Minggu, 04 Desember 2011
“ KRITIK SEDERHANA UNTUK UIN ALAUDDIN…!!”
Makassar, 16 November 2011
Melihat kondisi kampus UIN Alauddin Makassar saat ini, sudah barang tentu kita dapat memberikan apresiasi terhadap perkembangan pembangunan fisik kampus yang luar biasa. Bangunan megah nan mewah berjejer menghiasi kompleks kampus hijau, baik yang kampus 1 apalagi kampus 2 yang elite. Universitas yang berambisi menjadi “world Class University” atau universitas yang bertaraf internasional ini dibangun dengan bantuan dana IDB (Islamic Development Bank) telah memiliki fasilitas penunjang pendidikan yang cukup lengkap dan mahal dibanding dengan kampus-kampus lainnya yang berada di Indonesia Timur. Akan tetapi, pembangunan fisik kampus hijau ini, belum dibarengi usaha maksimal untuk memperbaiki kinerja dan sistem pendidikan yang dianggab tidak optimal dalam usaha mensejajarkan kualitas sumber daya manusia (baik itu mahasiswa, dosen, maupun staf). Kondisi ini terlihat sangat ironis, jika membandingkan dengan kampus-kampus lain di Indonesia. Berbagai hal yang patut dikritisi adalah usaha pemanfaatan fasilitas penunjang pendidikan kepada mahasiswa untuk melaksanakan berbagai kegiatan positif belum mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan kampus. Apalagi pengembangan organisasi kemahasiswaan yang terkesan setengah hati dan tidak serius mengakibatkan tidak adanya perubahan pola berpikir dan bertindak mahasiswa yang seharusnya lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, ilmu pengatahuan dan teknologi, budaya intelektual, serta tantangan perubahan itu sendiri. Sebenarnya pihak birokrasi kampus sangat memahami peran strategis dari organisasi atau lembaga kemahasiswaan sebagai tempat mengapresiasikan potensi dan kreatifitas, serta berbagai kegiatan positif lainnya yang mampu membentuk sistem pendidikan yang kondusif dan membangun karakter mahasiswa itu sendiri. Kita mungkin prihatin melihat kultur yang hidup dan berkembang di kalangan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan hari ini. Seolah-olah Tridarma Perguruan Tinggi (Pendidikan, penelitian, dan pengapdian) tidak lagi menjadi gambaran dari wajah universitas itu sendidiri. Sehingga saat ini muncul kesan bahwa kampus hanya memprioritaskan pembangunan fisik gedung/bangunan dan fasilitas penunjang lainnya yang mahal, serta konsentrasi hanya mengejar profit semata lewat BLU (Badan Layanan Umum) yang mengelola semua fasilitas di atas.
Mungkin dapat kita ambil suatu contoh kasus yang cukup menggelitik, di Fakultas Syariah & Hukum semua toilet yang digunakan merupakan toilet modern dan cukup mewah, seperti penggunaan klosed duduk. Akan tetapi sekarang banyak yang rusak, bau, dan jorok karena banyak yang tidak terbiasa menggunakannya atau terbiasa dengan klosed jongkok. Inilah potret dimana begitu nyatanya ketimpangan antara fasilitas fisik kampus dan sumber daya manusianya. Saat ini sikap hedonis tengah menyerang bangsa ini, terlihat jelas dari budaya hedonis di kalangan kaum intelektual seperti mahasiswa, dosen, dan pejabat kita. Mungkin diperlukan seorang “Super Hero” yang tidak hanya memiliki kekuatan super tetapi juga keberanian yang lebih untuk berdiri di sudut yang tak menguntungkan dan penuh resiko dalam memperbaiki keadaan ini. Oleh karena itu, banyak harapan akan kualitas pendidikan dan kehidupan yang jauh lebih baik, terlebih UIN Alaudin Makassar sebagai poros keilmuan sekaligus pusat pengembangan pendidikan dan penelitian yang berciri khas islam diharapkan mampu melahirkan kader-kader intelektual yang berkarakter dan unggul. Semoga prestasi keilmuan dan nilai pengabdian kita lebih tinggi ketimbang keterpurukan moral yang akhir-akhir ini dipertunjukan secara tidak etis dalam dunia pendidikan bangsa ini.
Hari ini kita seolah-olah hidup dalam dunia yang berbeda dari tempat kita berpijak…!!
Penulis: Abdurrahman, FSH (smster VII)
Bobrok: Dari SD sampai Universitas
Ada baiknya realitas dari dunia pendidikan bangsa ini kita beberkan secara jujur dan blak-blakkan, sehingga hati nurani kita dapat membimbing sikap kritis untuk keluar dari belenggu ketakutan. Mungkin sudah banyak sekali orang pintar di negeri ini, akan tetapi yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sampai saat ini bangsa Indonesia masih tetap berada dalam keterpurukan. Mulai dari keterpurukan ekonomi, dimana ketimpangan sosial antara masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan yang tak jauh beda tingkat kemiskinan dan kemelaratannya sampai dengan masyarakat kaya atau kaum borjuis yang hidup serba ketercukupan.
Lalu keterpurukan pendidikan, dimana alokasi anggaran yang cukup besar yakni 20% dari APBN terasa sangat tidak efektif jika melihat realitas saat ini. Dimana infrastruktur dan fasilitas penunjang pendidikan masih sangat memprihatinkan, mulai dari ujung timur Papua sampai ujung barat Aceh. Wajib belajar 9 tahun yang digratiskan ternyata melahirkan biaya-biaya yang memberatkan wali murid. Apalagi masih banyak anak usia sekolah yang justru putus sekolah karena alasan tak ada biaya, sungguh ironi yang sangat memilukan ketika kita melihat banyak pelajar mulai dari SMP, SMA, bahkan Mahasiswa sekalipun yang tidak menunjukan etika dan akhlak yang baik, layaknya seorang terpelajar. Mulai dari bolos sekolah, Tawuran atau bentrokkan pelajar maupun mahasiswa, mabuk-mabukkan, penggunaan narkoba (NAPZA), Seks Bebas yang sudah dianggab budaya, dan berbagai hal negatif yang tidak bermanfaat baik bagi dirinya maupun orang lain. Lalu, ada apa dengan dunia pendidikan bangsa Indonesia..?!
Lebih menakutkan lagi jika kita menengok dengan polos kondisi Perguruan Tinggi kita saat ini, baik Perguruan Tinggi Negeri apalagi Perguruuan Tinggi Swasta. Kampus-kampus berlebel “Negeri” sudah dan akan berstatus BLU (Badan Layanan Umum) yang mengelola seluruh fasilitas kampus untuk mendapatkan Keuntungan (laba) yang sebesar-besarnya. Kualitas dan mutu pendidikan yang sangat buruk ditunjang dengan sistem pendidikan yang tambal sulam dan berkiblat pada negara-negara kapitalis memperburuk keadaan kaum intelektual muda bangsa ini. Apalagi kampus-kampus swasta yang menjamur di pelosok negeri, dengan mendirikan Yayasan Pendidikan yang tujuannya 1000% bisnis tanpa memperdulikan fasilitas, kualitas, mutu pendidikan dan hanya mengumpulkan kekayaan, mengakibatkan “Mahalnya” biaya pendidikan di bangsa ini. Sehingga banyak generasi muda kita kehilangan identitasnya, tidak memiliki prinsip dan orientasi hidup, miskin karakter, serta miskin prestasi.
Dan keterpurukan terakhir adalah keterpurukan moral dan akhlak bangsa. Inilah hal yang menjadikan bangsa yang kaya akan budaya dan nilai-nilai kearifan lokalnya menjadi bangsa yang Korup dan dipenuhi dengan konflik yang berkepanjangan. Pancasila hanya menjadi konsep usang yang habis dimakan rayap. Bangsa yang dulu dimerdekakan dengan darah para pahlawannya dan dengan tujuan mencerdaskan serta mensejahterahkan kehidupan rakyatnya sekarang diambang kebangkrutan dan keboborokan. Lalu, apakah yang dapat kita lakukan..?????
JUDUL SKRIPSI HUKUM
1. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS-KASUS PEMBERIAN HIBAH DI DESA KETANGGUNGAN BREBES JATENG – 96
2. KEDUDUKAN MASLAHAN MURSALAH SEBAGAI DASAR PENETAPAN HUKUM ISLAM – 93
3. TINJUAN TENTANG PENYIMPANGAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UU NO. 1 TH 1974 DAN HUKUM ISLAM DI KAB. SLEMAN – 91
4. KRITERIA CACAT BADAN DAN SAKIT SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM UU NO. 1 TH 1973 [STUDI MENURUT HUKUM ISLAM] – 96
5. TINJAUAN TERHADAP DASAR HUKUM DAN TERTIB WALI NIKAH MENURUT KONSEP AHMAD IBN HAMBAL – 95
6. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 22 TH 1997 PASAL 85 TENTANG KETENTUAN PIDANA NARKOTIKA – 98
7. GAJI WALI KARENA PERWALIANNYA MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF – 91
8. PEMIKIRAN ABDUL A’LA AL MAUDUDI TENTANG NEGARA DAN OTORITAS SYARIAH TERHADAPNYA – 97
9. STUDI PERBANDINGAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM “JINAYAT” TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN – 95
10. KEBERADAAN DOKTER AHLI KANDUNGAN LAKI-LAKI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM – 97
11. DINAMIKA HUKUM ISLAM [STUDI POSISI HARTA BERSAMA DALAM UU NO. 1 TH 1974]
12. KEWAJIBAN ISTRI MEMBERI NAFKAH SUAMI [STUDI TERHADAP PEMIKIRAN IBNU HAZNI DAN RELEFANSINYA DENGAN TANGGUNG JAWAB NAFKAH DALAM SISTEM UU PERKAWINAN DI INDONESIA] – 90
13. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF – 89
14. STUDI ANALISIS TENTANG WASIAT WAJIBAH – 90
15. KECANDUAN ECTASY SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 97
16. SISTEM KREDIT MOTOR DI DEALER MERPATI MOTOR DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96
17. PELAKSANAAN PERCERAIAN SEBAGAI AKIBAT DARI PERZINAHAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL – 96
18. PELAKSANAAN PERCERAIAN SEBAGAI AKIBAT DARI PERZINAHAN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL – 96
19. PELAKSANAAN PP NO. 10 TH 1983 TENTANG POLIGAMI DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL MUSLIM DI KAB. SLEMAN YK – 96
20. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN COSERVATOIR BESLAG DAN EKSEKUTORIAL BESLAG PADA PENGADILAN AGAMA DI YK SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 7 TH 1989 - 97
21. PERWAKAFAN TANAH DI KEC. KAMPAR RIAU MENURUT MAZHAB SYAFI’I DAN PP NO. 28 TH 1977 – 98
22. STUDI PERBANDINGAN DELIK PERAMPOKAN MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF – 98
23. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 284 KUHP TENTANG DELIK PERZINAAN – 96
24. AKIBAT PERCERAIAN SEORANG ISTRI TERHADAP PENGHASILAN BEKAS SUAMI PNS MENURUT PP NO. 20 TH 1983 DITINJAU DARI SYARIAT ISLAM – 87
25. BAGIAN AYAH DALAM HUKUM WARIS ISLAM [STUDI ANALISIS TERHADAP PASAL 177 KOMPILASI HUKUM ISLAM] – 96
26. KEDUDUKAN DZAWIL ARHAM DALAM HUKUM WARISAN ISLAM – 86
27. MOTIVASI PASANGAN SUAMI ISTRI YANG SUDAH BERCERAI MELAKUKAN RUJUK DI KEC. GRESIK KEC. CIREBON ’KASUS TH 1990/1991 – 1991/1992’ – 92
28. PROBLEMANTIKA PERCERAIAN DAN NAFAKAH BAGI PNS MENURUT PP NO. 10 TH 1983 DITINJAU DARI SYARIAT ISLAM – 88
29. PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP NIKAH SIRRY [STUDI KASUS DI KEC. PALASAH KAB. MAJALENGKA] – 92
30. KOSONG
31. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ADAT MERARIO DI LOMBOK BARAT – 92
32. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BEBAN NAFAKAH ATAS SUAMI AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UU NO. 1 TH 1974 – 89
33. GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ALASAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTERI DALAM UU NO. 1/1974 DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM – 92
34. STUDI TENTANG VERSTEK DAN VERZET DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ACARA ISLAM – 89
35. SISTEM DAN METODE PENERAPAN HUKUM ISLAM [STUDI KOMPARASI ANTARA MUHAMMADIYAN DENGAN MUI TENTANG HUKUM KELUARGA] – 95
36. PENGARUH PEMIKIRAN HAZAIRIN TENTANG KEWARISAN BILATERAL TENTANG KETENTUAN BUKU II KOMPILASI HUKUM ISLAM – 97
37. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA YK – 93
38. PENGELOLAAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF OLEH MAJLIS WAKAF DAN KEHARTABENDAAN MUHAMMADIYAH DI DAERAH NGAWI PROP JAT9IM – 99
39. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK AKIBAT PERCERAIAN DI INDONESIA – 92
40. PROSES PENYELESAIAN SYOQOH DI PENGADILAN AGAMA KAB. SLEMAN – 92
41. NUSYUS SEBAGAI ALASAN PENOLAKAN MEMBERI NAFKAH [STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN P.A SLEMAN] - 97
42. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HARTA GONO GINI DI KEC. MINGGIR KAB. SLEMAN – 88
43. PERANAN BPA DALAM MENANGGULANGI KERETAKAN HIDUP KELUARGA DI KEC. BANTUL KAB. DATI II BANTUL – 91
44. TINJAUAN YURIDIS PROSES PERWAKAFAN TANAH MILIK DI KAB. DATI II PURWOREJO – 94
45. WANITA DAN RUMAH TANGGA IDEAL MENURUT ISLAM – 91
46. PENYELESAIAN PERSELISIHAN RUMAH TANGGA KARENA TIDAK ADANYA KEPUASAN SEKS DI P.A YK – 91
47. HAK DAN KEWAJIBAN TUNGGU TUBANG TERHADAP HUKUM WARIS ADAT SEMENDO [DARAT] SUMSEL DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM – 91
48. PERANAN BP-4 KEC. MLATI KAB. SLEMAN DALAM MENDAMAIKAN PERSELISISHAN SUAMI ISTRI [TINJUAN DARI ASPEK PERTIMBANGAN HUKUM] – 98
49. PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96
50. SIGHAT TA’LIK TALAK DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF – 96
51. KEDUDUKAN SEORANG SAKSI DITAMBAH SUMPAH DALAM KEWARISAN MENURUT PENDAPAT IMAM SYAFI’I – 96
52. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF SETELAH BERLAKUNYA PP NO. 28 TH 1977 DI KOTAMADYA YK – 96
53. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN PASAL 39 TENTANG PERCERAIAN UU NO/1974 [STUDI KASUS PERCERAIAN DI P.A SELONG LOMBOK TIMUR NTB] – 96
54. TINJAUAN FIQH ISLAM TERHADAP POLIGAMI DI KEC. PACIRAN KAB. LAMONGAN – 98
55. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEDUDUKAN JAKSA DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN [STUDI PASAL 26 UU NO.1/1974] -- 98
56. STUDI PANDANGAN IBNU JARIR AT-TABARI TERHADAP HAKIM WANITA DAN RELEVANSINYA DENGAN PERADUAN AGAMA DI INDONESIA – 93
57. IMPOTENSI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN [STUDI ANALISI TERHADAP PUTUSAN PA BANTUL 97] – 98
58. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FUNGSI DAN PERAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA [STUDI KASUS PADA PA YK] – 96
59. PEMBAGIAN GAJI AKIBAT PERCERAIAN MENURUT PP. NO. 10/1993 [SEBUAH TINJAUAN MENURUT HUKUM ISLAM] – 96
60. PROSPEK IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM – 96
61. KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN TERTUA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SEMENDO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM [STUDI KASUS DI DESA REBANG TINGGI KEC. BANJIT KEB. LAMPUNG UTARA] – 96
62. POTENSI ZAKAT SUSU SAPI PERAH DI KEC. NGEMPLAK MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM SERTA PROBLEMANTIKANYA – 96
63. PERSAKSIAN AHLI DALAM KUHAP INDONESIA PASAL 186 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96
64. KEKUATAN ALAT BUKTI SAKSI DALAM PERADILAN AGAMA ’SUATU TINJAUAN YURIDIS HISTORIS SEBELUM DAN SESUDAH UU NO. 7 TH 1989’ – 97
65. EKSISTENSI HERMAPRODITE ”WARIA” DAN PERMASALAHANNYA DALAM PERKAWINAN ISLAM DAN UU NO. 1 TH 1974 – 96
66. KONSEP REALISASI KEADILAN DALAM PEMBINAAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA – 97
67. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP VOOGDIJ ”PERWALIAN” DALAM HUKUM PERDATA – 91
68. TAQLID ITTIBA BAGI MUKALLAF DALAM PELAKSANAAN HUKUM ISLAM – 92
69. PEMBUKTIAN ZINA SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN – 95
70. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGARUH PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN YANG DILAKUKAN SEBELUM PEWARIS MENINGGAL DUNIA [STUDI KASUS DI KE. WONOSARI KAB. GUNUNG KIDUL DIY] – 96
71. KREDIT SAPI PERAH DAN SISTEM PEMBAYARANNYA DI KUD MOJOSONGO KAB. BOYOLALI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96
72. HUKUMAN PENJARA LIMA TAHUN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM ”KAJIAN TEORITIK” - 95
73. ZINA SEBAGAI SALAH SATU ALASAN PERCERAIAN [STUDI KASUS DI P.A INDRAMAYU] – 95
74. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT KEPMENKES RI NO. 345/MENKES/SD/X/1983 TENTANG KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA [KODEKSI] – 98
75. PELAKSANAAN PERCERAIAN BAGI MEREKA YANG BERAGAMA KRISTEN SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1/1974 [PENELITIAN DI PN SLEMAN YK] – 98
76. STUDI TERHADAP PUTUSAN TENTANG PERCERAIAN KARENA ZINA DI PA. KAB. BANTUL – 95
77. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMAKAIAN GIGI PALSU [STUDI KASUS DI POLIKLINIK FAKULTAS KEDOKTERAN GIGI UGM YK] – 98
78. KONTEKSTUALISASI FIQH DALAM PANDANGAN POSMODERMIS ISLAM – 98
79. STUDI PERBANDINGAN TERHADA KEDUDUKAN TERSANGKA DALAM PENYIDIKAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM – 97
80. PELAKSANAAN PERCERAIAN BAGI MEREKA YANG BERAGAMA KRISTEN SETELAH BERLAKUNYA UU NO. 1/1974 [PENELITIAN DI PN SLEMAN YK] – 98
81. PELAKSANAAN MAL DAN PERUBAHAN EKONOKI MASYARAKAT [STUDI KASUS DI KEC. BATUR KAB. BANJARNEGARA] – 98
82. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERCERAIAN KARENA IMPOTENSI DI PA YK - 98
83. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 303 KITAB UU HUKUM PIDANA TENTANG KRITERIA DAN ANCAMAN HUKUMAN PERJUDIAN – 98
84. KESADARAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PERWAKAFAN TANAH MILIK [STUDI KASUS DI KEC. ANDONG KAB. BOYOLALI] – 99
85. PENDAFTARAN PERWAKAFAN TANAH MILIK DAN AKIBATNYA MENURUT PP NO. 28 TH 1977 DI KAB PURWOREJO – 98
86. MASLAHAH PENCATATAN PERKAWINAN ”TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN RELEVANSINYA DENGAN PASAL 2 AYAT 2 UU NO. 1/1974” – 96
87. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK ”CORNER” DALAM SISTEM PENJUALAN SAHAM DAN OBLIGASI DI INDONESIA – 98
88. REKONSTRUKSI FIQH KONTEMPORER ”TELAAH PERBANDINGAN ANTARA MADZHAB SKRIPTURALISME DAN MAZHAB LIBERALISME DALAM FIQH ISLAM” – 98
89. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEPPRES NO. 5/1987 TENTANG REMISI – 98
90. STUDI PERBANDINGAN ANTARA PASAL 359 KUHP DENGAN HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG KEALFAAN – 98
91. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSYARATAN DALAM UU NO. 7 TH 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA – 98
92. PERWALIAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ”TINJAUAN TERHADAP PASAL 50, 53 UU NO.1/1974 DAN STUDI KASUS DI PA KODYA YK” – 98
93. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSYARATAN HAKIM DALAM UU NO. 7 TH 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA – 98
94. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KESEHATAN SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN – 92
95. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENDAYAGUNAAN TANAH WAKAF MUHAMMADIYAH DAERAH KEBUMEN – 98
96. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JAMSOSTEK DI PT. SURYA TOTO DI KAB. TANGERANG – 98
97. PELAKSANAAN WAKAF TANAH MILIK YANG BERADA DI BAWAH PENGAWASAN PENGURUS MAJLIS WAKIL CAB. NAHDAHTUL ULAMA DI KEC. WUNGU KAB. KENDAL – 97
98. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JAMSOSTEK DI KANTOR PUSAT PERUM PERUMNAS JAKARTA – 97
99. TES GOLONGAN DARAH SEBAGAI SALAH SATU ALAT BUKTI BAGI HAKIM AGAMA DALAM MENENTUKAN AHLI WARIS ANAK – 92
100. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UU NO. 1 PNPS TH 1965 TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP AGAMA – 97
101. PROSES PENYELESAIAN CERAI DENGAN ALASAN ZINA MENURUT UU NO.7/1989 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 92
102. GANGGUAN JIWA SEBAGAI ALASAN DALAM PERCERAIAN – 92
103. KRITERIA ADIL DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI P.A BANTUL ”TINJAUAN DALAM HUKUM ISLAM” – 96
104. IJIN WALI NIKAH BAGI JANDA MENURUT PANDANGAN IBNU HAZIM – 97
105. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK POLIGAMI [STUDI KASUS DALAM MASYARAKAT MUSLIM KELURAHAN DUREN SAWIT KEC. DUREN SAWIT JAKTIM] – 97
106. STUDI TENTANG PERSAKSIAN WANITA MASA DULU DAN MASA SEKARANG DALAM PERADILAN ISLAM [SUATU TINJAUAN FILOSOFIS] – 90
107. SIKAP HAKIM DALAM MENGHADAPI DUA ALAT BUKTI YANG KUAT DALAM PERKARA PERDATA MENURUT HUKUM ACARA ISLAM – 90
108. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM PEMENUHAN KESEHATAN KELUARGA DI KEC. KARANG ANOM KAB. KLATEN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 90
109. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP FRIGIDITAS ISTRI SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN – 94
110. STUDI KOMPARATIF TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM WARIS ADAT JAWA – 93
111. TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKSI UNJUK RASA ”TELAAH TERHADAP UU NO. 9 TH 1998” – 99
112. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ALASAN POLIGAMI DI PA WATES – 00
113. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 32 HURUF (C) UU NO. 5 TH 1991 TENTANG WEWENANG JAKSA AGUNG DALAM PENGGUNAAN AZAS OPPORTUNITAS BERDASARKAN KEPENTINGAN UMUM - 00
114. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN TRANSPLANTASI KORNEA MATA ANTARA DONOR MATA DENGAN BANK MATA DI YK – 99
115. TINJUANA HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN TRANSPLANTASI KORNE MATA ANTARA DONOR MATA DENGAN BANK MATA DI YK – 99
116. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AUTOPSI DARAH DEOKSIRI BOSA NUKLEAT ACID SEBAGAI UPAYA PEMBUKTIAN PERZINAAN – 99
117. PENETAPAN HALAL SUATU PRODUK DI INDONESIA ”STUDI ANALISIS DI LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN OBAT2AN DAN KOSMETIKA MUI PUSAT JAKARATA” – 99
118. STUDI KRITIS TERHADAP HADIS TENTANG KEPEMIMPINAN WANITA SEBAGI KEPALA NEGARA – 99
119. PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM DI WILAYAH HUKUM KUA KODYA YK ”DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM” – 99
120. STUDI KOMPARATIF TENTANG PEMBELAAN DIRI MENURUT KUHP DAN HUKUM PIDANA ISLAM – 99
121. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN SEMARGA DI KAB. TAPANULI SELATAN – 00
122. PERJANJIAN KONTRAK KERJA ANTARA KARYAWAN DENGAN PERUSAHAAN DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM ”STUDI DI PT. ALBASIA BHUMI PHALA” – 98
123. WANITA KARIER DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 99
124. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT HASIL LAUT ’STUDI KASUS DI DESA GEBANG MEKAR KEC. BABAKAN KAB. CIREBON JABAR’ – 99
125. STUDI KONFIGURASI MAZHAB SYAFI’I DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA – 00
126. PENERAPAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN DALAM PERKARA PERCERAIAN SUAMI NON MUSLIM DI PA YK ’STUDI KASUS ATAS PUTUSAN NO. 133/pdt.6/94/PA YK’ – 99
127. KEDUDUKAN ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKWINAN MENURUT UU NO. 1 TH 1974 {STUDI KASUS DI PA YK} – 99
128. DEMOKRASI MENURUT HUKUM ISLAM – 99
129. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN TRADISI JARINGAN DI DESA PAREAH KEC. KANDANG HAUR KAB. INDRAMAYU – 99
130. HAK DAN KEWAJIBAN BAGI KORBAN ATAS TINDAKAN DAYA PAKSA ”ANALISIS PERBANDINGAN PASAL 48 & 49 KUHP DAN HUKUM ISLAM – 99
131. STUDI ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMBERIAN MUT’AH DI PENGADILAN YK
132. GUGATAN NEBIS IN IDEM DALAM PRAKTEK PERADILAN DI PN YK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ”STUDI KASUS NO. 32/1981.pdt/G/PN.Y” – 00
133. STUDI KOMPARASI ANTARA PEMIKIRAN IMAM SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH TENTANG RAD – 00
134. ISLAMIC LAW IN INDONESIA : A STUDY OF THE INFLUENCE OF ISLAM AND STATE RELATION SHIP ON ISLAMIC LAW LEGILSATION IN NEW ORDER ERA – 00
135. PANDANGAN KH. ABDURRAHMAN WAHID TENTANG IDEOLOGI PANCASILA “STUDI PEMIKIRAN ANTARAN 1984-1999 – 00
136. STUDI PEMIKIRAN PROF DR. NURCHOLIS MADJID TENTANG PARTAI ISLAM DI INDONESIA – 00
137. MUSIK DAN NYANYIAN MENURUT IMAM AL-GAZALI KAJIAN ANALISIS KOMPARATIF – 00
138. STUDI TERHADAP IJTIHAD UMAR BIN KHATAB TENTANG PEMBAGIAN ZAKAT BAGI MUALAF – 00
139. INSEMINASI BUATAN DARI SUAMI YANG SUDAH MENINGGAL DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 00
140. PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA NEGARA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM – 99
141. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN MERARIK PADA SUKU SASAK DI KEC. TANJUNG KAB. LOMBOK BARAT – 99
142. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SAHNYA TAHARAH DAN SHALAT BAGI PASIEN PEMAKAI KATELER – 99
143. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBERIAN KUASA DALAM BANTUAN DAN PELAYANAN HUKUM – 98
144. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 9, 10, 11 UUD NO. 9 TH 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM ”ISLAMIC LEGAL PARSPECTIVE REGARDING SECTION 9, 10, 11 THE CODE OF LAW NUMBER 9 OF 1998 ABOUT THE FREEDOM OF EKSPRESSION IN FRONT OF THE PUBLIK – 00
145. PELAKSANAAN AKAD KREDIT PADA BMT AL IKHLAS YK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM “THE APPLICATION CREDIT AGREEMENT OF BMT AL IKHLAS OF YK IN ISLAMIC LAW PORSPECTIVE – 99
146. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 9 UU NO. 14/1970 TENTANG POKOK KEKUASANAAN KEHAIKAM “STUDI KASUS GANTI KERUGIAN DAN REHABILITAS”
THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAWA UPON CHAPER 9 UU NO.14/1970 ABOUT JUDICARY CAPITALS POWER “A STUDI CASE OF COMPENTATION AND REHABILITATION – 01
147. THE IMPACT OF TELEVISION BROAD CASTING ON PEOPLE OF PANDEAN SUBDISTRICT OF UMBULHARJO YK MUNICIPALITY ACCORDING TO THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE ‘STUDI ON THE IMPLEMENTATION OF ARTIDE 4 OF BROAD CASTING REGULATION NO. 24/97”
148. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BURUH GENDONG PEREMPUAN DI PASAR BERINGHARJO YK “THE FEMALE MANUAL LAOURER AT BERINGHARJO MARKET OF YK AT SEEN ISLAMIC LAW” – 00
149. PANDANGAN BIJI JENISTRI DINTIJAU DARI HUKUM ISLAM – 98
150. STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM MENGENAL DELIK MAKAR ”BUGAT” – 99
151. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN AYAT AL QURAN DAN HADIST DALAM KAMPANYE PEMILU DI INDONESIA
THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW ON USING THE VERSES OF THE KORAN AND TRADITION IN THE CAMPAGN OF INDONESIA ISLAMIC – 99
152. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENAHAN TERDAKWA DALAM KUHAP
THE ISLAMIC LAW REVIEW OF THE ACAUSED ARESING IN KUHAP – 00
153. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GENDER “STUDI TENTANG FEMINISME KONTEMPORER” - 99
154. STUDI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN UU NO. 7 TH 1974 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WANITA DALAM PERKAWINAN – 97
155. PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI DI INDONESIA ”STUDI ATAS PEMIKIRAN NUR CHOLIS MADJID”
THE BUILDING OF A CIVIL SOCIETY IN INDONESIA ”STUDY OF NU CHOLISH MADJID THOUGHT” – 00
156. PEMBAGIAN HARTA WARIS PADA MASYARAKAT MUSLIM DUSUN KRAPYAK WETAN DAN KRAPYAK KULON DESA PANGGUNGHARJO KEC. SEWON KAB. BANTUL – 02
157. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN BESLUIT SEBAGAI JAMINAN KREDIT “STUDI KASUS DI BRI SELUMA BENGKULU SELATAN”
THE SISLAMIC LAW OVER VIEW REGARDING THE USING BESLUIT AS CREDIT GUARANTEE “CASE STUDY AT BRI SELUMA SOUTH OF BENGKULU” – 00
158. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KUH PERDATA/BW TENTANG PENOLAKAN WARISAN
THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE OF BURGERLIJK WETBO REGARDING THE HEIR REFUSAL – 01
159. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP UPAYA MENGATASI KEMANDULAN MENURUT ILMU KEDOKTERAN - 01
160. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENARIKAN KEMBALI HIBAH ”STUDI PASAL 1688 KUH PERDATA
THE PRESPECTIVE OF ISLAMIC LAW REGARDING THE ARTICLE 1688 OF WET BOOK ABOUT THE RETURNING OF THE GIFT – 02
161. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SENSOR MATIK SEBAGAI DETEKSI TINDAK PIDANA PENCURIAN ‘THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW ON THE CENSORMATIK DETECTING FO STEALING CRIMINAL” –
162. AKTUALISASI NILAI-NILAI KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM ”THE ACTUALIZATION OF JUSTICE VAUE IN ISLAMIC LAW OF IN HERITANCE – 02
163. ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA INDONESIA {STUDI ATAS PEMIKIRAN M NATSIR}
ISLAM AS A BASIS OF THE INDONESIA STATE “STUDY OF M NATSIR THOUGHT” – 01
164. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBUKTAN JARIMAH ZINAL DENGAN AUDIOVISUAL
‘THE ISLAMIC LAW PERSPECTIVE REGARDING THE AUDIOVISUAL AS THE PROVING OF ADULTERY CREM” – 01
165. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KESEJAHTERAAN BURUH PADA PERUBAHAN TEKSTIL DI PT. S DUPATEK “STUDI TENTANG HAK BURUH WANITA DALAM SISTEM WAKTU KERJA”
THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAWA A BOUT LABOURTM TEXTILE COMPANY PT. S. DUPANTEX “STUDY OF WOMEN AS LABOUR RIGHTS IN THE OF WORK SISTEM” – 01
166. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 5 UU NO. 3 TH 97 TENTANG PENDIDIKAN ANAK ‘THE SECTION 5 CODE OF LAW NUMBER 3 YEAR 97 REGRDING THE CHILD IN VESGATION FROM ISLAMIC LEGAL POINT OF VIEW’ – 01
PP
1. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PERBURUHAN DI PERUSAHAAN ROKOK EMPAT LIMA (45) KUDUS – 95
2. TEORI KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 90
3. TINJUAIAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PERBURUHAN PADA PT. MUYATEX GETAS PEJATEN KUDUS – 94
4. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI MAGANG DI DESA BANG AYANG KEC. BANTAR KAWUNG KAB. BREBES JATENG – 98
5. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA POHON KELAPA, CENGKEH DAN POHON RANDU DI KEC. CLUWAK KAB. PATI – 93
6. UPAH BURUH PADA PABRIK GULA MRICAN DI DESA MRICAN KEC, MOJOROT KODYA KEDIRI JATIM MENURUT HUKUM ISLAM – 93
7. PANDANGAN ABU AL’A MAUDUDI TENTANG BANK – 93
8. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN JUAL BELI PUPUK DI DESA BANJAREJO KEC. BAYAN KAB. PURWOREJO – 90
9. SISTEM EKONOMI DALAM ISLAM – 90
10. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PADI DENGAN PENANGGUHAN HARGA DI DESA KARANG PUTAT KEC. NUSAWUNGU KAB. CILACAP – 97
11. PERANAN BAITUL MAL DALAM PEMBINAAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT – 92
12. SISTEM PENENTUAN UPAH TENAGA KERJA DI PERUSAHAAN ROKOK NOJORONO KUDUS ”SUATU KAJIAN MENURUT ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”DAN SYARIAT ISLAM – 85
13. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN PERKOSAAN PASAL 285 KUHP – 89
14. TINDAK PENGANIAYAAN DALAM KELUARGA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM – 91
15. SISTEM PERBURUAN DI PASAR GEDE YK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 93
16. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SITEM PERJANJIAN KRJA PADA PT. BUDI MAKMUR JAYA MURNI DI REJOWINANGUN KOTAGEDE YK – 93
17. STATUS PENGGUNAAN TANAH MILIK KRATON YK OLEH SEBAGIAN MASYARAKAT YK – 96
18. TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA INDONESIA – 92
19. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERBUATAN PIDANA PERKOSAAN DALAM KUHP – 92
20. BEBERAPA ASPEK SEWA BELI RUMAH REAL ESTATE DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 92
21. SEKSUALITAS DALAM HUKUM ISLAM – 91
22. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN KREDIT BANK PASAR DATI II GUNUNG KIDUL – 91
23. OBJEK FIDUCIA DALAM PRAKTEK PERBANKAN DI KODYA YK TINJAUAN HUKUM ISLAM – 91
24. PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP SENI TARI – 90
25. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH DALAM PERATURAN PERUNDANG2AN HUKUM POSITIF – 95
26. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KREDIT CANDAK KULAK DI KUD SUBUR WURYANTORO WONOGIRI – 91
27. MALPRAKTEK DAN TANGGUNGJAWAB PERDATA DOKTER ”TINJAUAN HUKUM ISLAM”
TH
28. KONSEP AL QURAN TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP – 93
29. HADIST-HADIST TENTANG KEUTAMAAN PEMBACA DAN PENGHAFAL AL QURAN
30. HADIST-HADIST TENTANG BACAAN SALAM DALAM SALAT DENGAN KATA WABARAKATUH ”STUDI TENTANG NILAI DAN KUHUJJAHAN” – 94
31. KISAH KETELADANAN NABI IBRAHIM DALAM AL QURA – 91
32. PERBANDINGAN TAFSIR NU AL BAYAN DAN AL QURAN ’SEBUAH KAJIAN ATAS TOPIK NASIKH MANSUKH” – 91
33. STUDI ANALISA TERHADAP TAFSIR AL KASYIF ” MANHAJ DAN PENAFSIRANNYA TENTANG AYAT-AYAT ETIKA” – 93
34. NILAI HADIST TENTANG HAK-HAK PEKERJA ’STUDI TENTANG SANAD DAN MATAN” – 96
35. HADIST-HADIST TENTANG TIDAK WAJIB NYA WUDHU ”SESUDAH MANDI” [STUDI TENTANG NILAI DAN KEHUJJAHANNYA] – 96
36. CORAK PEMIKIRAN KALAM AT TAFSIR AL KABIR SEBUAH TEBAH TENTANG PEMIKIRAN FAKHUDIN AR RAZI DALAM TEOLOGI ISLAM – 94
37. KONSEP UMMAH DALAM AL QURA ”TELAAH TERHADAP AYAT-AYAT UMMAH” – 94
38. AS SIHAN DAN AL HISAN DALAM MASALIN AS SUNNAH KARYA AL BAGAWI – 94
39. HADIST-HADIST TENTANG MUSIK DAN NYANYIAN DALAM SUNAH ABU DAUD ”TINJAUAN NILAI DAN KUHUJJAHAN” – 94
40. HADIST-HADIST TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA BERDOA DALAM EMPAT KITAB SUNAN – 95
41. NILAI HADIST SALAT TASBIH DALAM KITAB SUNAN AT TIRMIZI – 97
42. AL QURAN TENTANG REPRODUKSI MANUSIA – 90
43. NILAI HADIST SALAT TASBIH DALAM KITAB SUNAN ABI DAWUD – 95
44. HADIST-HADIST TENTANG TAKBIR SALAT IDA’IN DALAM SUNAN ABI DAWUD ”KAJIAN KASAHIHAN SANADAN MATAN” – 95
MJ
45. PRAKTEK USAHA SIMPAN PINJAM PADA BIRO BANTUAN EKONOMI PONDOK PESANTREN ASSIQIYAH JAKARTA DITINJAU DARI HUKUM ISLAM – 96
46. ASAS IMUNITET KOFPS DIPLOMATIK ”SEBUAH TINJAUAN HUKUM ISLAM – 95
47. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL KONTRAK PERSENAN PEMBUATAN BATU BATA DI DESA LUNGGE KEC. TEMANGGUNG KAB. TEMANGGUNG – 93
48. STUDI KOMPARASI TENTANG TINDAK PIDANA PENHASILAN DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM - 96
49. HUKUM DAN MASYARAKAT ”STUDI TENTANG PERTIMBANGAN SOSIAL DALAM PENETAPAN H ISLAM” – 91
50. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBERIAN UPAH AWAK BIS DI PERUSAHAAN ANGKUTAN BIS PT. TIMBUL JAYA WONOGIRI – 98
51. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STRATEGI LENTERA PKBI DIY CAB SOSROWIJAYAN DALAM MEMBINA PEKRJA SEKS TH 1995-1997 – 98
52. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PENITIPAN PERJANJIAN SAFE DEPOSIT BOX DI HOTEL INTERNAL YK – 97
53. ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK KONGKUR DI DESA SEGALA HERANG KEC. SEGALA HERANG KAB. SUBANG JABAR – 99
54. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA KEJAHATAN KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF – 95
55. KOSONG
56. ISLAM DAN PROBLEMANTIKAN PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI KEC. GUNUNG SARI KAB. LOMBOK BARAT – 97
57. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 57 AYAT (3) UU NO. 7 TH 1989 DI PA ISLAM SLEMAN YK - 96
58. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KETENTUAN PIDANA UU NO. 14 TH 1992 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN – 96
59. PEMANFAATAN BARANG GADAI OLEH PEMEGANG GADAI DALAM HUKUM PERDATA DAN MAZHAB SYAFI’I – 98
60. JUAL BELI TANAH DI PANTAI KUTA DESA LOMBOK TENGAH DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM – 98
61. EKSTRADISI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM ISLAM – 96
62. TINJAUAN TERHADAP ARBITRASE DALAM HUKUM POSITIF DAN TAHLIM DALAM HUKUM ISLAM ”SEBUAH STUDI ANALISIS DESKRIPTIF” – 96
63. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI TANAH DI DESA TUNGGAL ROSO PREMBUN KEBUMNE JATENG – 95
64. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SUBROGASI DALAM HUKUM PERDATA – 95
65. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI TANAH DI KEC. SRUMBUNG KAB. MAGELANG – 96
66. STUDI PERBANDINGAN PENDAPAT ANTARA IMAM ABU HANIFAH DAN IBNU HAZIM TENTANG HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL KARENA ZINA DAN AKIBAT HUKUMNYA – 97
PM
67. PANDANGAN MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI TENTANG PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR SERTA RELEVANSINYA DENGAN PENERAPAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA – 95
68. PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I TENTANG WALI NIKAH DAN RELEVANSINYA DENGAN UU NO. 1/1974 - 95
69. PAKAIAN WANITA MENURUT HUKUM ISLAM ”STUDI PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB SYAFI’I DAN MALIKI” – 97
70. STUDI BANDING TINDAK PIDANA PERZINAHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN KUHP – 95
71. PENASAKAN KETENTUAN HUKUM AL QURAN OLEH AS SUNNAH DALAM PANDANGAN IMAM SAYFI’I DAN IBUM HAZM – 97
72. STUDI KOMPARASI TENTANG PERKAWINAN DI BAWAH UMUR ANTARA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN HUKUM PERKAWINAN DI KELANTAN MALAYSIA ”PELAKSANAAN DAN AKIBATNYA” – 97
73. PANTANGAN-PANTANGAN NIKAH DALAM PERKAWINAN ADAT PASIR PENGAYARAN KAB. KAMPAR RIAU DAN PERKAWINAN ADAT BATAK MANDAILING DITINJAU DARI HUKUM ISLAM - 98
74. IDDAH MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I DAN RELEVANSINYA DENGAN TEKNOLOGI MODERN – 03
75. PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM KOMPARASII PEMIKIRAN JOSEPH SCHACH DAN N. J COULSON – 04
76. KESAKSIAN NON MUSLIM ”STUDI BANDING PENDAPAT IMAM ASY SYAFI’I DAN IBNU QAYYIM – 04
77. HUKUM MENSUCIKAN DAN MENSALATKAN PERCAMPURAN TUBUH JENAZAH MUSLIM DAN NON MUSLIM DALAM PANDANGAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY SYAFI’I – 03
78. STUDI ATAS PEMIKIRAN ASY SYSTIBI TENTANG PERAN URF DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM – 99
79. PEMBUNUHAN SEBAGAI PENGHALANG MENERIMA WARISAN ”STUDI KOMPARASAI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA” – 03
80. PENINJAUAN KEMBALI SEBAGAI UPAH HUKUM MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM – 04
81. ZAKAT TANAH SEWAAN ”STUDI KOMPARASI ANTARA PENDAPAT MAHMUD SYALTUT DAN YUSUF AL QARDAWI” – 03
82. BANK AIR SUSU IBU DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM ”STUDI PEMIKIRAN YUSUF AL QARDAWI” – 04
83. PEMURTADAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ”STUDI PASAL 156 2 UU NO. 1/PNPS/1965 TENTANG PENODAAN DAN PELECEHAN TERHADAP AGAMA – 04
84. RIDDAH DALAM ISLAM “STUDI PEMIKIRAN AN NAIM DAN KOMMARUDIN HIDAYAT” – 02
85. AWAL DI SYARIATKANNYA SALAT FARDHU ”STUDI KOMPARATIF PENDAPAT T.M HASBI ASH SHIDDIEQY DENGAN KYAI MOCH MUCHTAR MU’THI” – 04
86. REAKTUALISASI PEMIKIRAN JARIMAH RIDDAH DALAM PERSPEKTIF FUDANA – 02
87. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL PERTAMA ”STUDI KASUS DI DESA WARAKAYA KAB. CIREBON” – 03
88. PANDANGAN NU TERHADAP BUNGA BANK ’STUDI KASUS DI PT. BPR NUSUMMA CEPER’ – 03
89. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI CEK BILYET GIRO ’STUDI KASUS DI DUSUN MIAGNI NOGOTIRTO GAMPING SLEMAN YK” – 04
90. HAK IJBAR WALI DAN KEBEBASAN PEREMPUAN DALAM MEMILIH JODOH ”STUDI KASUS ATAS PANDANGAN MASYARAKAT PESANTREN DI DESA BABAKAN CIWARINGIN CIREBON” – 03
91. PENDAYAGUNAAN ZAKAT SEBAGAI AL QARD AL HASAN – 04
92. MONOPLI PERDAGANGAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM ‘STUDI KASUS PADA PT. PERTAMINA UNIT PEMASARAN II PELEMBANG SUMSEL” – 04
93. PEMIKIRAN HOS TJOKRO AMINOTO TENTANG RELASI AGAMA DAN NEGARA – 04
94. HOMOSEXUAL MENURUT IMAM ABU HANIFAH “STUDI TENTANG ISTIRBAT HUKUM” – 02
95. PANDANGAN MAZHAB MALIKI TERHADAP IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG BERZINA DAN APLIKASINYA DI INDONESIA – 03
96. PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAQ SODAQOH OLEH LEMBAGA AMIL ZAKAT SOLO PEDULI SURAKARTA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM – 04
97. ETIKA PROFESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 04
98. KONSEP DEMOKRASI MENURUT MUHAMMAD NATSIR ”DALAM TINJAUAN FIQH SIYASAH” – 03
99. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP STATUS ANAK NIKAH MUT’AH ”STUDI ATAS PANDANGAN SYIA IN IMMAMIYAH” – 03
100. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ABORSI JANIN CACAT DALAM KELUARGA – 03
101. TINDAKAN MEDIS ABORSI ’TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 15 UU RI NO. 23 TH 1992 TENTANG KESEHATAN – 04
102. PANDANGAN MUHAMMAD SYAHRIR TENTANG WASIAT – 04
103. STUDI TERHADAP SISTEM PEMBERIAN MUT’AH DI PA SELAM YK – 02
104. PENGELOLAAN ZKAT OLEH NEGARA ”STUDI TENTANG PANDANGAN HAZAIRIN DAN RELEVANSINYA DENGAN PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA” – 03
105. PEMIKIRAN ABDUL KAHAR MUZAKAR TENTANG NEGARA DEMOKRASI ”STUDI ATAS BUKU KONSEPSI NEGARA DEMOKRASI INDONESIA” – 02
106. PREMARITAL CHECK UP DAN SYARAT NIKAH DALAM PESPEKTIF HUKUM ISLAM – 04
107. PEMIKIRAN PROF DR. TM HASBI ASH SHIDDIEQY TENTANG JARIMAH RIDDAH – 03
108. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERAN PEREMPUAN DALAM IKLAN DI MEDIA TELEVISI – 03
109. IDDAH PEREMPUAN HAMIL KARENA ZINA ‘ STUDI PASAL 53 KHI’ – 04
110. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADOPSI DAN AKIBAT HUKUM PERWALIAN DI YAYASAN SAYAP IBU ‘STUDI KASUS TH 200-2002’ - -04
111. PANDANGAN ULAMA HANAFIYYAH TENTANG WASIAT KEPADA SI PEMBUNUH – 03
112. INFIASI DAN PENGEMBALIAN HUTAN PERORANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM – 03
113. PENYELESAIANN PERKARA MAFQUD DI PENGADILAN AGAMA BAITUL TH 1996-2001 – 02
114. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN ”MISBRUIK VAN OMSTADIGHEDAN” DALAM PERJANJIAN HUKUM PERDATA – 03
115. PEMURTADAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ”STUDI PASAL 156a UU NO. 1/PNPS/1965 TENTANG PENODAAN DAN PELECEHAN TERHADAP AGAMA – 01
116. JIHAD DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DI INDONESIA – 04
117. HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA ANGKAT DAN ANAK ANGKAT DALAM HAL NAFKAH, HIBAH DAN KEWARISAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM – 01
118. FIQH SUFISTIK “STUDI PEMIKIRAN FIQH AL QHAZALI – 03
119. KONSEP EKONOMI KERAKYATAN BUNG HATTA ‘STUDI TENTANG PEMIKIRAN EKONOMI BUNG HATTA” – 02
120. TANGGUNG JAWAB MAJIKAN PADA BURUH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM ”STUDI KASUS TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PO. RAHARJA YK” – 93
121. SISTEM INFORMASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH YK – 01
122. PROTOTIPE SISTEM INFORMASI AKUNTANSI ”PEMBIAYAAN MUDHARABAH PDA PT. BPRS AL MABRUR DIPONEGORO JATIM – 04
123. PROSES PENYELESAIAN KASUS KEJAHATAN “CABLEK” DI POLTABES YK DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM “STUDI KASUS DI POLTABES YK”
THE SOLUTION PROCCESS OF CRIME CASE “CABLEK” IN POLTABES YK ACCORDING TO ISLAMIC LAW VIEW “CARE STUDY IN POLTABES YK” – 01
124. HAK OPSI SENGKETA WARISAN DAN PELAKSANAANYA DI PN YK – 01
125. LAMA WAKTU HAID DALAM FIQH “SSTUDI PERBANDINGAN ANTARA PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY SYAFI’I” – 04
126. ANALISIS PERMODALAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PERSEPEKTIF FIQH ISLAM “STUDI KASUS PADA BANK BRI SYARIAH CAB YK” – 05
127. AR RADD BAGI SUAMI ATAU ISTRI DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM – 05
128. PERNIKAHAN ANTARA MUSLIM DENGAN NON MUSLIM ”KAJIAN KOMPARASI ANTARA HUKUM PERKAWINAN INDONESIA DENGAN IMAM MAZHAB – 03
129. KEWENANGAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH TERHADAP ANAK LUAR KAWIN ’KAJIAN KOMPARASI ANTARA HUKUMPERKAWINAN INDONESIA DENGAN IMAM MADZAB – 03
130. PENGARUH MOTIVASI, LINGKUNGAN DAN PENGAWASAN KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN PADA BMT BINA IHSANUL FIKRI YK – 06
131. ANALISIS PERKEMBANGAN KINERJA KEUANGAN PERBANKAN ”STUDI KASUS PADA PT. BPR SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA TH 99-03 – 04
132. EVALUASI PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA RESENTIKA COMPUTER - 06
133. MOTIVASI MASYARAKAT MENABUNG DI BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH ”STUDI KASUS PADA MASYARAKAT TEGAL KEMUNING YK” – 06
134. CERAI GUGAT ISTRI TERHADAP SUAMI KARENA PELANGGARAN TA’LIK TALAK ”STUDI PUTUSAN DI PAKULON PROGO TH 1996”
135. PELAKSANAAN BAGI HSIL ANTARA PEMILIK MODAL DAN PEKERJA DALAM SISTEM IRIGASI SAWAH DI DESA LINDUK KEC. PANTANG KAB. SERANG BANTEN [STUDI PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM] – 07
136. ANALISIS SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PEKERJA PADA PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT PENGOLAHAN V BALIKPAPAN – 07
137. ANALISIS IMPLEMENTASI REKSA DANA SYARIAH DALAM PERSPEKTIF SYARIAH PADA BNI SECURITIES CAB. YK – 07
138. PERKAWINAN BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA {STUDI KASUS DI DESA PURWOBINANGUN PAKEM SLEMAN} –
139. PENENTUAN BRAND IMAGE TERHADAP PRODUK PT. ASELI DAGADU DJOGDJA – 06
140. ANALISIS PENGARUH HARGA, KUALITAS, LOKASI DAN PROMOSI TERHADAP KEPUTUSAN BELI KONSUEMN BARANG BEKAS DI PASAR KLITIKAN YK – 06
141. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA ”STUDI KASUS DI DESA CATURTUNGGAL KEC. DEPOK KAB. SLEMAN YK TH 1997-2005” – 07
142. PENGARUH POLITIK TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM [STUDI ATAS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN MAJELIS TARJIH PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM MUHAMMADIYAH TENTANG PAHAM KEAGAMAAN] – 07
143. TINJAUAN FIQH SIYASAH TENTANG HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA - 07
Lowongan Kerja, Untuk Kursi PR 3 ..???
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dalam waktu dekat ini diperkirakan akan mencari calon pengganti untuk posisi Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR3) yang ditinggalkan bapak Gajali sayuti, S. HI yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama RI Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal .
Siapakah Selanjutnya…??
Pertanyaan di atas tentunya bukan pertanyaan yang mudah dijawab, mengingat kondisi kultur dan geopolitik kampus uin yang berciri khas islam menjadikan proses penentuan posisi structural dan strategis ini terlampau sulit untuk dibaca. Sikap hati-hati mungkin diperlukan sehingga dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan untuk menghindari polemik seperti yang terjadi sebelumnya. Hal ini menjadi isu sensitif di kalangan civitas akademik kampus hijau, karena jabatan tersebut tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan kepentingan mahasiswa. Terlebih mahasiswa UIN Alaudin Makassar yang memiliki problematika yang cukup kompleks, sehingga membutuhkan seseorang yang professional, memiliki integritas, serta kedekatan dengan mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan.
Kursi PR3 haruslah diisi oleh seseorang yang tidak hanya membutuhkan pekerjaan semata, akan tetapi memerlukan sesorang yang mampu membawa perubahan yang positif bagi pembangunan karakter dan idealisme mahasiswa tanpa membelenggu sikap kritisnya. Apalagi melihat kondisi mahasiswa dan organisasi kemasiswaan yang terkesan kurang diperhatikan serta minim dukungan baik moril maupun materil dari pihak birokrasi kampus hijau. Padahal, dengan sedikit inovasi dan motivasi dalam pendekatan kepada mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, aktivitas organisasi kemahasiswaan dapat menjadi instrumen positif bagi penyaluran aspirasi, minat, bakat, serta ruang bagi pembangunan karakter yang sangat efektif.
Nama : Fadhliyatun Mahmudah As
Nim : 10100108011
Fak / Jur : Syariah dan Hukum / Peradilan Agama
Judul : Perbandingan Hisab Urfi dan Hisab Hakiki Dalam Penentuan Awal Bulan Qamariyah
A. Latar Belakang Masalah
Dalam penentuan awal bulan Qamariyah dikenal dua metode atau cara, yang sering digunakan oleh masyarakat, yakni: Rukyatul hilal dan Hisab awal bulan. Rukyatu hilal adalah upaya yang dilakukan untuk mengetahui awal bulan dengan menggunakan penglihatan atau observasi terhadap hilal tampak atau tidak. Ketika hilal terlihat, maka dapat ditetapkan tanggal satu untuk bulan berikutnya, sedangkan jika tidak terlihat, maka digenapkan bulan yang berjalan menjadi 30 hari.
Kemudian yang dimaksud dengan hisab adalah perhitungan awal bulan yang menggunakan teori astronomi dengan rumus matematika. Dalam rukyatul hilal sering kali terjadi perbedaan yang disebabkan oleh pengaruh tempat atau cuaca tidak mendukung, maka untuk menghindari perbedaan-perbedaan tersebut, pada saat rukyatul hilal harus dilakukan ditempat yang memungkinkan dilihatnya hilal. Selain itu, dapat pula dilakukan perhitungan beberapa kali agar hasil yang diperoleh meyakinkan.
Kedua metode tersebut digunakan untuk menentuan hari pemulaan dan penghabisan puasa Ramadan menurut Islam. Selanjutnya Sistem hisab awal bulan Qamariyah dapat diklasifikasikan pada dua jenis, yaitu hisab urfi dan hisab hakiki.
Hisab urfi adalah metode perhitungan bulan Qamariyah tidak berdasarkan gerak faktual Bulan di langit, melainkan dengan mendistribusikan jumlah hari dalam satu tahun Hijriah ke dalam bulan-bulan Hijriah berdasarkan patokan usia bulan-bulan tersebut secara berselang-seling antara 30 hari dan 29 hari. Bulan yang bernomor urut ganjil jumlah harinya 30 sedangkan bulan yang bernomor urut genap jumlah harinya 29.
Bulan-bulan dari bulan qamariyah secara berurut sebagai berikut:
No Nama Bulan Jumlah Hari
1 Muharram 29
2 Safar 30
3 Rabiul Awal 29
4 Rabiul Akhir 30
5 Jumadil Awal 29
6 Jumadil Akhir 30
7 Rajab 29
8 Sya’ban 30
9 Ramadhan 29
10 Syawal 30
11 Zulqa’dah 29
12 Zulhijjah 30
Sedangkan Hisab hakiki adalah hisab yang dilakukan dengan menggunakan data-data astronomi untuk mengetahui posisi hilal pada saat matahari terbenam dengan menghitung pergerakan Bulan dalam mengelilingi Bumi, dengan menggunakan kaedah-kaedah ilmu ukur segitiga bola (spherical trigonometri). Jumlah hari dalam setiap bulannya tidak tetap dan tidak beraturan. Kadang-kadang dalam dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, dan kadang-kadang pula bergantian seperti halnya hisab urfi, tergantung pada hasil perhitungan.
Sebagaimana yang ditegaskan sendiri oleh Nabi SAW dalam sabdanya,
انا امة امية لا تكتب ولا تØسب الشهر هكذا وهكذا يعني مرة تسعة وعشر ين Ùˆ مرة ثلا ثين
Artinya:
Sesungguhnya kami adalah ummat yang tidak bisa baca tulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu begini begini. Maksudnya, bulan itu kadang-kadang 29 hari, kadang-kadang 30 hari.
Dalam Al-Qur’an pun dijelaskan bahwa matahari dan bulan beredar berdasarkan waktu, dan ini merupakan sebuah ayat yang memerintahkan kita agar menggunakan hisab dalam penentuan awal bulan Qamariyah. Ayat ini merupakan dasar hukum sistem hisab dan sistem rukyat. Allah berfirman dalam QS. Yunus/5
Terjemahnya:
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dirumuskan sebuah masalah pokok “Bagaimana perbandingan antara hisab urfi dan hisab hakiki dalam penentuan awal bulan”, kemudian untuk lebih terarahnya pembahasan dalam skripsi ini dijabarkan sub masalah sbb:
1. Bagaimana mekanisme penetapan awal bulan menurut hisab urfi
2. Bagaimana pula mekanisme penetapan awal bulan menurut hisab hakiki
KEMENTERIAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASSAR
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
Kampus I Jl. Slt. Alauddin no.63 Makassar tlp. (0411) 864924 Fax. 864923
Kampus II Jl. Slt. Alauddin No.36 Samata Sungguminasa – Gowa Tlp. 424835 Fax. 424836
Perihal : Pengajuan Judul Skripsi
Kepada Yth.
Bapak Ketua Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Di.-
Tempat
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menerangkan bahwa :
Nama : Mawaddah
Nim : 10100108025
Jurusan/Prodi : Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Fakultas : Syari’ah dan Hukum
Semester : VII (Tujuh)
Dengan ini mengajukan beberapa judul skripsi :
1. Urgensi Ijtihad Dalam Mengaktualisasikan Hukum Islam Di Indonesia;
2. Eksistensi Hadanah Dalam Kaitannya Dengan Pemeliharaan Anak menurut KHI;
3. Kedudukan Wasiat Wajibah Menurut Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanafi;
4. Konsep Kafa’ah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Ditinjau Dari Hukum Perkawinan Islam.
Demikian surat pengajuan ini dibuat, atas perhatiannya kami haturkan banyak terimakasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Makassar, 10 Agustus 2011
Mahasiswa
Mawaddah
NIM : 10100108025
Perihal : Pengajuan Judul Skripsi
Kepada Yth.
Bapak Ketua Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Di.-
Tempat
Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menerangkan bahwa :
Nama : Misnawati
Nim : 10100108026
Jurusan/Prodi : Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan
Fakultas : Syari’ah dan Hukum
Semester : VII (Tujuh)
Dengan ini mengajukan beberapa judul skripsi :
1. Kedudukan Anak Akibat Batalnya Perkawinan Karena Hubungan Darah;
2. Eksistensi Wali Adhol Dalam Perkawinan Dan Penerapannya Di Pengadilan Agama Makassar;
3. Tinjauan Hukum Acara Perdata Islam Dalam Gugatan Rekonvensi;
4. Inseminasi Buatan Dari Benih Suami yang Telah Meninggal Dunia Atau Benih Beku Dalam Tinjauan Hukum Islam;
5. Analisis Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Tinjauan Dari Segi Hukum Islam Dan UU No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Demikian surat pengajuan ini dibuat, atas perhatiannya kami haturkan banyak terimakasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Makassar, 10 Agustus 2011
Mahasiswa
Misnawati
NIM : 10100108026
Sabtu, 03 Desember 2011
OPINI: ?Kudeta Terhadap Pemekaran…!
Sekilas, coba kita memperhatikan kondisi wilayah Kabupaten Manggarai yang telah dimekarkan menjadi tiga bagian, yakni Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Dari realitas sosial yang ada muncul sebuah pertanyaan yang cukup menggelitik kritis kita, yaitu tentang apakah akan dan telah tercapaikah tujuan pemekaran itu sendiri yakni peningkatan taraf hidup masyarakat dan mensejahterahkan rakyat..???
Ambisi berbagai daerah yang ingin memekarkan diri dari daerah induk memang sangat banyak bermunculan. Dengan alasan untuk mensejahterakan rakyat lewat pemekaran, masyarakat di daerah digiring pada suatu pola pemikiran instan tanpa melalui tahapan pengkajian dan analisis kritis terhadap potensi daerah baik sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusianya (SDM). Masyarakat terkadang lebih memprioritaskan hasrat untuk memekarkan daerahnya ketimbang mencari problem solving dari kompleksnya permasalahan yang ada. Mungkin keberanian untuk bersikap kritis terhadap segala kondisi telah sengaja dipenjarakan oleh pemegang kekuasaan. Karakter masyarakat yang masih hidup dalam nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta sikap apatis yang kerap diderita oleh generasi muda kita telah memperburuk keadaan masyarakat di daerah.
Faktanya banyak daerah pemekaran di negeri ini hanya tergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat (APBN). Sedangkan pemasukan untuk APBD ternyata sangat minim dan akan terasa kurang jika manajemen pengelolaan pemerintah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak persoalan di daerah tidak dapat terselesaikan seperti, pembangunan infrastruktur terkesan lambat, kurangnya perhatian terhadap pengembangan potensi daerah, berbagai kasus korupsi di jajaran pemerintah, lemahnya mentalitas pejabat daerah dengan tumbuh suburnya kebiasaan kolusi dan nepotisme, dan banyak lagi persoalan yang menumpuk. Hal inilah yang menjadikan pemekaran hanya menjadi alat untuk kaum elite di daerah dalam membangun kerajaan-kerajaan kecil yang haus kekuasaan dan kekayaan pribadi maupun kelompok.
Oleh karena itu, haruskah masyarakat kita dikorbankan oleh kepentingan politik segelintir orang? Sungguh ironis sekali melihat hasil dari pemekaran di berbagai daerah, manggarai khususnya. Sudah seharusnya pendidikan politik dan usaha melakukan perubahan dimulai dari sekarang, baik oleh masyarakat itu sendiri terlebih lagi peran kaum muda sebagai agen perubahan. Sekali lagi, pemekaran di manggarai hanyalah satu contoh dari banyaknya contoh gagalnya pemerintah kita baik pusat maupun daerah dalam upaya mensejahterahkan rakyat. Tanggung jawab inilah yang teah dilupakan kaum elite dalam struktur sosial masyarakat kita, baik itu elite politik, agama, adat, serta kaum terpelajar dan kaum muda. Sudah seharusnya pemekaran bukanlah menjadi tujuan, akan tetapi membangun tatanan masyarakat yang adil dan sejahterah itulah yang seharusnya dijadikan tujuan akhir kita. Semua stekeholder harus memperjuangkan tujuan ini, jangan sampai prinsip dan keberanian kita untuk bersikap kritis terpenjara oleh ketakutan-ketakutan semu.
Semoga masyarakat manggarai hidup damai dalam keharmonisan dan kesejahteraan. Mungkin kutipan terakhir ini dapat mengingatkan kita semua, “lebih baik aku diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan (Soe Hoek Gie)” .
KEMENTRIAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAKASSAR
FAKULTAS SYARI’AH & HUKUM UIN ALAUDDIN
Kampus 1 Jln. Sltn. Alauddin No.63 Makassar tlp. (0411)864924 Fax. 864923
Kampus 2 Jln. Sltn. Alauddin no.36 Samata, Sungguminasa-Gowa. Tlp. 424835 Fax.424836
Perihal : Pengajuan Judul Skripsi
Kepada Yth
Bapak Ketua Jurusan Peradilan Agama
Di
Tempat
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Menerangkan bahwa:
Nama : Abdurrahman
Nim : 10 100 10 800 4
Jurusan : Peradilan Agama
Semester : VII
Dengan ini mengajukan beberapa judul skripsi:
1. Pandangan Mahasiswa Jurusan Akhwalul Syaksiyah UIN Alaudin Makassar Terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa.
2. Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Facebook dan Dampaknya bagi Remaja Muslim di Kec. Reok Kab. Manggarai - NTT
3. Gambaran Pelaksanaan Penyaluran Hasil Shadaqah di LAZIS Wahdah Islamiyah Kota Makassar.
4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengamen Jalanan di Kota Makassar.
5. Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Kaboro Weki dalam Pelaksanaan Pernikahan Masyarakat Muslim Kec. Reok, Kab. Manggarai-NTT
Demikian surat pengajuan ini dibuat, atas perhatiannya kami haturkan banyak terima kasih.
Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Makassar, 1 Desember 2011
Mengetahui,
Mahasiswa
Abdurrahman
NIM: 10100108004
Politik …”Konyol”
Menuju Ambisi Kekuasaan
Gegap gempita reformasi yang telah melahirkan janin demokrasi ternyata mampu menghipnotis republik ini menuju kedalam lingkaran setan dan kebuntuan intelektual. Carut marut politik kekuasaan dan rusaknya tatanan hukum bangsa ini merupakan indikasi tak terbantahkan dari kegagalan sistem dan rezim yang berkuasa di negeri yang kaya akan suber daya alamnya. Terlebih lagi jika kegagapan menggunakan instrumen demokrasi masuk ke dunia pendidikan kita, sehingga “bola panas” demokrasi terjebak oleh intrik politik kekuasaan yang melenceng dari misi suci dimerdekakannya republik Indonesia ini. Dan kini bola panas tersebut telah memporak-porandakan semboyan “bhineka tunggal ika” yang selama ini menjadi tali pengikat republik ini, mulai dari ujung timur hingga ujung barat. Hasilnya, berbagai pesta demokrasi diwarnai chaotic (suasana kericuhan) dan konflik yang tiada akhir dipertontonkan oleh berbagai media masa secara fulgar sebagai komoditas bisnis di era kebebasan pers saat ini. Akhirnya budaya politik “konyol” ini menjadi doktrin bagi generasi muda bangsa ini, melalui basis-basis partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan, bahkan sampai kepada organisasi kemahasiswaan (baik internal maupun eksternal).
Maka benarlah apa yang telah disampaikan oleh tokoh lintas agama beberapa waktu yang lalu, bahwa bangsa yang kita cintai ini berada di ambang kebangkrutan. Apalagi sikap para wakil rakyat kita di DPR tidak jauh berbeda dengan sikap kaum intelektual muda kita, yakni terjebak dalam mentalitas cengeng, hedonis, dan apatis. Semangat perjuangan ’45 dan reformasi hanya menjadi dongeng yang terbingkai rapi dalam lembaran sejarah republik. Sikap kritis dan idealis dianggab sebagai pengganggu yang harus disingkirkan dan dicap sebagai bentuk kejahatan. Struktur sosial masyarakat kita yang sangat rapuh dan tingkat kualitas sumber daya manusia yang tidak merata telah memperburuk keadaan bangsa kita.
Dengan alasan globalisasi, indonesia pun pelan tapi pasti masuk dalam pasar bebas dan ledakan liberalisasi ekonomi dunia. Langkah ini pun mengakibatkan berbagai aset publik dan kekayaan alam kita digadaikan kepada investor atau pemodal asing. Sedangkan, rakyat pribumi sendiri harus menjadi kuli devisa di negara lain dan hanya menjadi penonton di negeri sendiri. Realitas yang cukup ironis ini justru dibiarkan dengan sengaja oleh para pemimpin dan kaum intelektual muda kita. Krisis identitas dan pilihan politik yang konyol telah menggerus keyakinan serta keberanian pemimpin serta generasi muda bangsa ini untuk merubah nasib kaumnya. Proses regenerasi dan pengkaderan hanya digunakan sebagai alat politik untuk mengumpulkan basis masa sehingga dapat melanggengkan ambisi kekuasaan itu sendiri. Kondisi inilah yang memantapkan dominasi kapitalisme ke segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan cara mengubah wajah serta bentuknya. Akhirnya wajah-wajah kemunafikan tersebut telah berhasil mengkudeta kekuasan bangsa yang besar ini dari pemilik sejatinya, yakni rakyat indonesia dari sabang sampai merauke. Semoga, semua realitas memilukan ini dapat membangkitkan kesadaran rakyat pribumi untuk segera menciptakan momentum perlawanan dan perubahan. Karena potensi kerakyatan bangsa ini mampu melahirkan gerakan revolusi yang besar, sehingga mengembalikan segenap harapan dari misi suci kemerdekaan republik Indonesia yang kita cintai. Mungkin kutipan terakhir ini dapat mengingatkan kita semua, “lebih baik aku diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan (Soe Hoek Gie)”.
Perjangan Belum Usai…..
Revolusi Harga Mati!!!
Meng”Gusur” Harapan
Menuju Kapitalis…?!
Akhirnya, malapetaka yang ditakutkan itu akan menimpa para pedagang kecil dan pemilik kantin yang selama ini menyediakan makanan, minuman, dan berbagai kebutuhan yang murah meriah bagi mahasiswa. Hal ini dikarenakan kebijakan penggusuran lapak dan kantin pedagang kecil yang selama ini dianggab oleh pemangku jabatan mengganggu bahkan merusak pemandangan kampus yang katanya islam berlebel negeri tersebut. Sungguh ironis sekali, pedagang kecil dan pemilik kantin sederhana yang berjejer di pinggiran tanah milik negara ini dianggab benalu yang memalukan bagi kampus yang berambisi menjadi kampus modern bertaraf internasional. Inilah realitas yang memilukan di negeri pancasilais, dimana gedung-gedung megah nan mewah menjadi tolak ukur penilaian mutu dan kualitas pendidikan. Bahkan kita kehilangan jati diri sebagai pribumi dengan berkiblat pada corong kapitalis, walaupun harus berhutang untuk membangun fisik kampus dan mengubahnya dari kampus murah yang merakyat menjadi kampus mahal yang eksklusif.
Mungkin kata “penggusuran” sudah familiar di telinga kita, karena praktek-praktek kolonialisme ini telah menjadi budaya dari bangsa yang 350 tahun berjuang demi kemerdekaan melawan penjajah. Mulai dari pengusuran PKL, penggusuran pasar tradisional yang diganti Mall, dan akhirnya sampai juga penggusuran pedagang kecil dan kantin sederhana yang menjadi langganan mahasiswa di kampus hijau. Para pedagang dan pemilik kantin yang menyewa tanah milik negara memang tidak punya pilihan lain, pihak birokrasi telah menyiapkan gedung cafetaria yang megah dan mahal untuk disewakan yang berkisar 10-15 juta per-tahunnya. Kebijakan penggusuran ini pun harus terjadi, karena takut cafetaria kalah bersaing dan harus memonopoli usaha tersebut.
Kebijakan ini pun melahirkan banyak pertanyaan yang cukup menggelitik di benak kita. Pertama, gedung cafetaria ternyata dibangun setengah jadi, padahal masuk dalam green design pembangunan kampus II UIN. Kedua kondisi tempat yang disewakan sangat sempit jika dibandingkan dengan mahalnya harga sewa dan jumlah konsumen. Ketiga, para pedagang dan pemilik kantin yang akan digusur selama ini telah telah membayar sewa dengan tertib dan cukup membantu mahasiswa akan tetapi mengapa tidak ada ganti rugi atau santunan dari pihak birokrasi. Akan tetapi, semua alibi pasti telah disiapkan untuk menjawab pertanyaan ini. Mungkin banyak dari kita tidak akan peduli dengan hal ini, akan tetapi kebijakan ini bukan hanya menyulitkan mereka yang akan digusur, tapi juga mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan setia dari kantin-kantin yang murah meriah. Sekali lagi harus ditegaskan, kita tidak harus merubuhkan cafetaria tapi, kita berjuang meruntuhkan wajah kapitalis yang mengajarkan kita menjadi kaum intelektual yang memiliki sikap individual dan bermental hedonis. Sepenggal kata yang saya kutip dari seorang pejuang, “lebih baik saya diasingkan daripada menyerah pada kemunafikkan” (Soe Hoek Gie).
Selasa, 30 Agustus 2011
Ayam Jantan
Pagi yang dingin datang begitu cepat setelah hiruk-pikuk malam di tengah ramainya perayaan idul fitri. Tapi, seekor ayam jantan yang masih begitu muda, sudah terbangun sejak fajar. Kokokkan-ayam jantan itu memecah keheningan pagi, disaat semua orang bersiap dengan baju baru dan makanan yang berlimpah.Sang Ayam berjalan mengelilingi daerah kekuasaannya untuk mencari makan, tapi, tidak ia temukan makanan yang bisa mengganjal perutnya. Ia pun melihat manusia-manusia yang lalulalang tenggelam dalam euforia perayaan lebaran tanpa sedikitpun memaknai pesan didalamnya. Sang ayam jantan pun kembali berkokok dengan kencangnya, mengisyaratkan sindiran nya pada manusia yang kembali bermaksiat saat ramadhan telah usai. Ia pun bergegas meneruskan perjalanan nya mencari makan, tapi, ia pun bertemu dengan sekolompok manusia yang berkendara sepeda motor dengn bunyi yang sangat keras "hasil modifikasi" bergerombol membuat polusi yang sangat besar. Sang ayam pun berguman betapa hebatnya anak muda ini, ia lebih bodoh dari seekor ayam jago..... (bersambung)
Rabu, 15 Juni 2011
Satu langkah lagi menuju Kematian
Suatu saat nanti...ketika kedamaian itu mulai terasa jauh dari hening renungku.. maka
ingin rasanya diam mengembara kedalam gelapnya sunyi. Perjalanan sang budak menemukan makna dari tanda tanya serta gersang bumi yang renta. Tak perlu seribu abad tuk pastikan itu...hei, sang angin malam..!! Teriakan-teriakan mu tak kan cukup tuk tepiskan rindu rentaku... jauh sebelum abad berganti dan tiap generasi kan mencatat dengan baik cerita-cerita hampaku.
Maka sebelum semuanya sumbang tak berarti.. aku langkahkan kaki di kejauhan padang ilalang. Barulah aku temukan lelah dan segenap letihku, yang selama ini bersembunyi di balik telapak kaki ku. hening sejenak....
lorong waktu yang penuh warna... embun pagi yang berkilauan.. serta kicauan burung-burung gereja. Senandungkan kerinduan sang mushafir akan oase yang sejuk dan menenangkan....
Sampaikan kabar dariku kabut dingin lembah pinus...
Bahwa selangkah lagi aku menuju kematian....
aku tlah temukan maksud kedamaian menghampiriku...
dan ia kekal dalam sepi selamanya...
amin..
Minggu, 06 Maret 2011
Menunggu Kematian
aku ingin Engkau segera cabut nyawaku...
dengan cara sederhana..
karena mungkin dapat menenangkan hatiku,
karena aku ingin rasakan lembutnya tangan Mu
aku mohon panggillah aku dengan sederhana..
karena begitu singkat ceritaku dalam doa pada Mu...
janganlah kau buat diriku tersiksa krna menunggu Mu
menunggu Kau hadir untuk mencabut nyawaku
keluar dengan damai dari raga yang resah penuh luka..
aku menungggu kematian itu datang padaku...
di setiap malam aku menanti
dengan cara sederhana..
karena mungkin dapat menenangkan hatiku,
karena aku ingin rasakan lembutnya tangan Mu
aku mohon panggillah aku dengan sederhana..
karena begitu singkat ceritaku dalam doa pada Mu...
janganlah kau buat diriku tersiksa krna menunggu Mu
menunggu Kau hadir untuk mencabut nyawaku
keluar dengan damai dari raga yang resah penuh luka..
aku menungggu kematian itu datang padaku...
di setiap malam aku menanti
Langganan:
Postingan (Atom)