keuangan di dalam Pasal 33 ayat (1) tersebut adalah Penyedia Jasa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang yaitu:
setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan
keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek,
pengelola reksadana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang
valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.
Sedangkan yang dimaksud dengan Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal
33 ayat (1) tersebut adalah Harta Kekayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu
semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
Dengan demikian ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang tersebut merupakan tambahan pengecualian dari pengecualian27
pengecualian terhadap berlakunya ketentuan rahasia bank yang telah ditentukan di dalam
Undang-Undang Perbankan. Dengan kata lain, pengecualian ini merupakan pengecualian
yang ke sembilan.
Agar penggunaan fasilitas pengecualian yang diberikan oleh Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang tidak digunakan secara serampangan atau
disalahgunakan, maka Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) dari Undang-Undang Tindak Pidana
Pencucian Uang tersebut memberikan rambu-rambu bagi penyidik, penuntut umum atau
hakim dalam mengajukan permintaan keterangan kepada penyedia jasa keuangan.
Ditentukan oleh Pasal 33 ayat (3):
Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
1. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
2. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa;
3. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
4. tempat Harta Kekayaan berada.
Sementara itu Pasal 33 ayat (4) menentukan:
Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus ditandatangani oleh:
1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah dalam hal
permintaan diajukan oleh penyidik;
2. Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal permintaan
diajukan oleh penuntut umum;
3. Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
Dari ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank dalam
rangka pemberantasan dan penindakan tindak pidana pencucian uang hanya dapat
diberikan apabila pemeriksaan tindak pidana pencucian uang telah memasuki tahap
penyidikan. Artinya, nasabah penyimpan harus telah menjadi tersangka. Apabila
masih dalam tahap penyelidikan, sehingga karena itu nasabah penyimpan belum menjadi
tersangka, maka keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya tidak boleh
diungkapkan oleh bank.
X. RAHASIA BANK BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, menentukan bahwa
penyidik, penuntut umum, dan hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi,
dalam memperoleh keterangan dari bank mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya
28
yang telah menjadi tersangka harus memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang
Perbankan. Artinya, sekalipun kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim yang
memeriksa perkara tindak pidana korupsi dapat memperoleh keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya dari bank, namun dalam memperoleh keterangan
itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Dengan kata
lain, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak diatur secara khusus bagi penyidik,
penuntut umum, dan hakim untuk dapat memperoleh keterangan dari bank mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya, yang menyimpang dari ketentuan bagi penyidik,
penuntut umum, dah hakim yang memeriksa perkara-perkara tindak pidana selain tindak
pidana korupsi. Namun tidak demikian halnya bagi Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Pasal 12 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan dalam memeriksa tindak pidana korupsi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang antara lain meminta keterangan kepada bank atau
lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang
sedang diperiksa. Namun, Pasal 12 maupun pasal-pasal lain dari Undang-Undang No. 30
Tahun 2002 tersebut tidak memberikan ketentuan atau keterangan apakah KPK untuk
meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa
yang sedang diperiksa (dalam perkara tindak pidana korupsi, penulis) harus terlebih
dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Karena tidak ada keterangan
apapun, maka di kalangan perbankan telah simpang siur penafsirannya yaitu apakah
dalam hal KPK memperoleh keterangan tersebut KPK tidak perlu terlebih dahulu
meminta ijin dari Pimpinan Bank Indonesia. Untuk menghilangkan keragu-raguan di
kalangan perbankan mengenai perlu atau tidaknya KPK terlebih dahulu memperoleh izin
dari Pimpinan Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dengan suratnya No.
6/2/GBI/DHk/Rahasia perihal pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan ketentuan rahasia bank telah
meminta pertimbangan hukum atas pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi terkait dengan rahasia bank kepada Ketua Mahkamah Agung. Surat tersebut
telah memperoleh jawaban dari Ketua Mahkamah Agung dengan suratnya No.
KMA/694/RHS/XII/2004 tanggal 3 Desember 2004. Menurut Ketua Mahkamah Agung
dalam suratnya itu bahwa:
29
“ketentuan undang-undang yang baru (Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 mengenai KPK,
penulis) “mengesampingkan undang-undang yang lebih lama, maka perosedur ijin membuka
rahasia bank sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 jo. Pasal 42 Undang-Undang Perbankan tidak berlaku bagi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)”.
Berkenaan dengan pendapat Ketua Mahkamah Agung tersebut di atas, maka bagi KPK
untuk dapat memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah pada bank
yang nasabahnya telah menjadi tersangka, tidak perlu memperoleh ijin terlebih dahulu
dari Pimpinan Bank Indonesia. Dengan demikian ketentuan ini merupakan pengecualian
yang ke sepuluh dari ketentuan rahasia bank.
XI. PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENYITAAN SIMPANAN NASABAH
Apakah untuk melakukan pemblokiran atau penyitaan simpanan nasabah,
penyidik, penuntut umum, atau hakim perlu terlebih dahulu memperoleh ijin dari
Pimpinan Bank Indonesia? Mengenai hal ini dalam Peraturan Bank Indonesia No.
2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Perintah atau Ijin Tertulis Membuka Rahasia Bank, Bank Indonesia telah memberikan
pedoman bagi perbankan. Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia itu menentukan bahwa
pemblokiran dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh polisi, jaksa, atau hakim dapat
dilakukan tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia. Pasal 12
tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemblokiran dan/atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah penyimpan yang telah
dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan ijin dari Pimpinan
Bank Indonesia.
(2) Dalam hal polisi, jaksa, atau hakim bermaksud memperoleh keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanan Nasabah yang diblokir dan/atau disita pada Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia ini.
XII. HAK NASABAH UNTUK MENGETAHUI ISI KETERANGAN YANG
DIUNGKAPKAN
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh
bank berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, maka
pihak yang dirugikan itu berhak untuk mengetahui isi keterangan yang diberikan oleh
Bank dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
30
Demikian ditentukan oleh Pasal 45 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Menurut
penjelasan Pasal 45 itu, apabila permintaan pembetulan oleh pihak yang merasa
dirugikan akibat keterangan yang diberikan oleh bank tidak dipenuhi oleh bank, maka
pihak yang bersangkutan dapat mengajukan masalah itu ke pengadilan yang berwenang.
Undang-Undang tidak membatasi bahwa yang merupakan pihak yang merasa
dirugikan hanyalah pihak nasabah saja. Dengan demikian siapapun juga, baik nasabah itu
sendiri mapun pihak lain bila merasa dirugikan oleh pemberian keterangan itu dapat
meminta agar bank melakukan pembetulan yang dimaksud.
Dalam hal bank tersebut tidak bersedia melakukan pembetulan yang diminta oleh
pihak yang dirugikan, maka pihak yang dirugikan itu bukan saja dapat menggugat bank
melalui pengadilan perdata, tetapi dapat pula mengadukan halnya kepada pihak
kepolisian/kejaksaan berdasarkan alasan bahwa bank tersebut telah melakukan tindak
pidana yang ditentukan oleh Pasal 49 ayat (2) huruf b dari Undang-Undang No. 10 Tahun
1998. Bunyi lengkap Pasal 49 ayat (2) huruf b adalah sebagai berikut:
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perUndang-
Undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya
3 (tiga) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda sekurang-kurangnya
Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).”
Sanksi pidana penjara dan denda menurut Pasal 49 ayat (2) huruf b tersebut
bersifat kumulatif dan bukan alternatif.
XIII. TINDAK-TINDAK PIDANA YANG MENYANGKUT RAHASIA BANK
Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berkaitan dengan rahasia bank. (1) Yang
pertama ialah tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa membawa perintah
atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang
terafiliasi untuk memberikan keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal itu
ditentukan oleh Pasal 47 ayat (1). (2) Sedang tindak pidana yang kedua ialah tindak
pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau
pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib
dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).
31
Untuk jelasnya dikutip bunyi lengkap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998 tersebut sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A dan Pasal 42, dengan sengaja bank atau
pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4
(empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan
pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama paling lama 4 (empat) tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan paling banyak
Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) tersebut di atas, yang perlu
dipermasalahkan apakah pihak yang memaksa dapat dituntut telah melakukan tindak
pidana berdasarkan Pasal 47 ayat (1) itu sekalipun pihak yang memaksa tidak sampai
berhasil membuat pihak bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang diminta
secara paksa itu. Ataukah pihak yang memaksa dapat dikenai pidana karena melakukan
percobaan tindak pidana Pasal 47 ayat (1) tersebut. Menurut hemat saya, karena tindak
pidana cfm Pasal 47 ayat (1) itu merupakan tindak pidana formal, maka pihak yang
memaksa tersebut tetap saja dapat dituntut dan dikenai pidana sekalipun tidak sampai
berhasil membuat pihak bank atau pihak terafiliasi memberikan keterangan yang diminta
itu.
Telah dipermasalahkan oleh masyarakat mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Apakah mereka yang memperoleh keterangan dari bank mengenai identitas nasabah
dan simpanannya yang diperolehnya berdasarkan surat perintah atau izin Pimpinan
Bank Indonesia boleh lebih lanjut memberikan keterangan itu kepada pihak lain?
b. Apakah mereka yang memperoleh keterangan dari bank yang dilakukan oleh bank
tidak dalam rangka pengecualian yang ditentukan oleh Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44A (menggunakan bocoran rahasia bank) dapat
dipidana?
c. Apakah dasar hukum dari pemidanaan bagi mereka yang termasuk dalam huruf (b)
tersebut di atas?
Mengenai mereka yang termasuk huruf (a) di atas tidak diatur oleh Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998. Artinya, Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tidak
32
menentukan sebagai hal yang dilarang, tetapi juga tidak menentukan sebagai yang
diperbolehkan. Menurut hemat saya, penggunaan keterangan yang diperoleh dalam
rangka pengecualian itu hanya terbatas kepada tujuan diperolehnya keterangan itu. (1)
Misalnya pihak Kejaksaan yang memperoleh keterangan tersebut dalam rangka
pengusutan tindak pidana hanyalah boleh menggunakan keterangan itu terbatas kepada
keperluan untuk melakukan penuntutan tindak pidana yang akan dituduhkan kepada
nasabah yang bersangkutan. (2) Misalnya pula bank yang memperoleh keterangan dari
bank lain dalam rangka informasi antar bank hanyalah boleh menggunakan keterangan
yang diperolehnya itu terbatas dalam rangka tujuan bank untuk memperoleh informasi
tersebut, yaitu misalnya untuk bahan mempertimbangkan permohonan kredit yang
dimohon oleh nasabah tersebut. Dengan kata lain, adalah hanya untuk kepentingan bank
yang meminta informasi itu.
Menurut hemat saya, mereka yang termasuk dalam huruf (b) tersebut di atas
mungkin masih dapat diperdebatkan dengan keras mengenai dapat tidaknya mereka itu
dituntut karena telah melakukan tindak pidana, dan masih pula dapat diperdebatkan
dengan keras mengenai macam tindak pidana apa yang telah dilakukan mereka itu.
Namun bila nasabah berpendapat telah dirugikan sebagai akibat penggunaan keterangan
yang nasabah itu oleh mereka yang memperoleh keterangan itu dari pihak bank yang
membocorkannya secara bertentangan dengan rahasia bank, maka nasabah tersebut dapat
mengajukan ganti kerugian kepada mereka itu berdasarkan "Perbuatan Melawan Hukum"
sebagaimana diatur oleh Pasal 1365 KUH Perdata.
XIV. PENCURIAN INFORMASI RAHASIA BANK OLEH BUKAN ORANG
DALAM BANK
Yang saya maksudkan dengan “informasi rahasia bank” ialah data atau informasi
bank mengenai identitas nasabah penyimpan dan simpanannya yang merupakan obyek
ketentuan kewajiban rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Sedangkan yang saya maksudkan dengan
“pencurian informasi rahasia bank” ialah pengambilan informasi rahasia bank oleh bukan
orang dalam bank. Misalnya (1) pengambilan informasi rahasia bank oleh para hackers
yang berhasil mengakses data bank tersebut melalui komputer atau (2) oleh seseorang
yang berhasil secara fisik memasuki bank, baik dengan cara bertamu dengan baik-baik
33
atau dengan cara menyelinap ke dalam bank seperti laiknya seorang pencuri. Apa sanksi
bagi pelaku tersebut? Data itu sendiri keluar dari bank bukan karena adanya orang dalam
bank yang membocorkan rahasia bank.
Mengenai hal ini, Undang-Undang Perbankan juga belum mengatur sanksinya.
Menurut hemat saya sanksi bagi pelaku yang melakukan pencurian informasi rahasia
bank harus ditentukan pula secara khusus dan tegas. Memang tidak mustahil untuk
menerapkan sanksi pidana dari tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUH
Pidana. Namun demi tercapainya tujuan diadakannya ketentuan mengenai kewajiban
rahasia bank, maka pengaturan secara khusus dan tegas mengenai sanksi pencurian
informasi rahasi bank perlu dilakukan.
XV. PENGGUNAAN INFORMASI RAHASIA BANK YANG ILEGAL
Sanksi bagi pegawai bank yang memberikan atau menyerahkan informasi
mengenai identitas nasabah penyimpan maupun simpanannya kepada pihak yang tidak
berhak telah diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Namun ternyata Undang-
Undang belum mengatur apa sanksi bagi pihak yang menggunakan informasi rahasia
bank yang perolehan informasi itu dilakukan secara ilegal. Mungkin saja pengguna
informasi rahasia bank itu tidak memperoleh informasi itu dengan paksa atau dengan cara
ilegal, dengan kata lain diberi secara baik-baik oleh pihak pemberi informasi. Bahkan
dapat diperoleh sebagai hasil laporan masyarakat kepada pihak pengguna informasi
rahasia bank itu dalam rangka pemberantasan KKN di Indonesia. Tetapi yang jelas, (1)
tidak mungkin informasi rahasia bank dapat diperoleh apabila tidak dibocorkan oleh
orang dalam bank (termasuk pihak-pihak terafiliasi lainnya, seperti misalnya auditor
yang melakukan pemeriksaan terhadap bank) atau (2) sebagai hasil pencurian atas
informasi tersebut oleh bukan orang dalam. Misalnya, apabila ada suatu LSM atau media
cetak atau media elektronik yang menggunakan atau menyiarkan informasi mengenai
identitas atau simpanan suatu nasabah bank yang dilindungi oleh ketentuan rahasia bank
yang diperoleh oleh LSM atau media cetak atau media elektronik itu dari sumber orang
dalam. Bagi orang dalam tersebut jelas dapat dikenai sanksi pidana karena telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank. Tetapi apa sanksi pidana bagi
LSM atau media cetak atau media elektronik itu?
Kita pernah menghadapi 2 (dua) kasus penggunaan informasi rahasia bank oleh
pihak diluar bank yang bukan pihak-pihak yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 10
34
Tahun 1998 sebagai pihak-pihak yang dapat memperoleh informasi rahasia bank
berdasarkan ketentuan pengecualian (bukan pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat
kejaksaan, hakim, bank lain dalam rangka informasi antar bank, dan lain-lain). Kasus
yang pertama adalah kasus yang berkaitan dengan rekening Andi M.Ghalib, Jaksa
Agung Non-Aktif, pada Bank LIPPO Cabang Melawai, yaitu sehubungan dengan
kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi oleh Andi M. Ghalib. Indonesian
Corruption Watch (ICW) telah membeberkan rekening Andi M. Ghalib, yang belakangan
diakui oleh Andi M. Ghalib sebagai rekening Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI),
kepada publik yang kemudian telah dikutip oleh media cetak dan elektronik. ICW telah
menegaskan bahwa data tersebut diperoleh dari masyarakat. Dengan pernyataannya itu,
ICW tersebut ingin menegaskan bahwa data itu tidak diperoleh dari pembocoran rahasia
bank oleh orang dalam Bank LIPPO. Kasus kedua bersangkutan dengan apa yang oleh
media cetak dan media elektronik disebut sebagai skandal Bank Bali yang telah
melibatkan Satya Novanto (Wakil Bendahara GOLKAR), Djoko S. Chandra (Pemilik
Mulia Group yang antara lain memiliki Hotel Mulia Jakarta), dan Pande Lubis (Wakil
Ketua BPPN) yang telah diungkapkan oleh Sdr. Prajoto, pakar hukum perbankan. Dalam
kasus kedua tersebut telah terungkap bahwa orang dalam PT. Bank Negara Indonesia
(Persero) telah mengungkapkan adanya penerimaan uang sebesar Rp. 120 miliar untuk
rekening atas nama Satya Novanto pada private banking PT. Bank Negara Indonesia
(Persero).
Dari kedua kasus tersebut, terdapat penggunaan informasi rahasia bank oleh pihak
diluar bank yang bukan pihak-pihak yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun
1998 sebagai pihak-pihak yang dapat memperoleh informasi rahasia bank berdasarkan
ketentuan pengecualian. Pada kasus yang pertama, informasi itu mungkin merupakan (1)
hasil pencurian atas informasi rahasia bank oleh bukan orang dalam bank, sekalipun tidak
menutup kemungkinan (2) ada orang dalam bank yang memang telah membocorkan
rahasia bank itu. Dari berita-berita di media cetak, informasi rahasia bank kemungkinan
bocornya dari auditor Bank Indonesia yang belum lama sebelum kejadian pengungkapan
oleh ICW atas rekening Andi M. Ghalib itu, telah melakukan pemeriksaan setempat
terhadap Bank LIPPO. Pada kasus yang kedua informasi rahasia bank itu besar
kemungkinan diperoleh dari orang dalam PT. Bank Negara Indonesia (Persero). Dengan
kata lain, kemungkinan informasi rahasia bank itu diperoleh dari hasil pembocoran
35
rahasia bank oleh orang dalam PT. Bank Negara Indonesia (Persero) yang terhadapnya
dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun
1998.
Menurut hemat saya, seyogianya dibuat aturan sanksi secara khusus dan tegas
mengenai penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal sebagaimana contoh di atas,
dan bukan menjatuhkan sanksi dengan cara mencari-cari terlebih dahulu apa pasal yang
tepat dalam KUH Pidana untuk kasus tersebut. Kriminalisasi pelanggaran terhadap
penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal itu sangat diperlukan sebagai
kelengkapan dari pengaturan kewajiban rahasia bank. Tidak diaturnya secara khusus dan
tegas mengenai sanksi pidana atas penggunaan informasi rahasia bank yang ilegal itu
akan dapat menghambat tercapainya tujuan diadakannya ketentuan mengenai kewajiban
rahasia bank.
XVI. RAHASIA BANK BAGI BANK YANG TELAH DICABUT IJIN
USAHANYA
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Perbankan, Bank
Indonesia dapat mencabut ijin usaha bank. Sehubungan dengan ketentuan rahasia bank,
apakah pegawai dari bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih harus merahasiakan
keadaan keuangan nasabah dari bank tersebut? Jawaban atas pertanyaan tersebut terkait
dengan persepsi hukum apakah suatu bank yang telah dicabut ijin usahanya masih secara
yuridis dapat diklasifikasikan sebagai bank? Apabila jawaban atas pertanyaan itu adalah
bahwa bank yang telah dicabut ijin usahanya secara yuridis masih diklasifikasikan
sebagai bank, maka sudah barang tentu bank yang telah dicabut ijin usahanya itu masih
terikat pada ketentuan rahasia bank. Sedangkan apabila bank yang telah dicabut ijin
usahanya tidak lagi diklasifikasikan sebagai bank, maka bank yang telah dicabut ijin
usahanya itu tidak lagi terikat pada ketentuan rahasia bank.
Akan menjadi perdebatan yang bertele-tele untuk mempermasalahkan secara
yuridis apakah bank yang telah dicabut ijin usahanya masih atau tidak lagi
diklasifikasikan sebagai bank. Oleh karena itu, akan menjadi perdebatan yang bertele-tele
pula untuk mempermasalahkan secara yuridis apakah bank yang telah dicabut ijin
usahanya itu masih terikat pada ketentuan rahasia bank. Oleh karena itu menurut hemat
36
saya, seyogianya Undang-Undang Perbankan menegaskan mengenai masih atau tidak
lagi berlakunya rahasia bank bagi anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank yang
telah dicabut ijin usahanya dan setelah mereka tidak lagi terikat dengan bank yang telah
dicabut ijin usahanya itu.
Nasabah dari bank yang telah dicabut ijin usahanya harus tetap dilindungi
kepentingannya. Pada waktu para nasabah tersebut berhubungan untuk pertama kalinya
dengan bank tersebut, adalah dilandasi oleh persepsi yuridis bahwa identitas dan keadaan
keuangannya akan dirahasiakan. Apabila kemudian hari ternyata bank tersebut dicabut
ijin usahanya, seyogianya para nasabah itu tidak menjadi korban kesalahan dari
manajemen bank tersebut yang telah mengakibatkan bank itu dicabut ijin usahanya.
Mereka bukan pihak yang ikut bersalah. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang
Perbankan harus ada ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank
yang telah dicabut ijin usahanya dan beberapa tahun (misalnya dalam jangka waktu
sepuluh tahun) sejak tidak lagi menjadi anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank
yang telah dicabut ijin usahanya itu tetap terikat oleh ketentuan rahasia bank.
Ketentuan yang serupa hendaknya pula ditentukan bagi bank yang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan. Harus dipahami bahwa menurut Undang-Undang
Kepailitan, debitor yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak bubar.
Ketentuan ini berlaku pula bagi bank yang diputuskan pailit. Ijin usaha dari bank yang
diputuskan pailit oleh pengadilan tidak ditentukan dicabut ijin usahanya oleh Bank
Indonesia. Pencabutan ijin usaha bank oleh Bank Indonesia hanyalah apabila Bank
Indonesia melakukan tindakan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Perbankan.
Sedangkan menurut Undang-Undang Kepailitan, sekalipun permohonan pailit terhadap
bank hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, namun Undang-Undang Kepailitan
tidak menentukan tentang keharusan Bank Indonesia mencabut ijin usaha bank.
XVII. RAHASIA BANK BAGI BANK DALAM PROSES LIKUIDASI
Likuidasi suatu perusahaan merupakan hulu dari dua hal, yaitu yang pertama
karena perusahaan bubar atau yang kedua karena perusahaan diputuskan pailit oleh
pengadilan. Perusahaan bubar adalah karena dua hal pula, yaitu bubar demi hukum,
misalnya karena masa usianya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasarnya telah
37
berakhir, atau karena dibubarkan, yaitu dibubarkan oleh para pemegang sahamnya
secara sukarela atau atas perintah otoritas yang berwenang (misalnya pembubaran bank
oleh RUPS atas perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
Undang-Undang Perbankan), atau dibubarkan berdasarkna putusan pengadilan.
Bagi bank yang dilikuidasi sebagai konsekuensi putusan pailit pengadilan,
sedangkan ijin usaha bank tidak dicabut oleh Bank Indonesia, sudah barang tentu rahasia
bank masih berlaku bagi para anggota direksi, komisaris, dan pegawai bank tesebut.
Namun bagi bank yang dilikuidasi sebagai akibat ijin usahanya dicabut oleh Bank
Indonesia dan kemudian bank itu dibubarkan dan dilikuidasi, baik pembubaran dan
likuidasi itu dilakukan secara sukarela oleh RUPS (Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang
Perbankan) atau berdasarkan putusan pengadilan atas permintaan Bank Indonesia (Pasal
37 ayat (3) Undang-Undang Perbankan), menurut saya, ketentuan rahasia bank masih
tetap berlaku selama proses likuidasi belum selesai. Namun untuk menghindarkan
ketidakpastian hukum bagi semua pihak, seyogianya hal ini ditentukan secara tegas di
dalam Undang-Undang Perbankan.
XVIII.SANKSI-SANKSI PIDANA DAN PERDATA
Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dapat berakibat bagi pelanggarnya
memikul sanksi pidana maupun perdata. Di bawah ini akan diuraikan apa ujud sanksi
pidana maupun sanksi perdata tersebut.
XVI.1. Sanksi Pidana
1. Mereka yang memaksa pihak bank dan pihak terafiliasi untuk
memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-
Undang No. 10 Tahun 1998, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya
2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan
paling banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), demikian
menurut Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Baik
sanksi pidana penjara maupun denda tersebut dijatuhkan secara kumulatif
dan bukan secara alternatif. Artinya, hakim tidak dapat mejatuhkan salah
satu saja dari bentuk sanksi pidana itu, tetapi harus kedua-duanya.
38
Demikian pula terpidana tidak dapat memilih salah satu jenis pidana
tersebut.
2. Perbuatan melanggar rahasia bank yang dilakukan oleh anggota dewan
komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya adalah
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya
2(dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dan
paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), demikian
ditentukan oleh Pasal 47 jo Pasal 51 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
Kedua sanksi pidana tersebut, yaitu sanksi pidana penjara dan denda
dijatuhkan secara kumulatif dan bukan secara alternatif.
Sekedar sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa sanksi yang dijatuhkan
bagi pelanggaran rahasia bank di Perancis, yang merupakan tindak pidana yang termasuk
tindak pidana Pasal 37 KUH Perdata Perancis, dapat dikenai pidana penjara selama 1-6
bulan dan denda sebesar FF 500 sampai FF 15.0009. Di Luxembourg pelanggaran rahasia
bank merupakan pelanggaran terhadap Pasal 458 KUH Pidana dan dapat dikenai pidana
penjara antara 8 hari sampai 6 tahun dan denda berkisar antara 10.000 sampai 50.000
Francs10. Sedangkan menurut Pasal 23 Credit Systemm Act (KWG) dari Austria, orang
yang membocorkan rahasia bank atau menggunakan fakta yang merupakan materi yang
harus dirahasiakan menurut ketentuan rahasia bank dengan maksud untuk memperkaya
diri sendiri atau pihak ketiga dapat dijatuhi hukuman paling lama 1 (satu) tahun penjara
atau denda11. Di Korea Selatan membocorkan rahasia bank merupakan pelanggaran
terhadap Pasal 6 dari Real Name Financial Law yang dapat dikenai pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 3.000.000 Won. Bila pembocoran rahasia bank itu
dituntut menurut Pasal 208 dari Securities and Exchange Law sanksinya adalah pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda 20.000.000 Won12.
9Francis Neate & Roger McCormick, hal 116 dan 117.
10Francis Neate & Roger McCormick, hal. 166.
11Francis Neate & Roger McCormick, hal. 37.
12Francis Neate & Roger McCormick, hal. 37.
39
XVI.2. Sanksi Perdata
Apakah bagi nasabah yang dirugikan karena keadaan keuangannya dibocorkan
oleh bank hanya dapat mengadukan kepada pihak kepolisian atau ke pihak kejaksaan
saja? Atau dapat pulakah ia menuntut ganti kerugian dari bank?
Nasabah yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian
dari bank yang membocorkan keterangan mengenai dana simpanannya melalui proses
gugat-ginugat (litigasi) di pengadilan perdata berdasarkan dua alas an hukum. Alasan
hukumnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, hubungan hukum antara bank dan nasabah adalah suatu fiduciary
relation (hubungan kepercayaan). Bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah
adalah suatu fiduciary relation telah diakui secara luas oleh putusan pengadilan di
banyak negara. Sebagai suatu fiduciary relation, maka bank mempunyai duty of fiduciary
terhadap nasabah. Menurut asas hukum, dalam suatu duty of fiduciary apabila pihak yang
harus mengemban kepercayaan ternyata mengungkapkan hal yang harus dirahasiakan
mengenai pihak lainnya, maka terhadap perbuatannya itu dapat dimintai pertanggungjawaban
secara perdata13.
Kedua, nasabah yang dirugikan itu dapat pula menggugat bank berdasarkan dalih
bahwa bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH
Perdata. Jelas bahwa perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilanggar oleh
bank itu adalah Pasal 40 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.
13Untuk lebih mendalam harap dibaca: Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan berkontrak dan Perlindungan
yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir
Indonesia, 1993, hal. 162 et seq. Juga baca Dennis Campbell, hal. 7 dan 8, hal. 628.
i
Daftar Isi
Halaman
I. PENDAHULUAN...............................................................................................1
II. SEJARAH MUNCULNYA KONSEP RAHASIA BANK.................................3
III. BERBAGAI MASALAH BERKAITAN DENGAN RAHASIA BANK...........5
IV. RUMUSAN PENGERTIAN RAHASIA BANK DAN RUMUSAN TINDAK
PIDANA RAHASIA BANK...............................................................................7
V. LINGKUP RAHASIA BANK ............................................................................9
VI. INFORMASI MENGENAI MANTAN NASABAH........................................11
VII. PIHAK-PIHAK YANG BERKEWAJIBAN MEMEGANG TEGUH RAHASIA
BANK................................................................................................................12
VII.1. Pihak-Pihak Yang Berkewajiban Merahasiakan....................................12
VII.2. Pengertian Pegawai Bank .......................................................................12
VII.3. Kewajiban Merahasiakan Bagi Mantan Pegawai Bank.........................13
VII.4. Pengertian Pihak Terafiliasi lainnya. ......................................................14
VIII. PENGECUALIAN ATAS BERLAKUNYA RAHASIA BANK .....................14
VIII.1.Pengecualian yang telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan
.................................................................................................................14
VIII.2.Rahasia Bank Dalam Perkara Perdata Antara Bank Dan Pihak Ketiga
Bukan Nasabah Yang Menyangkut Simpanan Nasabah.........................16
VIII.3. Rahasia Bank Terhadap Hakim Dalam Perkara Pidana ........................17
VIII.4. Rahasia Bank Terhadap Bank Indonesia...............................................18
VIII.5. Rahasia Bank Terhadap Badan Pemeriksa Keuangan...........................19
VIII.6. Rahasia Bank Dalam Hal Ada Persetujuan Nasabah ............................20
VIII.7. Rahasia Bank Dalam Hal Terdapat Kepentingan Umum......................23
VIII.8. Rahasia Bank Terhadap Ahli Waris ......................................................25
ii
VIII.9. Pengecualian Di Luar Undang-Undang Perbankan...............................25
IX. RAHASIA BANK BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG ...............................................................................................................26
X. RAHASIA BANK BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI.27
XI. PEMBLOKIRAN DAN/ATAU PENYITAAN SIMPANAN NASABAH ......29
XII. HAK NASABAH UNTUK MENGETAHUI ISI KETERANGAN YANG
DIUNGKAPKAN..............................................................................................29
XIII. TINDAK-TINDAK PIDANA YANG MENYANGKUT RAHASIA BANK..30
XIV. PENCURIAN INFORMASI RAHASIA BANK OLEH BUKAN ORANG
DALAM BANK................................................................................................32
XV. PENGGUNAAN INFORMASI RAHASIA BANK YANG ILEGAL .............33
XVI. RAHASIA BANK BAGI BANK YANG TELAH DICABUT IJIN USAHANYA
...........................................................................................................................35
XVII. RAHASIA BANK BAGI BANK DALAM PROSES LIKUIDASI .................36
XVIII.SANKSI-SANKSI PIDANA DAN PERDATA
...........................................................................................................................37
XVI.1. Sanksi Pidana ........................................................................................37
XVI.2. Sanksi Perdata .......................................................................................39