Minggu, 04 Desember 2011
Nama : Fadhliyatun Mahmudah As
Nim : 10100108011
Fak / Jur : Syariah dan Hukum / Peradilan Agama
Judul : Perbandingan Hisab Urfi dan Hisab Hakiki Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariyah
A. Latar Belakang Masalah
Dalam penentuan awal bulan Qamariyah dikenal dua metode atau cara, yang sering digunakan oleh masyarakat, yakni: Rukyatul hilal dan Hisab awal bulan. Rukyatu hilal adalah upaya yang dilakukan untuk mengetahui awal bulan dengan menggunakan penglihatan atau observasi terhadap hilal tampak atau tidak. Ketika hilal terlihat, maka dapat ditetapkan tanggal satu untuk bulan berikutnya, sedangkan jika tidak terlihat, maka digenapkan bulan yang berjalan menjadi 30 hari.
Kemudian yang dimaksud dengan hisab adalah perhitungan awal bulan yang menggunakan teori astronomi dengan rumus matematika. Dalam rukyatul hilal sering kali terjadi perbedaan yang disebabkan oleh pengaruh tempat atau cuaca tidak mendukung, maka untuk menghindari perbedaan-perbedaan tersebut, pada saat rukyatul hilal harus dilakukan ditempat yang memungkinkan dilihatnya hilal. Selain itu, dapat pula dilakukan perhitungan beberapa kali agar hasil yang diperoleh meyakinkan.
Kedua metode tersebut digunakan untuk menentuan hari pemulaan dan penghabisan puasa Ramadan menurut Islam. Selanjutnya Sistem hisab awal bulan Qamariyah dapat diklasifikasikan pada dua jenis, yaitu hisab urfi dan hisab hakiki.
Hisab urfi adalah metode perhitungan bulan Qamariyah tidak berdasarkan gerak faktual Bulan di langit, melainkan dengan mendistribusikan jumlah hari dalam satu tahun Hijriah ke dalam bulan-bulan Hijriah berdasarkan patokan usia bulan-bulan tersebut secara berselang-seling antara 30 hari dan 29 hari. Bulan yang bernomor urut ganjil jumlah harinya 30 sedangkan bulan yang bernomor urut genap jumlah harinya 29.
Bulan-bulan dari bulan qamariyah secara berurut sebagai berikut:
No Nama Bulan Jumlah Hari
1 Muharram 29
2 Safar 30
3 Rabiul Awal 29
4 Rabiul Akhir 30
5 Jumadil Awal 29
6 Jumadil Akhir 30
7 Rajab 29
8 Sya’ban 30
9 Ramadhan 29
10 Syawal 30
11 Zulqa’dah 29
12 Zulhijjah 30
Sedangkan Hisab hakiki adalah hisab yang dilakukan dengan menggunakan data-data astronomi untuk mengetahui posisi hilal pada saat matahari terbenam dengan menghitung pergerakan Bulan dalam mengelilingi Bumi, dengan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola (spherical trigonometri). Jumlah hari dalam setiap bulannya tidak tetap dan tidak beraturan. Kadang-kadang dalam dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, dan kadang-kadang pula bergantian seperti halnya hisab urfi, tergantung pada hasil perhitungan.
Sebagaimana yang ditegaskan sendiri oleh Nabi SAW dalam sabdanya,
انا امة امية لا تكتب ولا تحسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشر ين و مرة ثلا ثين
Artinya:
Sesungguhnya kami adalah ummat yang tidak bisa baca tulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu begini begini. Maksudnya, bulan itu kadang-kadang 29 hari, kadang-kadang 30 hari.
Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan bahwa matahari dan bulan beredar berdasarkan waktu, dan ini merupakan sebuah ayat yang memerintahkan kita agar menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Ayat ini merupakan dasar hukum sistem hisab dan sistem rukyat. Allah berfirman dalam QS. Yunus/5
Terjemahnya:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan sebuah masalah pokok “Bagaimana perbandingan antara hisab urfi dan hisab hakiki dalam penentuan awal bulan”, kemudian untuk lebih terarahnya pembahasan dalam skripsi ini dijabarkan sub masalah sbb:
1. Bagaimana mekanisme penetapan awal bulan menurut hisab urfi
2. Bagaimana pula mekanisme penetapan awal bulan menurut hisab hakiki
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar