Jumat, 17 April 2009

Tafsir Al-Quranul Qarim

Poetra Indonesia
“Tafsir Al-Qur’an”
Oleh : Mahmud Syalthut
abdurrahman_flores-MyBlog
adien_4@yahoo.co.id

Tafsir al-Quranul Karim oleh Mahmud Syalthut
(Pa 08_UIN Alaudin Makassar)

Biografi Mahmud Syalthut
Mahmud Syalthut lahir pada tanggal 23 April 1893-19 Desember 1963, di Mesir. Beliau seorang ulama dan pemikir Islam yang memiliki reputasi internasional. Sebagaimana biasanya anak-anak Mesir ketika itu, Mahmud semasa kecilnya belajar membaca Al-Quran sampai hafal. Ketika beranjak remaja (13 tahun), pada tahun 1906 ia memasuki lembaga pendidikan agama, al-Ma’had ad-Dini, di Iskandariah. Ia dikenal sebagai murid yang cerdas dan berhasil memperoleh asy-syahadah al-‘Alimiyyah an-Nizamiyyah (setingkat master of arts) dari Universitas al-Azhar (1918) dan tercatat sebagai lulusan terbaik. Gelar “Doctor Honoris Causa” pernah juga diperolehnya dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (1961), disampaing dari negerinya sendiri.
Aktivitas dalam kegiatan ilmiah bermula sebagai pengajar pada al-Ma’had ad-Dini al-Iskandari pada tahun 1919, setahun setelah memperoleh asy-syahadah al-‘Alimiyyah. Selain mengajar di al-Iskandari dan di tempat-tempat lain, ia juga melakukan sejumlah kegiatan di bidang pers serta penerbitan, berdakwah, dan menulis. Tulisan-tulisannya terutama mengenai syariat, bahasa Arab, tafsir, hadits, dan ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Pada waktu itulah ia mengemukakan berbagai pendapat dan pemikirannya mengenai perbaikan Universitas al-Azhar.1
Pada tahun 1927 I diangkat menjadi dosen pada tingkat takhasssus (spesialisasi; pendalaman) di Universitas al-Azhar sewaktu Syekh al-Maragi menjadi rektor. Ia mulai banyak menulis di surat-surat kabar untyk mendukung program al-Maraghi dalam rangka memajukan Universitas al-Azhar. Cita-citanya untuk memperbarui Universitas Al-Azhar tinggi dan dinamis sehingga terkadang mengambil bentuk yang revolusioner. Pada tahun 1931 ia bersama ulama-ulama yang sependirian dengannya dibebastugaskan dari Universitas al-Azhar sebab terjadi pertentangan pendapat dengan para ulama yang memegang pimpinan saat itu. Namun, Mahmud Syalthut bukannya tinggal diam bahkan lebih gencar menurunkan tulisan-tulisan dan kritiknya demi perbaikan Universitas al-Azhar. Ia diangkat lagi sebagi wakil dekan Fakultas Syariah dan menjadi pemeriksa sekolah-sekolah agama (al-Ma’ahid ad-Diniyyah).
Pada tahun 1973, ia mewakili Universitas al-Azhar pada Kongres Internasional tentang Perundang-undangan (al-Qanun al-Muqaran) yang diadakan di Den Haag. Uraiannya yang ilmiah dan menarik tentang syariat Islam dalam kongres ini menjadikan semua peserta sadar akan kebenaran Islam sebagai agama yang dapat membimbing manusia untuk setiap zaman dan tempat.
Pada tahun 1941 ia mengetengahkan sebuah risalah tentang “PertanggungJawabSipil dan Pidana dalam Syariat Islam” (al-Mas’uliyah al-Madaniyyah wa al-Jina’iyyah fi asy-syari’ah al-Islamiyyah). Tesis-tesisnya dalam risalah ini mendapat sambutan baik sehingga secara aklamasi ia diangkat menjadi anggota termuda Majelis Ulama-Ulama Besar (Hai’ah Kibar al-‘Ulama’).
Pada tahun19412 ia menyampaikan sebuah pidato penting mengenai perbaikan Universitas al-Azhar dalam bidang kebahasaan. Realisasi dari pidatonya terwujud pada tahun 1946 dan terbentuklah lembaga bahasa dan ia sendiri diangkat menjadi salah seorang anggotanya. Pada tahun 1950 ia diangkat menjadi pengawas umum pada bagian penelitian dan kebudayaan Islam di Univesitas al-Azhar. Momentum ini digunakannya untuk meletakkan dasar-dasar pembinaan lembaga ini, terutama dalam membina hubungan kebudayaan Mesir dengan kebudayaan Arab dan dunia Islam di bawah pemerintahan Republik Persatuan Arab ( federasi Suriah dan Mesir; 1958-1961).
Puncak karirnya dalam lingkungan universitas adalah terpilih ia menjdi rektor Universitas al-Azhar yang ke-41 (21 Oktober 1958). Sebagai rektor universitas al-Azhar ia memiliki peluang besar untuk merealisasikan cita-cita dan pemikirannya selama ini mengenai Universitas al-Azhar. Untuk itu pda tahun 1960 ia memindahkan Institut Pembacaan al-Quran ke dalam Masjid al-Azhar dengan susunan rencana pelajaran tertentu dalam masalah-masalah keislaman. Ini mengmbalikan fungsi Universitas al-Azhar pada posisi sebagai pusat kajian al-Quran bagi seluruh umat Islam secara bebas tanpa terikat jam pelajaran dan ujian. Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan ia mendirikan kompleks Universitas al-Azhar sebagai tempat tinggal pelajar, yang dilengkapi dengan perpustakaan dan ruang belajar.
Pada tahun 1961 Mahmud Syalthut mengeluarkan undang-undang baru (Nomor 103 tahun 1961) menyangkut kepentingan Universitas al-Azhar secara keseluruhan: organisasi, kurikulum, maupun pendirian fakultas-fakultas baru seperti Pertanian, Fakultas Teknik, Fakultas Kedokteran, disamping fakultas-fakultas agama (Syariah dan Ushuluddin) dan Fakultas Sastra yang telah ada. Undang-undang ini pada dasarnya merupakan perwujudan cita-cita yang amat dari Saylthut untuk mencetak ulama-ulama sebagaimana ulama-ulama klasik yang menguasai selain ilmu agama, juga ilmu kedokteran,ilmu pasti, dan sebagainya. Untuk itu Syalthut pernah berkata, “Sesungguhnya peraturan baru ini bagi Universitas al-Azhar adalah pelaksanaan prinsip-prinsip utama Islam mengenai kemanusiaan dan penciptaan lapangan kerja bagi anak-anak Universitas al-Azhar dalam berbagai bidang untuk mewujudkan cita-cita kaum muslimin diseluruh pelosok dunia terhadap institut mereka yang kuno itu. Peraturan ini juga dianggap sebagai batas pemisah antara al-Azhar periode Khalifah al-Mu’izz Lidinillah (341-365 H/ 953-975 M) dan al-Azhar periode Gamal Abdul Nasser (1954-1970)”.
Di samping jabatan-abatan penting di Universitas al-Azhar, Mahmud Syalthut juga memangku jabatan penting sebagai anggota Badan Tertinggi untuk hubungan-hubungan Kebudayaan dengan Luar Negeri pada Kementerian Pendidikan dan Pengajaran Mesir. Ia juga menjadi anggota Dewan tertinggi untuk Penyiaran Radio Mesir, anggota Badan tertinggi untuk Bantuan Musim Dingin, dan ketua Badan Penyelidikan Adat serta Tradisi pada Kementerian Sosial Mesir.
Sebagai seorang ulama dan pemikir, Mahmud Syalthut memiliki pemikiran yang sangat relevan untuk perkembangan kehidupan umat pada zamannya. Ia adalah seorang ahli fiqh yang berilmu dan berpandangan luas. Kedalaman ilmu dan keluasan pandangannya menyebabkannya mampu mengemukakan hukum-hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan manusia dan kehendak zamannya. Pendapat-pendapatnya antara lain bahwa :
1.Inseminasi adalah sah dan bukan dosa bila terjadi dengan air mani suami sendiri
2.Keuntungan bank tabungan pos adalah halal
3.Islam membolehkan pengaturan kelahiran, tetapi bukan membatasinya.

Mahmud Syalthut selalu berusaha memberantas kekakuan atau kebekuan (jumud) dalam berpikir dan kefanatikan mazhab yang membawa perpecahan di kalangan umat Islam. Ia memberantas paham bahwa pintu “ijtihad” sudah tertutup. Ia menganjurkan umat islam terutama para ulama agar mengadakan ijtihad langsung pada al-Quran, karena menurutnya ada ayat al-Quran yang menunjukkan hukum secara tidak tegas (zanni ad-dalalah), sehingga dapat di tafsirkan dengan bermaca-macam tafsiran. Oleh karena itu kesempatan untuk melakukan ijtihad terbuka seluas-luasnya. Untuk maksud tersebut sebagai rektor ia banyak mengeluarkan dana untuk pengkajian al-Quran: antara lain dengan mengadakan kerja sama dengan IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1961.
Karya-karya Mahmud Syalthut
Pemikiran-pemikiran Mahmud Syalthut tentang ilmu-ilmu keislaman, lebih lanjut dapat dibaca dalam buku-bukunya:
1.Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah (Islam Akidah dan Syariah)
2.Al-Fatawa (Fatwa-fatwa)
3.Al-Quran wa al-Mar’ah ( al-Quran dan Wanita)
4.Fiqh al-Quran wa as-Sunnah (Memahami al-Quran dan Sunnah)
5.Al-Quran wa al-Qital (al-Quran dan peperangan)
6.Kitab muqaranah al-Mazahib (Perbandingan Mazhab)
7.Al-Mas’uliyyah al-Madaniyyah wa al-Jina’iyah Fi asy-Syar’iat al-Islamiyyah ( Tanggung Jawab Perdata dan Pidana dalam Hukum Islam)
8.Al-Islam wa al-Wujud ad-Duali li al-Islam ( Islam dan Eksistensi Negara bagi Islam)
9.Tanzim al-‘Alaqah ad-Dualiyyah fi al-Islam (Pengaturan Hukum islam)
Metode Tafsirnya

Di samping memiliki pandangan yang luas dalam hukum Islam, ia juga seorang ahli tafsir yang melaksanakan penafsiran langsung pada ayat al-Quran dengan mengumpulkan ayat-ayat tentang suatu masalah, lalu ayat itu ditafsirkannya sebagai jawaban terhadap suatu masalah. Salah satu karyanya adalah penafsiran ayat-ayat yag berhubungan dengan wanita, al-Quran wa al-Mar’ah, sehingga ia dipandang sebagai salah seorang pelopor metode tafsir maudhu’I (tafsir tematis), metode tafsir yang dianggap paling banyak sumbangannya dalam menangkap pesan al-Quran untuk menjawab problema manusia abad modern.

Contoh penafsiran yang dilakukan mahmud Syalthut
Surat-surat yang menyajikan masalah kaum wanita
Al-Quran menyajikan topik kaum wanita tidak hanya di dalam dua surat An-Nisa dan at-Thalaq ini saja, tetapi juga didalam lebih dari sepuluh surat, meskipun surat-surat itu tidak dinamakn an-Nisa. Surat al-Baqarah menyajikan perkara kaum wanita cukup banyak, yaitu:


Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…
(QS. 2 Al-Baqarah:233)

Dalam perempat bagian pertama, al-Baqarah menerangkan hukum laki-laki Muslim mengawini wanita musyrikah. Juga menerangkan hukum wanita Muslimat kawin dengan laki-laki Musyrik:



Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
(QS. 2 al-Baqarah: 221)

Al-Quran tidak membenarkan tradisi membahayakan yang biasa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah terhadap kaum wanita:






Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orangyang mensucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS. 2 al-Baqarah : 222-223)
Di dalam perempat bagian kedua, al-Baqarah menerangkan bahwa istri adalah patner suami di dalam mengurus dan menyusui anak. Suami tidak membenarkan memutuskan urusan ini dengan cara sepihak, bila didasarkan atas musyawarah dan saling meridhai. Semua ini dapat kita lihat didalam surat al-Baqarah dari ayat 226 sampai ayat 242.

Dalam surat al-Maidah, perkara wanita ini diterangkan pula. Al-Quran menerangkan halalnya mengawini wanita ahli kitab yang menjaga kehormatan mereka. Perkawinan ini memberikan hak suami istri yang sama dengan hak kaum wanita Mu’minat yang juga menjaga kehormatan mereka. Keterangan ini dapat kita lihat dalam ayat kelima dari surat ini.
Perkara wanita dipaparkan pula dalam surat an-Nur, surat al-Ahzab, surat al-Mujadalah, surat al-Mumtahanah, surat at-Tahrim

Perhatian al-Quran terhadap Wanita
Akhirnya, al-Quranul karim menyajikan perkara wanita di dalam dua suratnya: an-Nisa’ al-Kubra (an-Nisa’) dan an-Nisa’ ash-Shughra (at-Thalaq). Tidak sedikita kaum wanita yang merasa senang dan gembira, lantaran Allah memuliakan dan memperhatikan mereka. Yaitu, ketika mereka mendengar atau mengetahui, bahwa al-Quran menampilkan mereka didalam seluruh surat ini, dan diantara surat-surat ini ada dua buah surat yang disebut dengan menggunakan nama mereka (an-Nisa’).

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu….
(QS. 4 an-Nisa: 1)
Dengan seruan dan perintah inilah surat an-Nisa di mulai dan dengan itu pula surat al-Hajj di mulai. Didalam nada perintah untuk bertaqwa kepada ar-Rabb, surat an-Nisa menunjuk kepda nikmat yang paling utama dan penting, yaitu nikmat penciptaan dan silahturahmi yang mengatur seluruh manusia dan yang melahirkan mereka dari seorang diri.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4 an-Nisa:1)

Dengan demikian, al-Quran memandang seluruh manusia dengan berbagai kebangsaan, bahasa, dan daerah mereka dengan satu keluarga. Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Tidak ada kezaliman, kesemena-menaan, kelas-kelas dan penindasan diantara mereka. Yang ada hanyalah kecintaan, kasih sayang, keadilan dan persamaan. Ini adalah dasar yang telah ditetapkan oleh al-Quran menyeru umat manusia agar saling ikhlas antara mereka, saling menolong, saling mengingatkan supaya berbuat kebenaran dan saling mengingatkan supaya berbuat sabar.

Setelah surat an-Nisa, maka surat al-Hajj ini menyeru seluruh manusia dan memerintahkan kepada mereka supaya bertaqwa. Selanjutnya menyinggung masalah hari kiamat yang mengerikan, hari berbangkit dan hari pembalasan atas segala amal. Hal ini di maksudkan untuk membangkitkan semangat berbuat amal baik dan memerangi kejahatan, disamping dijadikan jalan untuk menegakkan argumentasi bahwa hari kiamat itu pasti datang dan Allah pasti membangkitkan kembali orang-orang yang berada di dalam kubur. Sama halnya dengan surat an-Nisa, ia menjadikan dasar yang telah ditetapkannya jalan yang diwahyukan kepada manusia untuk melaksanakan hukum-hukum, yang kemudian disyari’atkan oleh Allah sebagai alat untuk mengatur keadaan serta sebagai landasan urusan dan kehidupan mereka.


Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu; sesungguhnya kegoncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar (dahsyat). (Ingatlah) pada hari (ketika) kamu melihat kegoncangan itu, lalailah semua wanita yang menyusui anaknya dari anak yang disusuinya dan gugurlah kandungan segala wanita yang hamil, dan kamu lihat manusia dalam keadaan mabuk, padahal sebenarnya mereka tidak mabuk, akan tetapi azab Allah itu sangat kerasnya.(QS. 22 al-Hajj: 1-2)


Begitulah surat keempat dari setengah bagian pertama, al-Quran turun sebagai pengingat akan aspek dasar dan pensyari’atan hal-hal yang dituntut oleh kebahagiaan di dalam kehidupan dunia. Sedangkan surat keempat dari pertengahan kedua, al-Quran turun sebagai pengingat akan aspek “tempat kembali” dan apa-apa yang dipersiapkan di dalamnya bagi orang-orang yang berbuat baik dan berbuat buruk semasa hidup di dunia.
Dengan semua ini, selesailah sudah gambaran tentang dua kehidupan, sehingga manusia mengetahui jalan menuju kebahagiaan di dunia dan di akhirat.2





Senandung_akasiah


Indonesia Dalam Dilema......???!!!



PMS DAN NARKOBA

Apa itu PMS ?
PMS adalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.

Ada banyak macam penyakit yang bisa digolongkan sebagai PMS di INA yang banyak ditemukan saat ini antara lain :
Gonore ( GO )
Sifilis ( raja singa )
Herpes Genital
Klamidia
Trikomoniasis Vaginalis
Kandidiasis Vagina
Kutil Kelamin

Gejalanya bervariasi, tergantung pada tipe infeksi. Gejala yang lebih umum keluar dari organ2 seksual, seperti demam, kedinginan, gatal dan bau yang keras dari organ2 seksual, nyeri, bintil-bintil, kulit mengelupas, memerah atau kulit pecah2,sakit perut bagian bawah dan sakit punggung. Orang juga dapat terkena PMS tanpa disadari karena tidak ada gejala yang jelas seperti yang terjadi pada perempuan.
jangan pernah coba dan dekati narkoba( adien_@yahoo.co.id)
Apa yang bisa dilakukan untuk membantu teman yang terkena PMS ?
Anjurkan untuk segera memeriksakan diri kedokter atau petugas kesehatan
Anjurkan untuk jangan malu menyampaikan keluhan kepada dokter atau petugas kesehatan
Anjurkan untuk tidak melakukan hubungan seksual lagi kecuali pakai kondom
Anjurkan agar pasangan seksual temanmu sebaiknya juga diperiksa oleh dokter atau petugas kesehatan
AWAS>>>> HINDARI NARKOBA DAN SEXS BEBAS
JENIS – JENIS NARKOBA
Narkotika
Narkotika adalah zat/ bahan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat mempengaruhi kesadaran, pikiran serta perilaku penggunanya sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan / adiksi.

Psikotropika
Adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat Adiktif
Adalah bahan berbahaya selain narkotika dan psikotropika yang bila dipakai bisa menimbulkan rasa ketagihan atau ketergantungan ( miras dan tembakau )
TEMPAT RAWAN NARKOBA
Tempat kost
Kamar kecil
Kantin sekolah atau kantor
Warung sekitar sekolah
Tempat parkir sekolah
Perpustakaan
Bandara / pelabuhan
Ruang kos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar